Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2025/PN Blt Tukiyah 1.Riyanto sunariyo
2.Ketua Panitia Ajudikasi Tim III Kab. Blitar
3.Kepala Kantor Pertahanan Kab. Blitar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2025/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendi Priono, SHTukiyah
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Penggugat adalah salah satu ahli waris almarhumah TASEMI;;
3.Menyatakan Objek Sengketa adalah Harta Peninggalan almarhum KUSEN dan almarhumah TASEMI; 
4.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu:
a.Perbuatan Tergugat I membuat Pengakuan Hak;
b.Perbuatan Tergugat II dalam proses verifikasi dan Penelitian serta Laporan atas tanah Objek Sertifikasi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya;
c.Perbuatan Tergugat III menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 00423 atas nama RIYANTO SUNARIYO yang mengandung kesalahan aspek formil dan materi’il’
5.Menyatakan Batal Surat/Akte Pengakuan Hak atas tanah oleh Terugat I dan Hasil Verifikasi Tergugat II atas Objek Sengketa;
6.Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 00423 atas nama RIYANTO SUNARIYO (Tergugat I) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (buiten effect stellen);
7.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat:
a.Kerugian Materiil sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah);
b.Kerugian Immateriil sbesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
8.Menghukum Tergugat III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per-hari untuk setiap keterlambatan menjalankan Putusan Perkara ini sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap;
9.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak