| Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Durianto dan Sri Utami telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan Permohonan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Suci Wulandari yang telah diajukan adalah tidak sah;
5.Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 155/I/tahun 2001 atas nama Suci Wulandari dengan nama Ayah Durianto dan nama Ibu Sri Utami, tidak mempunyai kekuatan hukum (Buiten Effect Steilen);
6.Menghukum Turut Tergugat mencoret Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 155/I/2001 atas nama Suci Wulandari dari register yang disediakan untuk itu;
7.Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini;
8.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|