Dakwaan |
Dakwaan :
PRIMAIR
--------Bahwa Terdakwa ANGGA BUDI SETIAWAN Als KISMIN Bin (Alm) KUSWADI pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Krisik RT 02 / RW 01 Desa Krisik Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa ANGGA BUDI SETIAWAN Als KISMIN Bin (Alm) KUSWADI (Selanjutnya disebut Terdakwa ANGGA) dihubungi oleh Saksi DODIK PUTRA ROMADHON Als DODIK (Selanjutnya disebut Saksi DODIK) yang memesan pil Dobel L sebanyak 1 (satu) box yang isinya 100 (seratus) butir pil Dobel L. Kemudian terdakwa ANGGA memberi harga sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa ANGGA mengambil sebanyak 100 (seratus) butir pil Dobel L yang kemudian terdakwa ANGGA kemas menggunakan plastik es. Sekira pukul 18.00 WIB Saksi DODIK datang ke rumah terdakwa ANGGA di Dusun Krisik RT 02 RW 01 Desa Krisik Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa ANGGA dan terdakwa ANGGA mengedarkan sediaan farmasi dengan cara menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik/box yang berisi 100 (seratus) butir pil Dobel L kepada Saksi DODIK.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi DODIK kembali menghubungi terdakwa ANGGA dan memesan pil Dobel L sebanyak 1 (satu) box yang isinya 100 (seratus) butir pil Dobel L. Setelah itu terdakwa ANGGA mengambil sebanyak 100 (seratus) butir pil Dobel L yang kemudian terdakwa ANGGA kemas menggunakan plastik es. Sekira pukul 18.30 WIB Saksi DODIK datang ke rumah Terdakwa di Dusun Krisik RT 02 RW 01 Desa Krisik Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar terdakwa ANGGA untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastic/box yang berisi 100 (seratus) butir pil Dobel L seharga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa ANGGA.
- Bahwa Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WIB, di Dusun Krisik RT 02 / RW 01 Desa Krisik Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar tim Satresnarkoba Polres Blitar menangkap terdakwa ANGGA dan saksi DODIK, lalu ditemukan beberapa barang bukti di rumah terdakwa KEVIN berupa :
- 777 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh) butir pil Dobel L, 1 (satu) bungkus berisi 92 (Sembilan puluh dua) butir pil Dobel L adalah sisa pil Dobel L yang Terdakwa dapatkan dari Saksi DODI SUNAWAN
- 1 (satu) buah botol plastic warna putih adalah kemasan pil Dobel L
- 1 (satu) bungkus plastic es adalah plastic yang Terdakwa gunakan untuk mengemas pil Dobel L yang terdakwa ANGGA jual secara ecer
- Uang tunai Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan pil Dobel L
- 1 (satu) buah HP merk Realme Note 60 nomor simcard 085790219850 adalah alat komunikasi yang Terdakwa gunakan untuk transaksi pil Dobel L
yang ditemukan saat penggeledahan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar, dan selanjutnya terdakwa ANGGA serta barang buktinya dibawa ke Polres Blitar untuk dilakukan pemeriksaan/penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Pil Dobel L yang diedarkan terdakwa ANGGA kepada saksi DODIK tidak memilik informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02922/NOF/2025, tanggal 10 April 2025 atas nama terdakwa ANGGA BUDI SETIAWAN Als KISMIN Bin (Alm) KUSWADI dengan berat 0,386 gram dan atas nama Dodik Putra Romadhon Als Dodik dengan berat 0,371 positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat tanda register/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dibidang kefarmasian/kesehatan.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa ANGGA BUDI SETIAWAN Als KISMIN Bin (Alm) KUSWADI pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Krisik RT 02 / RW 01 Desa Krisik Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa ANGGA BUDI SETIAWAN Als KISMIN Bin (Alm) KUSWADI (Selanjutnya disebut Terdakwa ANGGA) dihubungi oleh Saksi DODIK PUTRA ROMADHON Als DODIK (Selanjutnya disebut Saksi DODIK) yang memesan pil Dobel L sebanyak 1 (satu) box yang isinya 100 (seratus) butir pil Dobel L. Kemudian terdakwa ANGGA memberi harga sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa ANGGA mengambil sebanyak 100 (seratus) butir pil Dobel L yang kemudian terdakwa ANGGA kemas menggunakan plastik es. Sekira pukul 18.00 WIB Saksi DODIK datang ke rumah terdakwa ANGGA di Dusun Krisik RT 02 RW 01 Desa Krisik Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa ANGGA dan terdakwa ANGGA mengedarkan sediaan farmasi dengan cara menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik/box yang berisi 100 (seratus) butir pil Dobel L kepada Saksi DODIK.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi DODIK kembali menghubungi terdakwa ANGGA dan memesan pil Dobel L sebanyak 1 (satu) box yang isinya 100 (seratus) butir pil Dobel L. Setelah itu terdakwa ANGGA mengambil sebanyak 100 (seratus) butir pil Dobel L yang kemudian terdakwa ANGGA kemas menggunakan plastik es. Sekira pukul 18.30 WIB Saksi DODIK datang ke rumah Terdakwa di Dusun Krisik RT 02 RW 01 Desa Krisik Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar terdakwa ANGGA untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastic/box yang berisi 100 (seratus) butir pil Dobel L seharga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa ANGGA.
- Bahwa Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WIB, di Dusun Krisik RT 02 / RW 01 Desa Krisik Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar tim Satresnarkoba Polres Blitar menangkap terdakwa ANGGA dan saksi DODIK, lalu ditemukan beberapa barang bukti di rumah terdakwa KEVIN berupa :
- 777 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh) butir pil Dobel L, 1 (satu) bungkus berisi 92 (Sembilan puluh dua) butir pil Dobel L adalah sisa pil Dobel L yang Terdakwa dapatkan dari Saksi DODI SUNAWAN
- 1 (satu) buah botol plastic warna putih adalah kemasan pil Dobel L
- 1 (satu) bungkus plastic es adalah plastic yang Terdakwa gunakan untuk mengemas pil Dobel L yang terdakwa ANGGA jual secara ecer
- Uang tunai Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan pil Dobel L
- 1 (satu) buah HP merk Realme Note 60 nomor simcard 085790219850 adalah alat komunikasi yang Terdakwa gunakan untuk transaksi pil Dobel L
yang ditemukan saat penggeledahan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar, dan selanjutnya terdakwa ANGGA serta barang buktinya dibawa ke Polres Blitar untuk dilakukan pemeriksaan/penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02922/NOF/2025, tanggal 10 April 2025 atas nama terdakwa ANGGA BUDI SETIAWAN Als KISMIN Bin (Alm) KUSWADI dengan berat 0,386 gram dan atas nama Dodik Putra Romadhon Als Dodik dengan berat 0,371 positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat tanda register/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dibidang kefarmasian/kesehatan.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------- |