Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan Surat Perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat tertanggal 24 Maret 2022 Sah menurut Hukum;
3.Menetapkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan kesepakatan sesuai surat perjanjian tertangal 24 Maret 2022;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas sisa pinjaman pokok sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) Sehingga total yang harus dibayarkan oleh Tergugat adalah sebesar Rp.20.600.000,00 (dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) kepada Penggugat.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini. |