Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
457/Pid.Sus/2025/PN Blt RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H. 1.SUGENG HARIANTO Als MIDUN Bin (Alm) KAYIN
2.DIMAS YOGA PRASTYO Als DIMAS Bin BIDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 457/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3442/M.5.48/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENG HARIANTO Als MIDUN Bin (Alm) KAYIN[Penahanan]
2DIMAS YOGA PRASTYO Als DIMAS Bin BIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1OMAS TRIO PRAWIRA, S.H.SUGENG HARIANTO Als MIDUN Bin (Alm) KAYIN
2OMAS TRIO PRAWIRA, S.H.DIMAS YOGA PRASTYO Als DIMAS Bin BIDIN
3AGUNG HADIONO, S.H., M.H.SUGENG HARIANTO Als MIDUN Bin (Alm) KAYIN
4AGUNG HADIONO, S.H., M.H.DIMAS YOGA PRASTYO Als DIMAS Bin BIDIN
Anak Korban
Dakwaan

  Kesatu

----- Bahwa Terdakwa I SUGENG HARIANTO Als MIDUN Bin (Alm) KAYIN dan Terdakwa II DIMAS YOGA PRASTYO Als DIMAS Bin BIDIN pada hari Jumat  tanggal 19 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak – tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Krajan RT 08 RW 02 Desa/Kelurahan Ngabab, Kecamatan Pujon Kabupaten Malang atau setidak – tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat  tanggal 19 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa I SUGENG HARIANTO Als MIDUN Bin (Alm) KAYIN (selanjutnya di sebut Terdakwa I SUGENG) menghubungi sdr. DEMEK (DPO) dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan RT 08 RW 02 Desa/Kelurahan Ngabab, Kecamatan Pujon Kabupaten Malang untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram. Setelah di konfirmasi oleh sdr. DEMEK terkait ketersediaan paket narkotika dengan harga sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), Terdakwa I SUGENG meminta bonus paket pahe dari Sdr. DEMEK dan mentransfer uang pembelian narkotika ke rekening DANA Sdr DEMEK yaitu 083194796208 atas nama INGGA WAHYUDI. Kemudian Terdakwa I SUGENG dikirimkan peta lokasi pengambilan narkotika jenis shabu yang di sebar ke dua lokasi oleh sdr. DEMEK yakni yang pertama di daerah pinggir bulak – bulak sawah yang terletak di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang untuk paket narkotika 1 (satu) gram, sedangkan lokasi lainnya berada di bawah tiang gubuk Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang untuk paket bonus pahe.
  • Bahwa masih di hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 14.10 Wib Terdakwa I SUGENG mendatangi rumah Terdakwa II DIMAS YOGA PRASTYO Als DIMAS Bin BIDIN (selanjutnya disebut Terdakwa II DIMAS) yang beralamat di Desa/ Kelurahan Ngabab, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang untuk mengambil paket narkotika jenis shabu yang Terdakwa I beli sebelumnya. Sesampainya Terdakwa I SUGENG dan Terdakwa II DIMAS di tempat pengambilan narkotika jenis shabu yang yang di letakkan di pinggir jalan, Terdakwa I SUGENG dan Terdakwa II DIMAS langsung mengambil paket narkotika tersebut dan membawanya pulang ke rumah Terdakwa II DIMAS untuk di konsumsi. Selanjutnya setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu di rumah Terdakwa II DIMAS pada pukul 15.00 Wib, Terdakwa I SUGENG meminta Terdakwa II DIMAS menyimpan sisa narkotika jenis shabu untuk di gunakan lagi pada saat sampai di rumah  teman Terdakwa I SUGENG yang beralamat di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, lalu Terdakwa I SUGENG dan Terdakwa II DIMAS berangkat menuju ke arah Desa Krisik.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib Saksi Saksi PUGUH ENDIK SETYAWAN, S.Sos dan Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA (keduanya anggota kepolisian Polres Blitar) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di daerah Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar yang merujuk kepada Terdakwa I SUGENG dan Terdakwa II DIMAS berangkat melakukan pemantauan ke daerah Desa Krisik. Sesampainya di lokasi, Tim Saksi PUGUH dan Saksi ILHAM bersama Tim Satresnarkoba Polres Blitar melihat Terdakwa I SUGENG dan Terdakwa II DIMAS sedang melintas di jalan Desa Krisik dan di amankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar pinggir jalan Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
  • Bahwa pada saat Tim Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Terdakwa I SUGENG dan Terdakwa II DIMAS, Tim Satresnarkoba menemukan barang bukti yang di simpan di pakaian Terdakwa I SUGENG sebagai berikut :
  1. 1 (satu) klip narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,94 gram berat bersih 0,74 gram;
  2. 1 (satu) buah klip;
  3. 1 (satu) lembar tisu;
  4. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Galang Baru;
  5.  1 (satu) klip narkotika jenis shabu berat kotor 0,20 gram berat bersih 0,08 gram;
  6. 1 (satu) buah potongan sedotan plastik;
  7. 1 (satu) buah sobekan isolasi warna hitam;
  8. 1 (satu) buah jaket warna hitam bertuliskan Celcius;
  9. 1 (satu) buah HP Merek C65 warna biru nomor simcard : 082231483138;
  10. 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam.

Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Blitar juga mengamankan Handphone milik Terdakwa II DIMAS berupa 1 (satu) buah HP Merek OPPO A11k warna biru nomr simcard 087884165314.

  • Bahwa Terdakwa I SUGENG dan Terdakwa II DIMAS tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 09821/NNF/2025 Tanggal 28 Oktober 2025 yang di tanda tangani oleh Imam Mukti,S.Si.,Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim dan Pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., ; Titin Ernawati, S.Farm., Apt.; dan Filantri Cahyani, Amd. terhadap barang bukti Nomor : 31393/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,002 gram mendapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif (+) Narkotika dan positif (+) metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I UU. RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang di keluarkan oleh Pegadaian Unit Wlingi No. 091/14098/2025 tanggal 30 September 2025 yang di tanda tangani oleh Meti Kristianti selaku Pemimpin Unit terhadap barang bukti yang di sita dari Terdakwa berupa Narkotika jenis shabu dengan jumlah sebanyak 2 (dua) klip sabu dengan berat kotor 1,14 (satu koma empat belas) gram dan berat bersih 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram.

----------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

----- Bahwa Terdakwa I SUGENG HARIANTO Als MIDUN Bin (Alm) KAYIN dan Terdakwa II DIMAS YOGA PRASTYO Als DIMAS Bin BIDIN pada hari Jumat  tanggal 19 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak – tidaknya di waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 14.10 Wib Terdakwa I SUGENG HARIANTO Als MIDUN Bin (Alm) KAYIN (selanjutnya di sebut Terdakwa I SUGENG0 mendatangi rumah Terdakwa II DIMAS YOGA PRASTYO Als DIMAS Bin BIDIN (selanjutnya disebut Terdakwa II DIMAS) yang beralamat di Desa/ Kelurahan Ngabab, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang untuk mengambil paket narkotika jenis shabu yang Terdakwa I beli sebelumnya dari sdr. DEMEK (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram untuk di konsumsi bersama dengan Terdakwa II DIMAS. Sesampainya Terdakwa I SUGENG dan Terdakwa II DIMAS di tempat pengambilan narkotika jenis shabu yang di daerah pinggir bulak – bulak sawah yang terletak di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang Terdakwa I langsung mengambil narkotika tersebut dan pergi dari lokasi menuju ke lokasi ke dua untuk mengambil paket narkotika bonus dari sdr. DEMEK (DPO) yang di letakkan di  bawah tiang gubuk Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, lalu Terdakwa I SUGENG dan Terdakwa II DIMAS pulang menuju ke rumah Terdakwa II DIMAS untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa I SUGENG dan Terdakwa II DIMAS di rumah Terdakwa II DIMAS yang beralamat di Desa/ Kelurahan Ngabab, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa I SUGENG dan Terdakwa II DIMAS langsung mengkonsumsi paket narkotika tersebut dan setelah selesai mengkonsumsi narkotika pada pukul 15.00 Wib Terdakwa I SUGENG meminta Terdakwa II DIMAS menyimpan sisa narkotika untuk di konsumsi di rumah teman Terdakwa I SUGENG yang beralamat di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, lalu Terdakwa I SUGENG dan Terdakwa II DIMAS berangkat menuju ke arah Desa Krisik.