| Petitum |
-DALAM PROVISI:
Memerintahkan kepada TERBANTAH I dan TERBANTAH II untuk membatalkan rencana Lelang terhadap Objek Sengketa yang akan dilaksanakan pada tanggal 06 November 2025.
-PRIMAIR
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan TERBANTAH I dan TERBANTAH II merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Memerintahkan TERBANTAH I dan TERBANTAH II untuk membatalkan Pelaksanaan Lelang yang dilaksanakan pada tanggal 06 November 2025 terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 3133 atas nama M. Rusdi, Sertipikat Hak Milik Nomor 4843 atas nama M. Rusdi, Sertipikat Hak Milik Nomor 4844 atas nama M. Rusdi, Sertipikat Hak Milik Nomor 496 atas nama M. Rusdi, Sertipikat Hak Milik Nomor 444 atas nama M. Rusdi, Sertipikat Hak Milik Nomor 621 atas nama M. Rusdi, Sertipikat Hak Milik Nomor 276 atas nama M. Rusdi dan Sertipikat Hak Milik Nomor 01975 atas nama M. Rusdi.
4.Memerintahkan TERBANTAH I dan TERBANTAH II untuk menunda Pelaksanaan Lelang terhadap tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor 3133 atas nama M. Rusdi, Sertipikat Hak Milik Nomor 4843 atas nama M. Rusdi, Sertipikat Hak Milik Nomor 4844 atas nama M. Rusdi, Sertipikat Hak Milik Nomor 496 atas nama M. Rusdi, Sertipikat Hak Milik Nomor 444 atas nama M. Rusdi, Sertipikat Hak Milik Nomor 621 atas nama M. Rusdi, Sertipikat Hak Milik Nomor 276 atas nama M. Rusdi dan Sertipikat Hak Milik Nomor 01975 atas nama M. Rusdi Hingga Perkara Perdata No: 122/Pdt.G/2024/PN Blt tanggal 13 November 2024, Perkara Perdata No: 67/Pdt.G/2025/PN Blt
tanggal 21 mei 2025, Perkara Perdata No: 119/Pdt.Bth/2025/PN Blt tanggal 22 September 2025 dan perkara a quo telah diputus oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor 3133 atas nama M. Rusdi, Sertipikat Hak Milik Nomor 4843 atas nama M. Rusdi, Sertipikat Hak Milik Nomor 4844 atas nama M. Rusdi, Sertipikat Hak Milik Nomor 496 atas nama M. Rusdi, Sertipikat Hak Milik Nomor 444 atas nama M. Rusdi, Sertipikat Hak Milik Nomor 621 atas nama M. Rusdi, Sertipikat Hak Milik Nomor 276 atas nama M. Rusdi dan Sertipikat Hak Milik Nomor 01975 atas nama M. Rusdi.
6.Memerintahkan TURUT TERBANTAH II, TURUT TERBANTAH III dan TURUT TERBANTAH IV agar tidak melakukan balik nama terhadap Objek Sengketa dan apabila ada permohonan perubahan balik nama maupun pembebanan lainnya baik dari TERBANTAH I dan TERBANTAH II atau siapapun hingga Perkara Perdata No: 122/Pdt.G/2024/PN Blt tanggal 13 November 2024, Perkara Perdata No: 67/Pdt.G/2025/PN Blt
tanggal 21 mei 2025, Perkara Perdata No: 119/Pdt.Bth/2025/PN Blt tanggal 22 September 2025 dan perkara a quo telah diputus oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
7.Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;
8.Menghukum TERBANTAH I dan TERBANTAH II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul
9.Menghukum TERBANTAH I, TERBANTAH II, TURUT TERBANTAH I, TURUT TERBANTAH II, TURUT TERBANTAH III dan TURUT TERBANTAH IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. |