| Dakwaan |
PERTAMA :
-----Bahwa Terdakwa DENI DWI LAKSONO Als NONOK Bin SUPARDI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2026 bertempat di sebuah DAM Sungai yang berada di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili, meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Blitar daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa menerima pesan Whatsapp dari saudara KARTOLO (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang berisi peta ranjauan sabu dan Terdakwa diminta untuk mengambil ranjauan sabu tersebut, atas permintaan saudara KARTOLO (DPO) tersebut Terdakwa bersedia dan segera berangkat dengan sepeda motor (Honda Vario warna merah muda tahun 2010), sesampainya Terdakwa di lokasi peta ranjauan sabu tersebut yaitu di sebuah DAM Sungai yang berada di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, Terdakwa menemukan dan mengambil sebuah paket sabu yang di dalam 2 (dua) buah plastik klip bening yang dibungkus kresek warna hitam, 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi 100 pcs, 1 (satu) buah isolasi warna kuning, 1 (satu) buah isolasi warna merah, 1 (satu) buah isolasi warna biru dan sebuah timbangan digital, selanjutnya paket sabu tersebut Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pucung Lor Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung;----------------------------------------------------------------------
- Sesampainya di rumah Terdakwa menerima arahan dari saudara KARTOLO (DPO) untuk memecah/ membagi sabu tersebut dengan timbangan digital ke dalam kemasan-kemasan kecil dengan berat bervariasi yaitu 0,27 gram (paket supra), 0,38 gram (paket setengah) dan 0,90 gram (paket satu gram);-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026, Saksi IBNU DERMAWAN Alias KATAB [(dilakukan penuntutan secara terpisah) (selanjutnya disebut Saksi IBNU)] berkomunikasi dengan saudara KARTOLO (DPO) melalui kontak WA yang pada intinya sepakat untuk bertemu di wilayah Tulungagung guna membicarakan mengenai ayam jago (kontes/ aduan) dan saudara KARTOLO (DPO) juga menjanjikan kepada Saksi IBNU kalau nanti akan diberi sabu (dengan bahasa isyarat “jamu”) namun oleh saudara KARTOLO (DPO), Saksi IBNU diminta menunggu dulu kabar dari saudara KARTOLO (DPO) kalau nanti akan ada orang suruhan saudara KARTOLO (DPO) (yang dimaksud adalah Terdakwa) yang datang menemui dan menjemput Saksi IBNU ketika sudah sampai di Tulungagung;----
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa menerima telpon dari saudara KARTOLO (DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk meranjau/ memasang 1 (satu) paket shabu dengan berat kurang lebih ½ (setengah) gram di wilayah Desa Mayangan Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, setelah itu Terdakwa pergi memasang/ meletakannya 1 (satu) paket shabu dengan berat kurang lebih ½ (setengah) gram di depan sebuah rumah yang berada di wilayah Desa Mayangan Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, kemudian pada saat Terdakwa dalam perjalanan pulang Terdakwa menerima telpon dari saudara KARTOLO (DPO) yang meminta Terdakwa untuk menemui dan menjemput teman saudara KARTOLO (DPO) (yaitu Saksi IBNU) di Indomaret Loderesan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, sekira pukul 20.00 WIB pada saat Terdakwa menunggu teman saudara KARTOLO (DPO) di pinggir jalan depan Indomaret Loderesan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, Terdakwa diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota yaitu Saksi ANDIK HADI P. (selanjutnya disebut Saksi ANDIK) dan Saksi MAULANA RIZKI BIMANTORO (selanjutnya disebut Saksi MAULANA) yang sedang melakukan pengembangan penyelidikan terhadap perkara penyalahgunaan narkotika atasnama Saksi IBNU, dimana sebelumnya Saksi IBNU memperoleh/ mendapatkan sabunya dari saudara KARTOLO (DPO);-----------------------------
- Bahwa pada saat Saksi ANDIK dan Saksi MAULANA melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas genggam warna biru yang berisi 12 (dua belas) plastik klip berisi kristal sabu yang dibungkus isolasi kuning dengan total berat kotor 3,16 gram, 2 (dua) plastik klip berisi kristal sabu yang dibungkus isolasi merah dengan total berat kotor 0,72 gram, 1 (satu) buah HP Vivo warna biru simcar nomor 085850760800 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah muda tahun 2010. Lalu Saksi ANDIK dan Saksi MAULANA juga melakukan pengembangan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pucung Lor Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, tepatnya di dalam kamar tidur Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kardus router wifi, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Surya, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal sabu dengan berat kotor 10,14 gram, 8 (delapan) plastik klip masing-masing berisi 100 pcs, 1 (satu) buah isolasi warna kuning, 1 (satu) buah isolasi warna merah, 1 (satu) buah isolasi warna biru, 1 (satu) buah sedotan ujung runcing warna putih, 1 (satu) buah sendok kecil dan sebuah timbangan digital warna silver;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa bersedia menjadi kuda/ kurir/ perantara sabu saudara KARTOLO (DPO) sebab Terdakwa dijanjikan akan diberikan upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh KARTOLO (DPO) apabila Terdakwa berhasil meranjau habis sabu milik KARTOLO (DPO) tersebut, selain itu Terdakwa juga mendapat upah berupa sabu yang dapat Terdakwa konsumsi secara cuma-cuma;---------------------
- Bahwa berdasarkan Surat dari PT. Pegadaian (Persero) Blitar Nomor : 4/14093/II/2026 tanggal 01 Februari 2026 perihal Penimbangan Barang Bukti, yang dibuat dan ditandatangani oleh NANANG SISWANTO selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Blitar, didapatkan hasil penimbangan terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa 15 (lima belas) klip berisi sabu dengan berat kotor 14,02 gram dan berat bersih 12,4 gram;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti sabu tersebut telah disisihkan sebagian kecil sebagai sampel barang bukti dan terhadap sampel barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01040/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026, dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. dan FITA ADLIA, S.Si. selaku pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,034 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 114 (2) lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa Terdakwa DENI DWI LAKSONO Als NONOK Bin SUPARDI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pucung Lor RT.01 RW.04 Desa Pucung Lor Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili, meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Blitar daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, melakukan tindak pidana, “Yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 WIB petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota yaitu Saksi ANDIK HADI P. (selanjutnya disebut Saksi ANDIK) dan Saksi MAULANA RIZKI BIMANTORO (selanjutnya disebut Saksi MAULANA) melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yaitu Saksi IBNU DERMAWAN Alias KATAP [(dilakukan penuntutan secara terpisah) (selanjutnya disebut Saksi IBNU)];-----------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Saksi IBNU mengakui kesalahannya dan bersedia bekerjasama dengan petugas untuk mengungkap jaringan sumber/ asal usul narkotika Saksi IBNU tersebut yaitu dari seseorang yang bernama KARTOLO (Daftar Pencarian Orang/DPO) beralamat di Tulungagung;-------------------------------
- Saksi IBNU memberikan informasi kepada Saksi ANDIK dan Saksi MAULANA kalau Saksi IBNU hari ini (nanti) sekira pukul 19.00 WIB akan bertemu dengan KARTOLO (DPO) di Indomaret Loderesan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung untuk membahas ayam jago kontes/ aduan yang biasanya juga KARTOLO (DPO) akan memberikan sabu kepada Saksi IBNU dengan sebutan/ bahasa isyarat “jamu”;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dari informasi Saksi IBNU tersebut, Saksi ANDIK dan Saksi MAULANA berangkat ke lokasi Indomaret Loderesan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung untuk melakukan pengintaian, lalu sekira pukul 20.00 WIB, ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah muda berhenti di pinggir jalan di depan Indomaret Loderesan tersebut, karena mencurigakan dan menduga itu adalah KARTOLO (DPO) maka Saksi ANDIK dan Saksi MAULANA langsung menghampiri dan menanyakan identitasnya, yang ternyata itu bukan KARTOLO (DPO) melainkan orang suruhan KARTOLO (DPO) yang bernama DENI DWI LAKSONO Alias NONOK (Terdakwa), karena kenal dan merupakan orang suruhan KARTOLO (DPO) maka Saksi ANDIK dan Saksi MAULANA langsung mengamankan Terdakwa dan memeriksanya, kemudian dari bukti percakapan WA di sebuah Handphone Vivo warna biru milik Terdakwa diketahui kalau Terdakwa merupakan kuda/ kurir/ perantara sabu KARTOLO (DPO) yang bertugas mengambil dan meranjau/ memasang sabu milik KARTOLO (DPO) sehingga selanjutnya Saksi ANDIK dan Saksi MAULANA melakukan pengeledahan badan Terdakwa dan ternyata ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas genggam warna biru yang berisi 12 (dua belas) plastik klip berisi kristal sabu yang dibungkus isolasi kuning dengan total berat kotor 3,16 gram dan 2 (dua) plastik klip berisi kristal sabu yang dibungkus isolasi merah dengan total berat kotor 0,72 gram. Selanjutnya Saksi ANDIK dan Saksi MAULANA juga melakukan pengembangan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pucung Lor Kecamatab Ngantru Kabupaten Tulungagung dan menemukan barang bukti yang Terdakwa simpan di dalam kamar tidur berupa : 1 (satu) buah kardus router wifi, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Surya, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal sabu dengan berat kotor 10,14 gram, 8 (delapan) plastik klip masing-masing berisi 100pcs, 1 (satu) buah isolasi warna kuning, 1 (satu) buah isolasi warna merah, 1 (satu) buah isolasi warna biru, 1 (satu) buah sedotan ujung runcing warna putih, 1 (satu) buah sendok kecil dan sebuah timbangan digital warna silver;--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan secara melawan hukum dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat dari PT. Pegadaian (Persero) Blitar Nomor : 4/14093/II/2026 tanggal 01 Februari 2026 perihal Penimbangan Barang Bukti, yang dibuat dan ditandatangani oleh NANANG SISWANTO selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Blitar, didapatkan hasil penimbangan terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa 15 (lima belas) klip berisi sabu dengan berat kotor 14,02 gram dan berat bersih 12,4 gram;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti sabu tersebut telah disisihkan sebagian kecil sebagai sampel barang bukti dan terhadap sampel barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01040/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026, dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. dan FITA ADLIA, S.Si. selaku pemeriksa Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,034 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------- |