INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
66/Pdt.G/2025/PN Blt | 1.Edi cahyono 2.Luhur Budi Santoso |
Lilik suhartini | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Mei 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 66/Pdt.G/2025/PN Blt | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Mei 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat | ||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat | ||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
3.Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa yang terletak di Lingkungan Gurit Kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar dengan nomor SHM No.940 atas nama Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara : tanah milik Pak Reso
-Sebelah Timur : Jalan Kabupaten
-Sebelah selatan : tanah milik pak Tamin
-Sebelah Barat : jalan gang
adalah sah milik tiga (3) orang yaitu Para Penggugat dan Tergugat;
4.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 2/3 dari luas tanah obyek sengketa tersebut kepada Para Penggugat ;
5.Menghukum Tergugat dengan membayar ganti rugi sebesar Rp. Rp.2.028.000.000,- ( dua milyard dua puluh delapan juta rupiah ) dengan rincian sebagai berikut ;
1.Kerugian Materiil
c.Hasil dari kos – kosan : Rp.250.000,- x 4 x 264 :2/3 = Rp.176.000.000,- ( seratus tujuh puluh enam juta rupiah) ;
d.Kerugian Materiil dari hasil show room : Rp. 2.000.000,- x 264 :2/3 = Rp. 352.000.000,- ( tiga ratus lima puluh dua juta rupiah );
2.Kerugian immateriil sebesar Rp.1.500.000.000,- ( satu milyard lima ratus juta rupiah );
6.Menyatakan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali ( Uitvoerbaar bij Vorrad) ;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsoom) sebesar Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah ) sehari kepada Para Penggugat sejak putusan dalam perkara berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
8.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa yang terletak di Lingkungan Gurit Kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar Jawa Timur ;
9.Menghukum TURUT TERGUGAT I, II, III, IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII, untuk tunduk pada putusan ini ;
10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini ; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |