| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 163/Pid.B/2026/PN Blt | Adrina Qanita Siregar S.H | 1.VERRY ANANTO Als PEROT Bin (Alm) MUJITO 2.DIAN AGUS PRISANTO Als BENDOT Bin (Alm) SUNGKONO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 163/Pid.B/2026/PN Blt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1302/M.5.22.3/Eoh.2/06/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | -----Bahwa Terdakwa I VERRY ANANTO Als PEROT Bin (Alm) MUJITO (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II DIAN AGUS PRISANTO Als BENDOT Bin (Alm) SUNGKONO (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di area Persawahan Desa Kebonagung, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
