Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.G/2026/PN Blt PUTRI PRATAMA ANDINI 1.Hadi Sucipto
2.Sri Suci Utami
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 91/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUTRI PRATAMA ANDINI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hadi Sucipto
2Sri Suci Utami
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan HADI SUCIPTO dan SRI SUCI UTAMI telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
4.Menyatakan permohonan penerbitan Kutipan Akta kelahiran atas nama PUTRI PRATAMA ANDINI yang telah diajukan adalah tidak sah;
5.Menyatakan kutipan Akta kelahiran Nomor: 1.068/11/Tahun 2007 atas nama PUTRI PRATAMA ANDINI dengan nama Ayah HADI SUCIPTO dan nama ibu SRI SUCI UTAMI , tidak mempunyai kekuatan hukum (Buiten Efect Steilen );
6.Menghukum Turut Tergugat mencoret kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1.068/11/Tahun 2007 atas nama PUTRI PRATAMA ANDINI dari register yang disediakan untuk itu;
7.Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini;
8.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak