Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.Sus/2025/PN Blt RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H. APRI SUKARNI Bin Alm SUYUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 234/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1365/M.5.48/Eku.2/7/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.

Dakwaan :

 

 

 Pertama

 ----- Bahwa ia Terdakwa APRI SUKARNI Bin (Alm) SUYUT pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak – tidaknya di waktu lain pada bulan Februari 2025 atau setidak – tidaknya di tahun 2025 bertempat di Toko Jamu yang beralamat di Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniPelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan dari Pemerintah Pusat”  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal sejak sekira tahun 2022 di waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sampai dengan hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 Terdakwa APRI SUKARNI Bin (Alm) SUYUT selaku pemilik Toko Jamu membuat minuman oplosan yang mengandung alkohol bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Brau, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar dan di Toko Jamu Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar dengan mencampur satu liter alkohol murni dengan satu galon air mineral, lalu minuman oplosan tersebut di kemas ke dalam botol plastik berukuran 600 MiliLiter dan 1,5 Liter untuk di jual Terdakwa di toko jamu miliknya yang beralamat di Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)  untuk ukuran 1,5 Liter dan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) , untuk ukuran 600 MiliLiter.
  • Bahwa cara Terdakwa menjual minuman oplosan yang mengandung alkohol tersebut adalah dengan menawarkannya kepada pengunjung atau pembeli yang datang ke Toko Jamu Terdakwa untuk mencoba minuman oplosan tersebut dengan di campur menggunakan minuman serbuk Merk KUKU BIMA ENER-G. Dari hasil penjualan minuman oplosan yang mengandung alkohol tersebut Terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk minuman oplosan ukuran 1,5 Liter untuk yang berukuran 600 Mili Liter Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepeluh ribu rupiah)  per botolnya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi GALIH PRAKHASIWI, Saksi ALFIN NUR SIGIT (keduanya adalah anggota Polisi dari Polres Blitar) mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan minuman oplosan yang mengandung alkohol di Toko Jamu milik Terdakwa yang beralamat di Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, sehingga Tim Satresnarkoba Polres Blitar langsung menuju ke Toko Jamu Terdakwa. Sesampainya di Toko Jamu tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Blitar menemukan barang bukti yang di gunakan oleh Terdakwa untuk membuat minuman oplosan yang mengandung alkohol.  berupa :
  1. 1 (satu) botol alkohol murni berisi 1,5 Liter;
  2. 3 (tiga) botol campuran alkohol dan air mineral masing – masing berisi 600 Mili Liter;
  3. 1 (satu) botol campuran alkohol, sirup rasa anggur, dan air mineral berisi 1,5 Liter;
  4. 4 (empat) botol campuran alkohol, sirup rasa anggur dan air mineral masing – masing berisi 600 Mili Liter;
  5. 11 (sebelas) botol sirup rasa anggur;
  6. 4 (empat) pack serbuk suplemen kesejatan merk KUKU BIMA ENER-G (masing – masing pack berisi 10 box, 1 box berisi 6 sachet);
  7. 1 (satu) buah galon air mineral;
  8. 1 (satu) buah corong plastik;
  9. 30 (tiga puluh) buah gelas plastik;
  10.  50 (lima puluh) buah botol plastik ukuran 1 Liter;
  11. 48 (empat puluh delapan) botol plastik ukuran 600 MiliLiter.
  • Bahwa Tim Satresnarkoba Polres Blitar kemudian mengamankan barang bukti di atas dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa secara lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa Terdakwa tidak memiliki izin berusaha di Bidang Perdagangan dari Pemerintah Pusat, yakni Menteri Perdagangan untuk membuat dan menjual minuman yang mengandung alkohol.

---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah di ubah dalam Undang – Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja . ---------------------------------------

 

atau

Kedua

----- Bahwa ia Terdakwa APRI SUKARNI Bin (Alm) SUYUT pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak – tidaknya di waktu lain pada bulan Februari 2025 atau setidak – tidaknya di tahun 2025 bertempat di Toko Jamu yang beralamat di Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan yang mengakibatkan timbulnya gangguan kesehatan manusia”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal sejak sekira tahun 2022 di waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sampai dengan hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 Terdakwa menjual minuman oplosan yang mengandung alkohol di Toko Jamu milik Terdakwa yang beralamat di Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar dengan cara mencampur alkohol murni sebanyak satu liter dengan air mineral sebanyak satu galon, kemudian minuman tersebut di campur dengan sirup rasa anggur. Setelah tercampur, Terdakwa kemudian memindahkan minuman oplosan yang mengandung alkohol tersebut ke dalam botol plastik berukuran 1,5 Liter dan 600 Mili Liter siap jual.
  • Bahwa cara Terdakwa menjual minuman oplosan  tersebut dengan menawarkannya kepada pembeli atau pengunjung untuk mencoba minuman hasil oplosan Terdakwa yang mengandung alkohol dengan harga jual sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk ukuran 1,5 Liter, sedangkan minuman beralkohol yang berukuran 600 Mili Liter di jual dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari menjual miniman beralkhol oplosan ukuran 1,5 Liter adalah sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), sedangkan untuk yang berukuran 600 Mili Liter Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepeluh ribu rupiah)  per botolnya yang di jual oleh Terdakwa secara bebas di Toko Jamu miliknya, sehingga siapa pun dapat membeli minuman beralkohol tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi GALIH PRAKHASIWI, Saksi ALFIN NUR SIGIT (keduanya adalah anggota Polisi dari Polres Blitar) mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan minuman oplosan yang mengandung alkohol di Toko Jamu milik Terdakwa yang beralamat di Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, sehingga Tim Satresnarkoba Polres Blitar langsung menuju ke Toko Jamu Terdakwa. Sesampainya di Toko Jamu tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Blitar menemukan barang bukti yang di gunakan oleh Terdakwa untuk membuat minuman oplosan yang mengandung alkohol.  berupa :
  1. 1 (satu) botol alkohol murni berisi 1,5 Liter;
  2. 3 (tiga) botol campuran alkohol dan air mineral masing – masing berisi 600 Mili Liter;
  3. 1 (satu) botol campuran alkohol, sirup rasa anggur, dan air mineral berisi 1,5 Liter;
  4. 4 (empat) botol campuran alkohol, sirup rasa anggur dan air mineral masing – masing berisi 600 Mili Liter;
  5. 11 (sebelas) botol sirup rasa anggur;
  6. 4 (empat) pack serbuk suplemen kesejatan merk KUKU BIMA ENER-G (masing – masing pack berisi 10 box, 1 box berisi 6 sachet);
  7. 1 (satu) buah galon air mineral;
  8. 1 (satu) buah corong plastik;
  9. 30 (tiga puluh) buah gelas plastik;
  10.  50 (lima puluh) buah botol plastik ukuran 1 Liter;
  11. 48 (empat puluh delapan) botol plastik ukuran 600 MiliLiter.
  • Bahwa barang bukti yang di amankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar tersebut kemudian di bawa untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium terhadap kandungan yang ada di dalam minuman oplosan yang dibuat oleh Terdakwa. Setelah di lakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti di atas, hasil pemeriksaan laboratorium yang di keluarkan oleh Bidang Laboratorium forensik Daerah Jawa Timur dengan nomor Berita Acara 1741/KKF/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang di tanda tangani oleh Pemeriksa Arif Andi Setiyawan, S.Si.M.T.; Kurniawati, S.Si., M.Si. dan Aniswati Rofiah, A.Md selaku Pemeriksa terbukti bahwa minuman oplosan yang di amankan dari Toko Jamu milik Terdakwa teruji positif mengandung etanol, yang mana etanol tersebut merupakan senyawa kimia dalam golongan alkohol yang tidak di gunakan untuk di konsumsi karena memilikiefek samping yang merugikan kesehatan.
  • Bahwa minuman beralkohol yang Terdakwa oplos sendiri tersebut tidak memiliki label atau merk dan tidak memiliki informasi terkait kandungan yang ada di dalam minuman beralkohol oplosan. Selain itu Terdakwa tidak memiliki keahlian atau sertifikasi untuk memindahkan, membungkus kemasan untuk menjual  minuman beralkohol.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual dan memproduksi minuman beralkohol tidak memiliki izin edar yang merupakan persetujuan registrasi pangan olahan dalam rangka pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap pangan olahan yang di buat di dalam neegri atau di impor untuk di perdagangkan dalam kemasan eceran. Sehingga oleh karena minuman beralkohol yang di jual Terdakwa tidak memiliki izin edar, maka jaminan keamanan dan mutu dari minuman beralkohol oplosan tersebut tidak terjamin atau tidak dapat di pastikan keamanan dari kandungan di dalamnya.

---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 141 Ayat (1) jo Pasal 89 Undang – Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana di ubah dalam Undang – Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ----------------------------------------

 

atau

Ketiga

----- Bahwa ia Terdakwa APRI SUKARNI Bin (Alm) SUYUT pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak – tidaknya di waktu lain pada bulan Februari 2025 atau setidak – tidaknya di tahun 2025 bertempat di Toko Jamu yang beralamat di Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitaratau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, Dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi, setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, Pelaku Usaha Pangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal sejak sekira tahun 2022 di waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sampai dengan hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 Terdakwa membuat minuman oplosan yang mengandung alkohol di Toko Jamu milik Terdakwa yang beralamat di Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar dengan cara mencampur alkohol murni sebanyak satu liter dengan air mineral sebanyak satu galon, kemudian minuman tersebut di campur dengan sirup rasa anggur. Setelah tercampur, Terdakwa kemudian memindahkan minuman oplosan yang mengandung alkohol tersebut ke dalam botol plastik berukuran 1,5 Liter dan 600 Mili Liter siap jual.
  • Bahwa minuman oplosan yang dibuat oleh Terdakwa di kemas ke dalam botol plastik bening berukuran 1,5 Liter dan 600 Mili Liter. Selanjutnya Terdakwa menjual minuman oplosan yang mengandung alkohol tersebut kepada pengunjung – pengunjung yang datang ke Toko Jamu Terdakwa dengan menawarkan minuman oplosan dan mencampurkannya dengan minuman serbuk bermerk KUKU BIMA saat di sajikan kepada pembeli dengan harga sebesar sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan tambahan 2 (dua) sachet Kuku Bima untuk ukuran 1,5 Liter, sedangkan minuman beralkohol yang berukuran 600 Mili Liter di tambah dengan 1 (satu) sachet Kuku Bima di jual Terdakwa dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari menjual miniman beralkhol oplosan ukuran 1,5 Liter adalah sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), sedangkan untuk yang berukuran 600 Mili Liter Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepeluh ribu rupiah)  per botolnya yang di jual oleh Terdakwa secara bebas di Toko Jamu miliknya, sehingga siapa pun dapat membeli minuman beralkohol tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi GALIH PRAKHASIWI, Saksi ALFIN NUR SIGIT serta Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penyelidikan dengan menuju ke Toko Jamu milik Terdakwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya Toko Jamu di daerah Kecamatan Kanigoro yang menjual minuman beralkohol. Selanjutnya setelah Tim Satresnarkoba Polres Blitar mendatangi Toko Jamu milik Terdakwa dan melakukan pengecekan di dalam Toko Jamu milik Terdakwa dan Tim Satresnarkoba menemukan beberapa botol minuman beralkohol di dalam toko yang di olpos sendiri oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi GALIH PRAKHASIWI, Saksi ALFIN NUR SIGIT (keduanya adalah anggota Polisi dari Polres Blitar) mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan minuman oplosan yang mengandung alkohol di Toko Jamu milik Terdakwa yang beralamat di Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, sehingga Tim Satresnarkoba Polres Blitar langsung menuju ke Toko Jamu Terdakwa. Sesampainya di Toko Jamu tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Blitar menemukan barang bukti yang di gunakan oleh Terdakwa untuk membuat minuman oplosan yang mengandung alkohol.  berupa :
  1. 1 (satu) botol alkohol murni berisi 1,5 Liter;
  2. 3 (tiga) botol campuran alkohol dan air mineral masing – masing berisi 600 Mili Liter;
  3. 1 (satu) botol campuran alkohol, sirup rasa anggur, dan air mineral berisi 1,5 Liter;
  4. 4 (empat) botol campuran alkohol, sirup rasa anggur dan air mineral masing – masing berisi 600 Mili Liter;
  5. 11 (sebelas) botol sirup rasa anggur;
  6. 4 (empat) pack serbuk suplemen kesejatan merk KUKU BIMA ENER-G (masing – masing pack berisi 10 box, 1 box berisi 6 sachet);
  7. 1 (satu) buah galon air mineral;
  8. 1 (satu) buah corong plastik;
  9. 30 (tiga puluh) buah gelas plastik;
  10.  50 (lima puluh) buah botol plastik ukuran 1 Liter;
  11. 48 (empat puluh delapan) botol plastik ukuran 600 MiliLiter.
  • Bahwa barang bukti yang di amankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar tersebut kemudian di bawa untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium terhadap kandungan yang ada di dalam minuman oplosan yang dibuat oleh Terdakwa. Setelah di lakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti di atas, hasil pemeriksaan laboratorium yang di keluarkan oleh Bidang Laboratorium forensik Daerah Jawa Timur dengan nomor Berita Acara 1741/KKF/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang di tanda tangani oleh Pemeriksa Arif Andi Setiyawan, S.Si.M.T.; Kurniawati, S.Si., M.Si. dan Aniswati Rofiah, A.Md selaku Pemeriksa terbukti bahwa minuman oplosan yang di amankan dari Toko Jamu milik Terdakwa teruji positif mengandung etanol, yang mana etanol tersebut merupakan senyawa kimia dalam golongan alkohol yang tidak di gunakan untuk di konsumsi karena memilikiefek samping yang merugikan kesehatan.
  • Bahwa minuman oplosan yang dibuat oleh Terdakwa tidak memiliki label atau merk dan tidak memiliki informasi terkait kandungan yang ada di dalam minuman beralkohol oplosan. Selain itu Terdakwa tidak memiliki keahlian atau sertifikasi untuk memindahkan, membungkus kemasan untuk menjual  minuman beralkohol.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual dan membuat minuman oplosan yang mengandung alkohol tidak memiliki izin edar yang merupakan persetujuan registrasi pangan olahan dalam rangka pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap pangan olahan yang di buat di dalam neegri atau di impor untuk di perdagangkan dalam kemasan eceran. Sehingga oleh karena minuman beralkohol yang di jual Terdakwa tidak memiliki izin edar, maka jaminan keamanan dan mutu dari minuman beralkohol oplosan tersebut tidak terjamin atau tidak dapat di pastikan keamanan dari kandungan di dalamnya.

---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Ayat (1) jo Pasal 91 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana di ubah dalam Undang – Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ----------------------------------------

atau

Keempat

----- Bahwa ia Terdakwa Bahwa ia Terdakwa APRI SUKARNI Bin (Alm) SUYUT pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak – tidaknya di waktu lain pada bulan Februari 2025 atau setidak – tidaknya di tahun 2025 bertempat di Toko Jamu yang beralamat di Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitaratau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telahmemproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang a) tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut; c) tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya; d) tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; e) tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; f) tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut; g) tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu; h) tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label; i) tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat; j) tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang   dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari Terdakwa APRI SUKARNI Bin (Alm) SUYUT selaku pemilik Toko Jamu yang beralamat di Jalan Raya Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar memproduksi dan menjual minuman berakohol sejak sekira tahun 2022 di waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sampai dengan hari Rabu tanggal 19 Februari 2025. Selain memproduksi dan menjual minuman beralkohol di Toko Jamu miliknya, Terdakwa juga memproduksi dan menjual minuman beralkohol di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Brau, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
  • Bahwa minuman beralkohol yang di produksi dan di jual oleh Terdakwa tersebut merupakan minuman beralkohol oplosan dengan bahan dasar berupa alkohol murni kemudian Terdakwa campur dengan air mineral dan juga sirup atau perasa rasa anggur, kemudian setelah Terdakwa mengoplos atau mencampur minuman beralkohol tersebut, Terdakwa masukkan ke dalam botol plastik bening tanpa label dan merk berukuran 1,5 Liter dan 600 Mili Liter. Selanjutnya saat Terdakwa menjual minuman beralkohol Terdakwa kembali mencampur minuman beralkohol tadi dengan minuman serbuk bermerk KUKU BIMA.
  • Bahwa cara Terdakwa pada saat mengoplos minuman beralkohol tersebut dengan menggunakan timba / ember kemudian Terdakwa isi dengan air mineralsebanyak 1 (satu) galon, selanjutnya Terdakwa menuangkan alkohol murni sebanyak 1 (satu) Liter lalu di aduk menggunakan gayung. Setelah alkohol murni dan air mineral tersebut tercampur, Terdakwa kemudian memasukkan campuran alkohol dan air mineral tersebut ke dalam botol plastik berukuran 600 Mili Liter dan 1,5 Liter dan menutup botol plastik berisi alkohol oplosan tersebut dan memindahkannya ke dalam kardus untuk Terdakwa jual. 
  • Bahwa Terdakwa pada saat menjual minuman beralkohol oplosan tersebut mencampurkannya dengan minuman serbuk bermerk KUKU BIMA ENER-G dan di jual dengan harga sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan tambahan 2 (dua) sachet Kuku Bima untuk ukuran 1,5 Liter, sedangkan minuman beralkohol yang berukuran 600 Mili Liter di tambah dengan 1 (satu) sachet Kuku Bima di jual Terdakwa dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Bahwa cara Terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut dengan cara di jual secara umum di Toko Jamu Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari menjual miniman beralkhol oplosan ukuran 1,5 Liter adalah sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), sedangkan untuk yang berukuran 600 Mili Liter Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepeluh ribu rupiah)  per botolnya yang di jual oleh Terdakwa secara bebas di Toko Jamu miliknya, sehingga siapa pun dapat membeli minuman beralkohol tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi GALIH PRAKHASIWI, Saksi ALFIN NUR SIGIT serta Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penyelidikan dengan menuju ke Toko Jamu milik Terdakwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya Toko Jamu di daerah Kecamatan Kanigoro yang menjual minuman beralkohol. Selanjutnya setelah Tim Satresnarkoba Polres Blitar mendatangi Toko Jamu milik Terdakwa dan melakukan pengecekan di dalam Toko Jamu milik Terdakwa dan Tim Satresnarkoba menemukan beberapa botol minuman beralkohol di dalam toko yang di olpos sendiri oleh Terdakwa.
  • Bahwa selain botol minuman beralkohol yang di temukan Tim Satresnarkoba di dalam Toko Jamu Terdakwa, adapun barang lain yang di gunakan oleh Terdakwa untuk mengoplos minuman beralkohol tersebut berupa :
  1. 1 (satu) botol alkohol murni berisi 1,5 Liter;
  2. 3 (tiga) botol campuran alkohol dan air mineral masing – masing berisi 600 Mili Liter;
  3. 1 (satu) botol campuran alkohol, sirup rasa anggur, dan air mineral berisi 1,5 Liter;
  4. 4 (empat) botol campuran alkohol, sirup rasa anggur dan air mineral masing – masing berisi 600 Mili Liter;
  5. 11 (sebelas) botol sirup rasa anggur;
  6. 4 (empat) pack serbuk suplemen kesejatan merk KUKU BIMA ENER-G (masing – masing pack berisi 10 box, 1 box berisi 6 sachet);
  7. 1 (satu) buah galon air mineral;
  8. 1 (satu) buah corong plastik;
  9. 30 (tiga puluh) buah gelas plastik;
  10.  50 (lima puluh) buah botol plastik ukuran 1 Liter;
  11. 48 (empat puluh delapan) botol plastik ukuran 600 MiliLiter.
  • Bahwa setelah di lakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti di atas yang di keluarkan oleh Bidang Laboratorium forensik Daerah Jawa Timur dengan nomor Berita Acara 1741/KKF/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang di tanda tangani oleh Pemeriksa Arif Andi Setiyawan, S.Si.M.T.; Kurniawati, S.Si., M.Si. dan Aniswati Rofiah, A.Md selaku Pemeriksa yang pada pokoknya hasil dari laboratorium tersebut terbukti minuman beralkohol yang di sita dari Terdakwa telah teruji positif mengandung etanol, yang mana etanol tersebut merupakan senyawa kimia dalam golongan alkohol yang tidak di gunakan untuk di konsumsi karena memilikiefek samping yang merugikan kesehatan.
  • Bahwa minuman beralkohol yang Terdakwa oplos sendiri tersebut tidak memiliki label atau merk dan tidak memiliki informasi terkait kandungan yang ada di dalam minuman beralkohol oplosan. Selain itu Terdakwa tidak memiliki keahlian atau sertifikasi untuk memindahkan, membungkus kemasan untuk menjual  minuman beralkohol. Selain itu, bahan – bahan yang di gunakan oleh Terdakwa untuk mengoplos minuman beralkohol di dapatkan Terdakwa dengan membeli secara online dan terpisah – pisah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
  • Bahwa Terdakwa sejak menjual minuman beralkohol tersebut tidak mendaftarkan izin edar untuk menjual serta tidak melakukan uji kelayakan atau keamanan mutu dari minuman beralkohol yang di produksinya, sehingga kandungan minuman beralkohol tersebut berbahaya untuk di konsumsi.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual dan memproduksi minuman beralkohol tidak memiliki izin edar yang merupakan persetujuan registrasi pangan olahan dalam rangka pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap pangan olahan yang di buat di dalam neegri atau di impor untuk di perdagangkan dalam kemasan eceran. Sehingga oleh karena minuman beralkohol yang di jual Terdakwa tidak memiliki izin edar, maka jaminan keamanan dan mutu dari minuman beralkohol oplosan tersebut tidak terjamin atau tidak dapat di pastikan keamanan dari kandungan di dalamnya.

---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ----

 

atau

Kelima

----- Bahwa ia Terdakwa Bahwa ia Terdakwa APRI SUKARNI Bin (Alm) SUYUT pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak – tidaknya di waktu lain pada bulan Februari 2025 atau setidak – tidaknya di tahun 2025 bertempat di Toko Jamu yang beralamat di Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat; berhahaya itu tidak diberi tahu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari Terdakwa APRI SUKARNI Bin (Alm) SUYUT selaku pemilik Toko Jamu yang beralamat di Jalan Raya Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar memproduksi dan menjual minuman berakohol sejak sekira tahun 2022 di waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sampai dengan hari Rabu tanggal 19 Februari 2025. Selain memproduksi dan menjual minuman beralkohol di Toko Jamu miliknya, Terdakwa juga memproduksi dan menjual minuman beralkohol di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Brau, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
  • Bahwa minuman beralkohol yang di produksi dan di jual oleh Terdakwa tersebut merupakan minuman beralkohol oplosan dengan bahan dasar berupa alkohol murni kemudian Terdakwa campur dengan air mineral dan juga sirup atau perasa rasa anggur, kemudian setelah Terdakwa mengoplos atau mencampur minuman beralkohol tersebut, Terdakwa masukkan ke dalam botol plastik bening tanpa label dan merk berukuran 1,5 Liter dan 600 Mili Liter. Selanjutnya saat Terdakwa menjual minuman beralkohol Terdakwa kembali mencampur minuman beralkohol tadi dengan minuman serbuk bermerk KUKU BIMA.
  • Bahwa cara Terdakwa mengoplos minuman oplosan yang mengandung alkohol dengan menggunakan timba / ember yang di isi dengan air mineral sebanyak 1 (satu) galon, lalu di campur dengan alkohol murni sebanyak 1 (satu) Liter sampai tercampur rata. Selanjutnya Terdakwa mengemas minuman oplosan yang mengandung alkohol tersebut ke dalam botol plastik berukuran 600 MiliLiter dan 1,5 Liter lalu memindahkannya ke dalam kardus untuk dijual. 
  • Bahwa Terdakwa menjual minuman oplosan yang mengandung alkohol dengan menawarkannya kepada pembeli atau pengunjung yang datang ke Toko Jamu Terdakwa secara bebas tanpa memberitahukan tingkat bahaya dan berapa banyak kandungan alkohol yang terkandung dalam minuman oplosan tersebut. Bahwa minuman oplosan yang mengandung alkohol tersebut di jual Terdakwa dengan harga sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk ukuran 1,5 Liter, sedangkan untuk ukuran 600 Mili Liter di tambah dengan 1 (satu) sachet Kuku Bima di jual Terdakwa dengan harga sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Bahwa cara Terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut dengan cara di jual secara umum di Toko Jamu Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari menjual miniman beralkhol oplosan ukuran 1,5 Liter adalah sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), sedangkan untuk yang berukuran 600 Mili Liter Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepeluh ribu rupiah)  per botolnya yang di jual oleh Terdakwa secara bebas di Toko Jamu miliknya, sehingga siapa pun dapat membeli minuman beralkohol tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi GALIH PRAKHASIWI, Saksi ALFIN NUR SIGIT serta Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penyelidikan dengan menuju ke Toko Jamu milik Terdakwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya Toko Jamu di daerah Kecamatan Kanigoro yang menjual minuman beralkohol. Selanjutnya setelah Tim Satresnarkoba Polres Blitar mendatangi Toko Jamu milik Terdakwa dan melakukan pengecekan di dalam Toko Jamu milik Terdakwa dan Tim Satresnarkoba menemukan beberapa botol minuman beralkohol di dalam toko yang di olpos sendiri oleh Terdakwa.
  • Bahwa selain botol minuman beralkohol yang di temukan Tim Satresnarkoba di dalam Toko Jamu Terdakwa, adapun barang lain yang di gunakan oleh Terdakwa untuk mengoplos minuman beralkohol tersebut berupa :
  1. 1 (satu) botol alkohol murni berisi 1,5 Liter;
  2. 3 (tiga) botol campuran alkohol dan air mineral masing – masing berisi 600 Mili Liter;
  3. 1 (satu) botol campuran alkohol, sirup rasa anggur, dan air mineral berisi 1,5 Liter;
  4. 4 (empat) botol campuran alkohol, sirup rasa anggur dan air mineral masing – masing berisi 600 Mili Liter;
  5. 11 (sebelas) botol sirup rasa anggur;
  6. 4 (empat) pack serbuk suplemen kesejatan merk KUKU BIMA ENER-G (masing – masing pack berisi 10 box, 1 box berisi 6 sachet);
  7. 1 (satu) buah galon air mineral;
  8. 1 (satu) buah corong plastik;
  9. 30 (tiga puluh) buah gelas plastik;
  10.  50 (lima puluh) buah botol plastik ukuran 1 Liter;
  11. 48 (empat puluh delapan) botol plastik ukuran 600 MiliLiter.
  • Bahwa setelah di lakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti di atas yang di keluarkan oleh Bidang Laboratorium forensik Daerah Jawa Timur dengan nomor Berita Acara 1741/KKF/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang di tanda tangani oleh Pemeriksa Arif Andi Setiyawan, S.Si.M.T.; Kurniawati, S.Si., M.Si. dan Aniswati Rofiah, A.Md selaku Pemeriksa yang pada pokoknya hasil dari laboratorium tersebut terbukti minuman beralkohol yang di sita dari Terdakwa telah teruji positif mengandung etanol, yang mana etanol tersebut merupakan senyawa kimia dalam golongan alkohol yang tidak di gunakan untuk di konsumsi karena memilikiefek samping yang merugikan kesehatan.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual dan memproduksi minuman beralkohol tidak memiliki izin edar yang merupakan persetujuan registrasi pangan olahan dalam rangka pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap pangan olahan yang di buat di dalam neegri atau di impor untuk di perdagangkan dalam kemasan eceran.

---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya