Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2025/PN Blt 1.Edi cahyono
2.Luhur Budi Santoso
Lilik suhartini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2025/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Runi WijayantiEdi cahyono
2Runi WijayantiLuhur Budi Santoso
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
3.Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa yang terletak di Lingkungan Gurit Kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar dengan nomor SHM No.940 atas nama Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara : tanah milik Pak Reso
-Sebelah Timur : Jalan Kabupaten
-Sebelah selatan : tanah milik pak Tamin
-Sebelah Barat : jalan gang 
adalah sah milik tiga (3) orang yaitu Para Penggugat dan Tergugat;
4.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 2/3 dari luas tanah obyek sengketa tersebut kepada Para Penggugat ;
5.Menghukum Tergugat dengan membayar ganti rugi sebesar Rp. Rp.2.028.000.000,- ( dua milyard dua puluh delapan juta rupiah ) dengan rincian sebagai berikut ;
1.Kerugian Materiil 
c.Hasil dari kos – kosan : Rp.250.000,- x 4 x 264 :2/3 = Rp.176.000.000,- ( seratus tujuh puluh enam juta rupiah) ;
d.Kerugian Materiil dari hasil show room : Rp. 2.000.000,- x 264 :2/3 = Rp. 352.000.000,- ( tiga ratus lima puluh dua juta rupiah );
2.Kerugian immateriil sebesar Rp.1.500.000.000,- ( satu milyard lima ratus juta rupiah );
6.Menyatakan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali ( Uitvoerbaar bij Vorrad) ;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsoom) sebesar Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah ) sehari kepada Para Penggugat sejak putusan dalam perkara berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
8.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa yang terletak di Lingkungan Gurit Kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar Jawa Timur ; 
9.Menghukum TURUT TERGUGAT I, II, III, IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII, untuk tunduk pada putusan ini ;
10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak