Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa ia Terdakwa AMANDA JIHAN HABIBAH Als MANDA Binti SUPRIADI bersama - sama dengan Saksi DANI SETIAWAN ALIAS SOLOWOK (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak – tidaknya di waktu lain pada bulan Februari 2025 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di daerah Recobarong, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa yang telah menjalin hubungan asmara dengan Saksi DANI SETIAWAN Alias SOLOWOK (selanjutnya disebut Saksi DANI) sedang menunggu di rumah Saksi DANI yang beralamat di Dusun Kalimeneng RT 03 RW 02, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar menunggu Saksi DANI pulang, tidak lama kemudian Saksi DANI pulang ke rumah dengan membawa narkotika jenis shabu dan Terdakwa melihat Saksi DANI memasukkan paket narkotika jenis shabu tersebut ke dalam karus cokelat yang ada di lemari pakaian di kamar Saksi DANI.
- Bahwa narkotika jenis shabu yang di bawa oleh Saksi DANI di dapatkan dari sdr. FERI Alias BEROT (DPO) dari daerah Recobarong, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung dengan berat lebih kurangnya 30 (tiga puluh) gram. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa dan sdr. AJEN TRI SUGIHARTONO (di lakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) kembali datang ke rumah Saksi DANI untuk membantu Saksi DANI menimbang dan mengemas narkotika jenis shabu yang berbentuk kristal putih tersebut ke dalam klip plastik – plastik berukuran kecil, lalu klip plastik tersebut di masukkan ke dalam pipet kaca yang di bakar ujungnya. Setelah Terdakwa selesai mengemas narkotika jenis shabu, Saksi DANI mengumpulkan klip – klip paket narkotika jenis shabu yang siap kirim tersebut ke dalam kardus cokelat dan menyimpannya ke dalam lemari pakaian di dalam kamar Saksi DANI.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa pergi ke rumah Saksi DANI kembali, namun karena Saksi DANI sedang pergi untuk mengirimkan paket narkotika jenis shabu ke lokasi pengambilan narkotika bersama dengan sdr. AJEN, Terdakwa menunggu Saksi DANI di rumah hingga malam hari. Kemudian pada pukul 00.30 Wib pada tanggal 26 Februari 2025 di hari Rabu, Tim Satresnarkoba Polres Blitar mendatangi rumah Saksi DANI yang menjadi target operasi dalam kegiatan peredaran narkotika dan menemukan Terdakwa berada di dalam rumah Saksi DANI seorang diri.
- Bahwa Saksi DITA WILDAN FERIYANTO selanjutnya disebut Saksi DITA dan Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA selanjutnya disebut Saksi ILHAM (keduanya anggota Polri dari Polres Blitar) yang turut datang ke rumah Saksi DANI kemudian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan di rumah Saksi DANI. setelah melakukan penggeledahan, Tim Satresbarkoba Polres Blitar menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 13,62 Gram berat bersih 12,62 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,90 Gram berat bersih 0,79 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,89 Gram berat bersih 0,78 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,88 Gram berat bersih 0,77 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,80 Gram berat bersih 0,69 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,42 Gram berat bersih 0,31 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,41 Gram berat bersih 0,30 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,39 Gram berat bersih 0,28 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,38 Gram berat bersih 0,27 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,38 Gram berat bersih 0,27 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,38 Gram berat bersih 0,27 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,37 Gram berat bersih 0,26 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,37 Gram berat bersih 0,26 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,30 Gram berat bersih 0,19 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,29 Gram berat bersih 0,18 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,27 Gram berat bersih 0,16 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,26 Gram berat bersih 0,15 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,25 Gram berat bersih 0,14 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,25 Gram berat bersih 0,14 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,16 Gram berat bersih 0,05 Gram;
- 1 (satu) dompet warna coklat hitam
- 1 (satu) kaleng rokok merk surya gudang garam
- 1 (satu) unit timbangan digital
- 1 (satu) unit alat bong
- 1 (satu) bungkus plastik klip
- 15 (limabelas) sedotan pink
- 12 (duabelas) sedotan hijau
- 1 (satu) isolasi warna coklat
- 1 (satu) isolasi warna hijau
- 1 (satu) box berisolasi coklat
- 2 (dua) lembar kertas catatan
- Bahwa setelah mengamankan barang bukti dari rumah Saksi DANI, Terdakwa ikut di amankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar untuk diperiksa lebih lanjut. Kemduian pada hari kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib Tim Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengamankan Terdakwa bersama – sama dengan Saksi DANI yang sedang melarikan diri melintasi jalan Raya Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti Nomor : 08935/2025/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,030 gram yang di sita dari Saksi DANI Setiawan alias SOLOWOK dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti tersebut diatas positif (+) METAMPHETAMIN terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil penimbangan Barang Bukti Nomor :026/14098/2025 tanggal 08 Maret 2025 dari PT.Pegadaian Unit Wlingi yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Pegadaian Wlingi METI KRISTANTI K. NIK P80384 terhadap Barang Bukti (Narkotika gol 1 jenis sabu) setelah dilakukan penimbangan Barang Bukti tersebut ,diperoleh hasil Total berat kotor 21,97 Gram dan berat bersih 18,88 Gram dari terdakwa DANI SETIAWAN Alias SOLOWOK Bin MARNI
---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ---------------
atau
Kedua
----- Bahwa ia Terdakwa AMANDA JIHAN HABIBAH Als MANDA Binti SUPRIADI bersama - sama dengan Saksi DANI SETIAWAN ALIAS SOLOWOK (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak – tidaknya di waktu lain pada bulan Februari 2025 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi DANI SETIAWAN Alias SOLOWOK yang beralamat di Dusun Kalimeneng RT 03 RW 02, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa yang telah menjalin hubungan asmara dengan Saksi DANI SETIAWAN Alias SOLOWOK (selanjutnya disebut Saksi DANI) sedang menunggu di rumah Saksi DANI yang beralamat di Dusun Kalimeneng RT 03 RW 02, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar menunggu Saksi DANI pulang, tidak lama kemudian Saksi DANI pulang ke rumah dengan membawa narkotika jenis shabu dan Terdakwa melihat Saksi DANI memasukkan paket narkotika jenis shabu tersebut ke dalam karus cokelat yang ada di lemari pakaian di kamar Saksi DANI.
