Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
355/Pid.B/2023/PN Blt SAMSUL HADI, SH MOHAMAT NUR HASMI Als. EMIL Als. BATHANG Bin. ABDUL HAMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 355/Pid.B/2023/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan APB-1646/M.5.22/Eoh.2/11/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SAMSUL HADI, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1MOHAMAT NUR HASMI Als. EMIL Als. BATHANG Bin. ABDUL HAMID[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia terdakwa MOHAMAT NUR HASMI Als. EMIL Bin ABDUL HAMID (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Minggu tanggal 26 Pebruari 2023 sekira jam 18.30. WIB., atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Cafe Rahayu Dusun Sembung RT.02 RW.01 Desa Pagergunung Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Berawal terdakwa datang ke Cafe Rahayu pada hari minggu tanggal 26 Pebruari 2023 pukul 18.00. WIB., dan memesan minuman kopi. Kemudian sekira pukul 18.30 wib terdakwa meminjam sepeda motor kepada penjaga Cafe yang bernama YUDANTO dengan alasan untuk digunakan mengambil uang di ATM BCA Kesamben. Selanjutnya oleh penjaga Cafe tersebut diambilkan kunci kontak sepeda motor Honda Vario warna putih hitam dengan No. Pol. AG 4609 RBJ tahun 2011, milik saksi ANDIK WIDODO yang beralamat Dusun Krajan RT.02 RW.03 Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, dan diserahkan kepada terdakwa, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Warna Putih hitam  No.Pol AG 4609 RBJ tersebut, oleh terdakwa dibawa menuju ke daerah Kepanjen Kabupaten Malang dan tidak dikembalikan kepada pemiliknya ataupun kepada penjaga cafe tersebut, akan tetapi oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri dalam sehari hari;

Selanjutnya pada waktu sekitar bulan april 2023, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Warna Putih hitam  No.Pol AG 4609 RBJ tersebut oleh terdakwa ditawarkan kepada seseorang yang mengaku bernama Mbah Goprak dari Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar, dan akhirnya sepeda motor tersebut laku dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Dan sampai sekarang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Warna Putih hitam  No.Pol AG 4609 RBJ tersebut, keberadaannya sampai sekarang masih dibawa oleh seseorang yang mengaku bernama Mbah Goprak tersebut, sehingga diterbitkan (Daftar Pencarian Barang/DPB).

Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor milik korban ANDIK WIDODO tersebut, telah habis digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari hari dan untuk membeli makan dan minum serta rokok.

Atas perbuatan terdakwa tersebut korban ANDIK WIDODO mengalami kerugian material sekitar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), selanjutnya atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kesamben.  

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

 

 

 

ATAU :

 

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa MOHAMAT NUR HASMI Als. EMIL Bin ABDUL HAMID (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Minggu tanggal 26 Pebruari 2023 sekira jam 18.30. WIB., atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Cafe Rahayu Dusun Sembung RT.02 RW.01 Desa Pagergunung Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal terdakwa datang ke Cafe Rahayu pada hari minggu tanggal 26 Pebruari 2023 pukul 18.00. WIB., dan memesan minuman kopi. Kemudian sekira pukul 18.30 wib terdakwa meminjam sepeda motor kepada penjaga Cafe yang bernama YUDANTO dengan alasan untuk digunakan mengambil uang di ATM BCA Kesamben. Selanjutnya oleh penjaga Cafe tersebut diambilkan kunci kontak sepeda motor Honda Vario warna putih hitam dengan No. Pol. AG 4609 RBJ tahun 2011, milik saksi ANDIK WIDODO yang beralamat Dusun Krajan RT.02 RW.03 Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, dan diserahkan kepada terdakwa, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Warna Putih hitam  No.Pol AG 4609 RBJ tersebut, oleh terdakwa dibawa menuju ke daerah Kepanjen Kabupaten Malang dan tidak dikembalikan kepada pemiliknya ataupun kepada penjaga cafe tersebut, akan tetapi oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri dalam sehari hari;

Selanjutnya pada waktu sekitar bulan april 2023, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Warna Putih hitam  No.Pol AG 4609 RBJ tersebut oleh terdakwa ditawarkan kepada seseorang yang mengaku bernama Mbah Goprak dari Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar, dan akhirnya sepeda motor tersebut laku dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Dan sampai sekarang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Warna Putih hitam  No.Pol AG 4609 RBJ tersebut, keberadaannya sampai sekarang masih dibawa oleh seseorang yang mengaku bernama Mbah Goprak tersebut, sehingga diterbitkan (Daftar Pencarian Barang/DPB).

Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor milik korban ANDIK WIDODO tersebut, telah habis digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari hari dan untuk membeli makan dan minum serta rokok.

Atas perbuatan terdakwa tersebut korban ANDIK WIDODO mengalami kerugian material sekitar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), selanjutnya atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kesamben.  

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya