Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2026/PN Blt RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H. DENI ASWI WIJAYA Als KOKROK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1761/M.5.48/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI ASWI WIJAYA Als KOKROK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1EKA PUTRI YULIANA, SHDENI ASWI WIJAYA Als KOKROK
Anak Korban
Dakwaan

Primair

----- Bahwa ia Terdakwa DENI ASWI WIJAYA alias KOKROK pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Klepon, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. AMALUDIN alias UCENG (selanjutnya disebut Sdr. AMALUDIN) yang masih termasuk dalam Daftar Pencarian Orang melalui pesan media sosial Whatsapp untuk memesan pil Dobel L sebanyak 1 (satu) botol dan Sdr. AMALUDIN mengatakan untuk 1 (satu) botol Pil Dobel L tersebut dijual dengan harga sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per botolnya, lalu Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Sdr. AMALUDIN yang beralamat di Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar untuk menyerahkan uang pembelian Pil Dobel L sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tunai dan Sdr. AMALUDIN menerima uang tersebut lalu meminta Terdakwa menunggu kabar saat sediaan Pil Dobel L yang Terdakwa beli telah tersedia. KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BLITAR Jl. Ahmad Yani No.11, Kel. Kepanjen Lor, Kec. Kepanjen Kidul, Kota Blitar, 66117 Email : kejari.kabblitar@kejaksaan.go.id I. Identitas Terdakwa : Nama lengkap : DENI ASWI WIJAYA alias KOKROK Tempat lahir : Blitar Umur / tanggal lahir : 35 tahun / 30 Desember 1990 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn. Karangrejo RT 02 RW 01 Dsesa Karangrejo Kecamatan Garum Kabupaten Blitar Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta (KTP)/ (Pedagang) Pendidikan : SMA (Tamat) - Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa mendapat telepon dari Sdr. AMALUDIN yang menginformasikan Pil Dobel L pesanan Terdakwa sudah tersedia sehingga Terdakwa langsung berangkat menuju rumah Sdr. AMALUDIN untuk mengambil Pil Dobel L tersebut. Sesampainya di rumah Sdr. AMALUDIN Terdakwa lansgung mengambil Pil Dobel L sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 1.000 (seribu) butir Pil dan membawanya pulang ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Dusun Klepon, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. - - - - - - Bahwa setelah Terdakwa sampai di rumah kontrakannya, Terdakwa membagi Pil Dobel L tersebut ke dalam dua bagian, satu bagian Terdakwa simpan di kantong kulkas dan satu bagian lagi Terdakwa kemas menggunakan plastik lalu Terdakwa bawa menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Karangrejo RT 02 RW 01, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar untuk disimpan di dalam lemari kamar Terdakwa. Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa mengedarkan Pil Dobel L dengan cara menjualnya dalam bentuk eceran kepada Saksi DIKI WAHYU KURNIAWAN als DIKI (selanjutnya disebut Saksi DIKI) bertempat di rumah kontrakan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) butir Pil dengan harga sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), setelah Saksi DIKI menyerahkan uang pembelian Pil, Saksi DIKI langsung pergi dari rumah kontrakan Terdakwa dengan membawa Pil Dobel L yang telah dibeli tersebut. Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 08.45 WIB Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi KAREL EDO PALEVI (keduanya Tim Satresnarkoba Polres Blitar) mendapatkan informasi terkait peredaran sediaan farmasi yakni Pil Dobel L yang merujuk kepada Terdakwa di daerah Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar sehingga Tim Satresnarkoba menuju ke lokasi dan melakukan pengamatan di lingkungan rumah kontrakan. Setelah keberadaan Terdakwa dikonfirmasi berada di dalam rumah kontrakan tersebut, Saksi ILHAM dan Saksi KAREL bersama Tim Satresnarkoba Polres Blitar masuk ke dalam rumah kontrakan tersebut dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti dari pakaian Terdakwa berupa: 1) 1 (satu) buah HP merek Reno8 T nomor simcard 085655563694; IMEI1 860443060446094; IMEI2 860443060446086; 2) Uang tunai Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) sisa penjualan Pil Dobel L; Selanjutnya Tim Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti dari rumah Terdakwa yang disimpan di samping kulkas berupa : 3) 29 (dua puluh sembilan) butir Pil Dobel L; dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, Tim Satresnarkoba Polres Blitar menuju ke rumah Terdakwa di Dusun Karangrejo RT 02 RW 01, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar lalu mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi 230 (dua ratus tiga puluh) butir Pil Dobel L dari dalam kamar Terdakwa. Bahwa Terdakwa mengedarkan pil Dobel L tersebut tidak dengan resep dokter dan tidak memperhatikan dari berapa banyak yang dijual dan bukan dengan tujuan pengobatan yang mana obat tersebut diketahui apabila diminum secara berlebihan berdampak pada ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku yang ketika dikonsumsi dalam jangka panjang maka akan mengakibatkan kerusakan ginjal, kerusakan susunan saraf pusat bahkan kematian; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 020/14098/2026 tanggal 07 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Joni Hari Purnomo selaku Pemimpin Unit Pegadaian Wlingi bahwa sebanyak 259 (dua ratus lima puluh sembilan) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 49.21 (empat puluh sembilan koma dua puluh satu) Gram yang disita dari Terdakwa. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 0258/NOF/2026 tanggal 09 April 2026 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T. selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Lab Forensik Polda Jawa Timur; Bernedeta Putri Ilma Dalia, S.Si., M.Si. selaku Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba; dan Filantari Cahyani, A.Md. selaku Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabid Labfor Polda Jawa Timur berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 08288/2026/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,348 gram disita dari Terdakwa DENI ASWI WIJAYA alias KOKROK dan barang bukti nomor 08288//2026/NOF dengan hasil pemeriksaan terhadap kedua barang bukti tersebut yakni teruji negatip narkotika dan psikotropika (-) dan positip triheksifinedil HCI (+) mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang - Undang RepubIik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang- Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------

Subsidiair

----- Bahwa ia Terdakwa DENI ASWI WIJAYA alias KOKROK pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Klepon, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - - - - Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. AMALUDIN alias UCENG (selanjutnya disebut Sdr. AMALUDIN) yang masih termasuk dalam Daftar Pencarian Orang melalui pesan media sosial Whatsapp untuk memesan pil Dobel L sebanyak 1 (satu) botol dan Sdr. AMALUDIN mengatakan untuk 1 (satu) botol Pil Dobel L tersebut dijual dengan harga sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per botolnya, lalu Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Sdr. AMALUDIN yang beralamat di Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar untuk menyerahkan uang pembelian Pil Dobel L sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tunai dan Sdr. AMALUDIN menerima uang tersebut lalu meminta Terdakwa menunggu kabar saat sediaan Pil Dobel L yang Terdakwa beli telah tersedia. Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa mendapat telepon dari Sdr. AMALUDIN yang menginformasikan Pil Dobel L pesanan Terdakwa sudah tersedia sehingga Terdakwa langsung berangkat menuju rumah Sdr. AMALUDIN untuk mengambil Pil Dobel L tersebut. Sesampainya di rumah Sdr. AMALUDIN Terdakwa lansgung mengambil Pil Dobel L sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 1.000 (seribu) butir Pil dan membawanya pulang ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Dusun Klepon, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Bahwa setelah Terdakwa sampai di rumah kontrakannya, Terdakwa membagi Pil Dobel L tersebut ke dalam dua bagian, satu bagian Terdakwa simpan di kantong kulkas dan satu bagian lagi Terdakwa kemas menggunakan plastik lalu Terdakwa bawa menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Karangrejo RT 02 RW 01, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar lalu disimpan di dalam lemari kamar Terdakwa untuk Terdakwa jual dalam bentuk eceran. Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi tanpa izin dengan mengedarkan Pil Dobel L dengan cara menjualnya dalam bentuk eceran kepada Saksi DIKI WAHYU KURNIAWAN als DIKI (selanjutnya disebut Saksi DIKI) bertempat di rumah kontrakan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) butir Pil dengan harga sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), setelah Saksi DIKI menyerahkan uang pembelian Pil, Saksi DIKI langsung pergi dari rumah kontrakan Terdakwa dengan membawa Pil Dobel L yang telah dibeli tersebut. - Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 08.45 WIB Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi KAREL EDO PALEVI (keduanya Tim Satresnarkoba Polres Blitar) mendapatkan informasi terkait peredaran sediaan farmasi yakni Pil Dobel L yang merujuk kepada Terdakwa DENI ASWI di daerah Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar sehingga Tim Satresnarkoba menuju ke lokasi dan melakukan pengamatan di lingkungan rumah kontrakan. Setelah keberadaan Terdakwa dikonfirmasi berada di dalam rumah kontrakan tersebut, Saksi ILHAM dan Saksi KAREL bersama Tim Satresnarkoba Polres Blitar masuk ke dalam rumah kontrakan tersebut dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti dari pakaian Terdakwa berupa: 1) 1 (satu) buah HP merek Reno8 T nomor simcard 085655563694; IMEI1 860443060446094; IMEI2 860443060446086; 2) Uang tunai Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) sisa penjualan Pil Dobel L; Selanjutnya Tim Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti dari umah Terdakwa yang disimpan di samping kulkas berupa : 3) 29 (dua puluh sembilan) butir Pil Dobel L; dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Tim Satresnarkoba Polres Blitar menuju ke rumah Terdakwa di Dusun Karangrejo RT 02 RW 01, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar lalu mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi 230 (dua ratus tiga puluh) butir Pil Dobel L dari dalam kamar Terdakwa. - - - Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan/menjual Pil Dobel L tidak memiliki keahlian khusus di bidang kesehatan atau kefarmasian mengingat latar belakang pekerjaan Terdakwa merupakan serabutan/tidak tetap dan Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan/menjual Pil Dobel L tersebut karena Terdakwa tidak memiliki Apotek untuk memperjualbelikan obat tersebut yang mana Terdakwa menjual/menjual obat tersebut di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Klepon, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 020/14098/2026 tanggal 07 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Joni Hari Purnomo selaku Pemimpin Unit Pegadaian Wlingi bahwa sebanyak 259 (dua ratus lima puluh sembilan) butir Pil Dobel L dengan berat bersih 49.21 (empat puluh sembilan koma dua puluh satu) Gram yang disita dari Terdakwa. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 0258/NOF/2026 tanggal 09 April 2026 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T. selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Lab Forensik Polda Jawa Timur; Bernedeta Putri Ilma Dalia, S.Si., M.Si. selaku Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba; dan Filantari Cahyani, A.Md. selaku Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabid Labfor Polda Jawa Timur berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 08288/2026/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,348 gram disita dari Terdakwa DENI ASWI WIJAYA alias KOKROK dan barang bukti nomor 08288//2026/NOF dengan hasil pemeriksaan terhadap kedua barang bukti tersebut yakni teruji negatip narkotika dan psikotropika (-) dan positip triheksifinedil HCI (+) mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang - Undang RepubIik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya