Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Blt PT BPR Nusamba Wlingi 1.Bambang Junaedi
2.Sri Supatmi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Nusamba Wlingi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bambang Junaedi
2Sri Supatmi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 134.860.258,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wansprestasi kepada Penggugat, berdasarkan Addendum II Pengakuan Hutang Dengan Pemberian Jaminan Nomor : 24 tanggal 18 April 2024. 
3.Menyatakan demi hukum bahwa sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 134.860.258,17,- (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Enam Puluh  Ribu Dua Ratus Lima Puluh Delapan Koma  Tujuh Belas Rupiah) dengan perincian Pokok sebesar Rp. 64.999.937,27,- (Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Koma Dua Puluh Tujuh Rupiah), Bunga Tunggakan sebesar Rp. 29.554.836,92,- (Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Koma  Sembilan Puluh Dua Rupiah), Bunga sebesar Rp. 4.874.995,29,- (Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Koma Dua Puluh Sembilan Rupiah), dan Denda Keterlambatan sebesar Rp.  35.430.488,69,- (Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Tiga Puluh  Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Koma Enam Puluh Sembilan Rupiah).
4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp. 134.860.258,17,- (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Enam Puluh  Ribu Dua Ratus Lima Puluh Delapan Koma  Tujuh Belas Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti berupa sebidang tanah dan bangunan atau perumahan beserta segala sesuatu yang tumbuh, terdapat dan tertanam diatas tanah yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 64, tanggal dikeluarkan 31-03-2009, Nomor Surat Ukur: 00001/Panggungasri/2009, seluas 335 M2 (tiga ratus tiga puluh lima meter persegi) dengan Nomor identifikasi Bidang Tanah (NIB); 12.29.49.09.00019 terletak di Provinsi Jawa Timur Kabupaten Blitar Kecamatan Panggungrejo Desa Panggungasri Atas nama SRI SUPATMI, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Tergugat  I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak