1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Dusun Tuliskriyo RT 002/RW 002 Desa Tuliskriyo pada tanggal 10 Maret 2003 telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama TAMBEH karena Sakit dan dikebumikan di DusunTuliskriyo RT 002/RW 002 Desa Tuliskriyo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Tambeh tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|