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib Saksi Saksi PUGUH ENDIK SETYAWAN, S.Sos dan Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA (keduanya anggota kepolisian Polres Blitar) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di daerah Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar yang merujuk kepada Terdakwa I SUGENG dan Terdakwa II DIMAS berangkat melakukan pemantauan ke daerah Desa Krisik. Sesampainya di lokasi, Tim Saksi PUGUH dan Saksi ILHAM bersama Tim Satresnarkoba Polres Blitar melihat Terdakwa I SUGENG dan Terdakwa II DIMAS sedang melintas di jalan Desa Krisik dan di amankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar pinggir jalan Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
  • Bahwa pada saat Tim Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Terdakwa I SUGENG dan Terdakwa II DIMAS, Tim Satresnarkoba menemukan barang bukti yang di simpan di pakaian Terdakwa I SUGENG sebagai berikut :
  1. 1 (satu) klip narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,94 gram berat bersih 0,74 gram;
  2. 1 (satu) buah klip;
  3. 1 (satu) lembar tisu;
  4. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Galang Baru;
  5.  1 (satu) klip narkotika jenis shabu berat kotor 0,20 gram berat bersih 0,08 gram;
  6. 1 (satu) buah potongan sedotan plastik;
  7. 1 (satu) buah sobekan isolasi warna hitam;
  8. 1 (satu) buah jaket warna hitam bertuliskan Celcius;
  9. 1 (satu) buah HP Merek C65 warna biru nomor simcard : 082231483138;
  10. 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam.

Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Blitar juga mengamankan Handphone milik Terdakwa II DIMAS berupa 1 (satu) buah HP Merek OPPO A11k warna biru nomr simcard 087884165314.

  • Bahwa Terdakwa I SUGENG dan Terdakwa II DIMAS tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 09821/NNF/2025 Tanggal 28 Oktober 2025 yang di tanda tangani oleh Imam Mukti,S.Si.,Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim dan Pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., ; Titin Ernawati, S.Farm., Apt.; dan Filantri Cahyani, Amd. terhadap barang bukti Nomor : 31393/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,002 gram mendapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif (+) Narkotika dan positif (+) metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I UU. RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang di keluarkan oleh Pegadaian Unit Wlingi No. 091/14098/2025 tanggal 30 September 2025 yang di tanda tangani oleh Meti Kristianti selaku Pemimpin Unit terhadap barang bukti yang di sita dari Terdakwa berupa Narkotika jenis shabu dengan jumlah sebanyak 2 (dua) klip sabu dengan berat kotor 1,14 (satu koma empat belas) gram dan berat bersih 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram.

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Ketiga

----- Bahwa Terdakwa I SUGENG HARIANTO Als MIDUN Bin (Alm) KAYIN dan Terdakwa II DIMAS YOGA PRASTYO Als DIMAS Bin BIDIN pada hari Jumat  tanggal 19 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak – tidaknya di waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Desa/ Kelurahan Ngabab, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang atau setidak – tidaknya setidak – tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa I SUGENG HARIANTO Als MIDUN Bin (Alm) KAYIN (selanjutnya di sebut Terdakwa I SUGENG) bersama – sama dengan Terdakwa II DIMAS YOGA PRASTYO Als DIMAS Bin BIDIN (selanjutnya disebut Terdakwa II DIMAS) mengkonsumsi narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram bertempat di rumah Terdakwa II DIMAS yang beralamat di Desa/ Kelurahan Ngabab, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang dengan cara awal mulanya Terdakwa I SUGENG membuat alat hisap dari botol bekas air mineral, kemudian Terdakwa I SUGENG merangkai 2 (dua) buah sedotan plastik untuk di pasangkan dengan pipet kaca pada satu sisi, lalu narkotika jenis shabu berupa 1 (satu) paket seberat 1 (satu) gram Terdakwa I SUGENG masukkan melalui pipet kaca tersebut. Setelah itu pipet kaca yang telah diisi narkotika jenis shabu di bakar menggunakan korek api, dan Terdakwa I SUGENG menghisap sedotan  di sisi lainnya secara bergantian dengan Terdakwa II DIMAS.
  • Bahwa sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa I SUGENG dan Terdakwa II DIMAS selesai mengkonsumsi narkotika di rumah Terdakwa II DIMAS, Terdakwa I SUGENG meminta Terdakwa II DIMAS untuk menyimpan sisa narkotika paket pahe untuk di konsumsi kembali di rumah teman Terdakwa yang beralamat di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, lalu Terdakwa I SUGENG dan Terdakwa II DIMAS berangkat menuju ke arah Desa Krisik.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib Saksi Saksi PUGUH ENDIK SETYAWAN, S.Sos dan Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA (keduanya anggota kepolisian Polres Blitar) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di daerah Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar yang merujuk kepada Terdakwa I SUGENG dan Terdakwa II DIMAS berangkat melakukan pemantauan ke daerah Desa Krisik. Sesampainya di lokasi, Tim Saksi PUGUH dan Saksi ILHAM bersama Tim Satresnarkoba Polres Blitar melihat Terdakwa I SUGENG dan Terdakwa II DIMAS sedang melintas di jalan Desa Krisik dan di amankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar pinggir jalan Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
  • Bahwa Terdakwa I SUGENG dan Terdakwa II DIMAS tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib/pemerintah dalam menggunakan/mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Laboratorium Medis KALDANI terkait hasil screening test urine yang di lakukan terhadap Terdakwa I SUGENG HARIANTO Als MIDUN Bin  (Alm) KAYIN  dan Terdakwa II DIMAS YOGA PRASTYO Als DIMAS Bin BIDIN pada tanggal 22 September 2025 yang di tandatangani oleh dr. Peni Budi Nurhayati, SpPK. Dengan hasil tes urine terdeteksi Positif (+) MET (Methamphetamine) (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 8 lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 09821/NNF/2025 Tanggal 28 Oktober 2025 yang di tanda tangani oleh Imam Mukti,S.Si.,Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim dan Pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., ; Titin Ernawati, S.Farm., Apt.; dan Filantri Cahyani, Amd. terhadap barang bukti Nomor : 31393/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,002 gram mendapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut positif (+) Narkotika dan positif (+) metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I UU. RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang di keluarkan oleh Pegadaian Unit Wlingi No. 091/14098/2025 tanggal 30 September 2025 yang di tanda tangani oleh Meti Kristianti selaku Pemimpin Unit terhadap barang bukti yang di sita dari Terdakwa berupa Narkotika jenis shabu dengan jumlah sebanyak 2 (dua) klip sabu dengan berat kotor 1,14 (satu koma empat belas) gram dan berat bersih 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Asesmen Terpadu atas nama SUGENG HARIANTO Als MIDUN Bin (Alm) KAYIN Nomor R/288/XI/KA/PB.06/2025/BNNK 28 November 2025 yang di tandatangani oleh Kepala BNN Kabupaten Blitar atas nama Wahjudi Santoso, S.E. dengan hasil rekomendasi berupa layanan rehabilitasi tingkat 3 (tiga) residensia/ pemantauan medis berupa rawat inap selama 1 s/d 3 (satu sampai dengan tiga) bulan pada rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan dan mengikuti proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum serta perundang – undangan yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Asesmen Terpadu atas nama DIMAS YOGA PRASTYO Als DIMAS Bin BIDIN Nomor R/287/XI/KA/PB.06/2025/BNNK 28 November 2025 yang di tandatangani oleh Kepala BNN Kabupaten Blitar atas nama Wahjudi Santoso, S.E. dengan hasil rekomendasi berupa layanan rehabilitasi tingkat 1 (satu) berupa rawat jalan selama 8 (delapan) pertemuan pada rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan dan mengikuti proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum serta perundang – undangan yang berlaku.

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya