Dakwaan |
Dakwaan :
PRIMAIR
---------Bahwa terdakwa NUR HUDA PRATAMA Alias KABUL Bin SOLEMI pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira jam 15.00 dan pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira jam 14.00 wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa beralamat Dusun Ngaringan Rt.04 Rw.01 Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira jam 15.00 wib, Saksi DESIARIANI Als DESI datang ke rumah Terdakwa di Dusun Ngaringan Rt.04 Rw.01 Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, kemudian Saksi DESIARIANI Als DESI menyampaikan kepada Terdakwa NUR HUDA PRATAMA Als KABUL Bin SOLEMI (selanjutnya disebut Terdakwa) ingin membeli Pil Dobel L seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa memberikan Saksi DESIARIANI Als DESI Pil Dobel L sebanyak 34 (tiga puluh empat) butir.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira jam 14.00 wib, Saksi DESIARIANI Als DESI datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Ngaringan Rt.04 Rw.01 Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, kemudian Saksi DESIARIANI Als DESI menyampaikan ingin membeli lagi pil Dobel L lalu Saksi DESIARIANI Als DESI menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberikan 1 (satu) klip berisi 34 (tiga puluh empat) butir ppil Dobel L kepada Saksi DESIARIANI Als DESI.
- Bahwa Saksi Karel Edo Palevi dan Saksi Bhismana Syah Sugiarmindha yang merupakan tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Sukosewu Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar sering terjadi transaksi jual beli pil Dobel L selanjutnya Saksi Karel Edo Palevi dan Saksi Bhismana Syah Sugiarmindha melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 04.00 WIB Saksi Karel Edo Palevi dan Saksi Bhismana Syah Sugiarmindha menangkap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Ngaringan Rt.04 Rw.01 Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar karena telah mengedarkan Pil Dobel L dengan barang bukti yang ditemukan diantaranya:
- 18 (delapan belas) klip masing – masing berisi 50 (lima puluh butir pil Dobel L.
- 44 (empat puluh empat) klip masing – masing berisi 17 (tujuh belas) butir pil Dobel L.
- 22 (dua puluh dua) klip masing – masing berisi 34 (tiga puluh empat) butir pil Dobel L.
- 3 (tiga) buah botol plastic warna putih.
- 3 (tiga) bungkus plastic klip ukuran 4x6 merk Matahari.
- uang tunai Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A3S nomor simcard 085857313509.
- Bahwa Pil Dobel L yang Diedarkan terdakwa kepada DESIARIANI Als DESI tidak memilik informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02923/NOF/2025 barang bukti yang telah disisihkan untuk diperiksa adalah 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +- 0,322 gram milik Saksi DESIARIANI Als DESI dan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +- 0,382 gram milik Terdakwa merupakan Triheksifenidil mempunyai efek sebagai anti parkinson termasuk dalam Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat tanda register/ijin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dibidang kefarmasian/kesehatan.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------Bahwa terdakwa NUR HUDA PRATAMA Alias KABUL Bin SOLEMI pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira jam 15.00 dan pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira jam 14.00 wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa beralamat Dusun Ngaringan Rt.04 Rw.01 Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras ”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira jam 15.00 wib, Saksi DESIARIANI Als DESI datang ke rumah Terdakwa di Dusun Ngaringan Rt.04 Rw.01 Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, kemudian Saksi DESIARIANI Als DESI menyampaikan kepada Terdakwa ingin membeli Pil Dobel L seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa melakukan praktik kefarmasian yaitu dengan menjual-belikan kepada Saksi DESIARIANI Als DESI Pil Dobel L sebanyak 34 (tiga puluh empat) butir.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira jam 14.00 wib, Saksi DESIARIANI Als DESI datang ke rumah Terdakwa NUR HUDA PRATAMA Als KABUL Bin SOLEMI (selanjutnya disebut Terdakwa) yang beralamat di Dusun Ngaringan Rt.04 Rw.01 Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, kemudian Saksi DESIARIANI Als DESI menyampaikan ingin membeli pil Dobel L lalu Saksi DESIARIANI Als DESI menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melakukan praktik kefarmasian yaitu dengan menjual-belikan 1 (satu) klip berisi 34 (tiga puluh empat) butir ppil Dobel L kepada Saksi DESIARIANI Als DESI.
- Bahwa Saksi Karel Edo Palevi dan Saksi Bhismana Syah Sugiarmindha yang merupakan tim dari Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Sukosewu Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar sering terjadi transaksi jual beli pil Dobel L selanjutnya Saksi Karel Edo Palevi dan Saksi Bhismana Syah Sugiarmindha melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 04.00 WIB Saksi Karel Edo Palevi dan Saksi Bhismana Syah Sugiarmindha menangkap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Ngaringan Rt.04 Rw.01 Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar karena telah mengedarkan Pil Dobel L dengan barang bukti yang ditemukan diantaranya:
- 18 (delapan belas) klip masing – masing berisi 50 (lima puluh butir pil Dobel L.
- 44 (empat puluh empat) klip masing – masing berisi 17 (tujuh belas) butir pil Dobel L.
- 22 (dua puluh dua) klip masing – masing berisi 34 (tiga puluh empat) butir pil Dobel L.
- 3 (tiga) buah botol plastic warna putih.
- 3 (tiga) bungkus plastic klip ukuran 4x6 merk Matahari.
- uang tunai Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A3S nomor simcard 085857313509.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02923/NOF/2025 barang bukti yang telah disisihkan untuk diperiksa adalah 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +- 0,322 gram milik Saksi DESIARIANI Als DESI dan 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +- 0,382 gram milik Terdakwa merupakan Triheksifenidil mempunyai efek sebagai anti parkinson termasuk dalam Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat tanda register/ijin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dibidang kefarmasian/kesehatan.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Jo pasal 436 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------------------------------------------- |