Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3.Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebagai berikut:
1.Ganti Rugi atas kerugiaan materiil sebesar Rp.1.064.693.171,10 (satu milyard enam puluh empat ribu enam ratus Sembilan puluh tiga seratus tujuh puluh satu,sepuluh Rupiah)
2.Ganti Rugi atas kerugian immateriil sebesarRp.2.000.000.000,- (dua milyard rupiah ;
4.Menghukum denda pemaksa( dwangsom ) kepada TERGUGAT sebesar Rp 100.000, 00 ( seratus ribu ) per hari sejak tanggal putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van Gewijsde ) apabila tidak melaksanakan isi putusan ini;
5.Menghukum TURUT TERGUGATuntuk tunduk pada putusan ini ;
6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupu ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali ( Uitvoerbaar bij Vorrad ); |