- Bahwa narkotika jenis shabu yang di bawa oleh Saksi DANI di dapatkan dari sdr. FERI Alias BEROT (DPO) dari daerah Recobarong, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung dengan berat lebih kurangnya 30 (tiga puluh) gram. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa dan sdr. AJEN TRI SUGIHARTONO (di lakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) kembali datang ke rumah Saksi DANI untuk membantu Saksi DANI menimbang dan mengemas narkotika jenis shabu yang berbentuk kristal putih tersebut ke dalam klip plastik – plastik berukuran kecil, lalu klip plastik tersebut di masukkan ke dalam pipet kaca yang di bakar ujungnya. Setelah Terdakwa selesai mengemas narkotika jenis shabu, Saksi DANI mengumpulkan klip – klip tersebut ke dalam kardus cokelat dan menyimpannya ke dalam lemari pakaian di dalam kamar Saksi DANI.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa pergi ke rumah Saksi DANI kembali, namun karena Saksi DANI sedang pergi untuk mengirimkan paket narkotika jenis shabu ke lokasi pengambilan narkotika bersama dengan sdr. AJEN, Terdakwa menunggu Saksi DANI di rumah hingga malam hari. Kemudian pada pukul 00.30 Wib pada tanggal 26 Februari 2025 di hari Rabu, Tim Satresnarkoba Polres Blitar mendatangi rumah Saksi DANI yang menjadi target operasi dalam kegiatan peredaran narkotika dan menemukan Terdakwa berada di dalam rumah Saksi DANI seorang diri.
- Bahwa Saksi DITA WILDAN FERIYANTO selanjutnya disebut Saksi DITA dan Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA selanjutnya disebut Saksi ILHAM (keduanya anggota Polri dari Polres Blitar) yang turut datang ke rumah Saksi DANI kemudian mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan di rumah Saksi DANI. setelah melakukan penggeledahan, Tim Satresbarkoba Polres Blitar menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 13,62 Gram berat bersih 12,62 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,90 Gram berat bersih 0,79 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,89 Gram berat bersih 0,78 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,88 Gram berat bersih 0,77 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,80 Gram berat bersih 0,69 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,42 Gram berat bersih 0,31 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,41 Gram berat bersih 0,30 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,39 Gram berat bersih 0,28 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,38 Gram berat bersih 0,27 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,38 Gram berat bersih 0,27 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,38 Gram berat bersih 0,27 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,37 Gram berat bersih 0,26 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,37 Gram berat bersih 0,26 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,30 Gram berat bersih 0,19 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,29 Gram berat bersih 0,18 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,27 Gram berat bersih 0,16 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,26 Gram berat bersih 0,15 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,25 Gram berat bersih 0,14 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,25 Gram berat bersih 0,14 Gram;
- 1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,16 Gram berat bersih 0,05 Gram;
- 1 (satu) dompet warna coklat hitam
- 1 (satu) kaleng rokok merk surya gudang garam
- 1 (satu) unit timbangan digital
- 1 (satu) unit alat bong
- 1 (satu) bungkus plastik klip
- 15 (limabelas) sedotan pink
- 12 (duabelas) sedotan hijau
- 1 (satu) isolasi warna coklat
- 1 (satu) isolasi warna hijau
- 1 (satu) box berisolasi coklat
- 2 (dua) lembar kertas catatan
- Bahwa setelah mengamankan barang bukti dari rumah Saksi DANI, Terdakwa ikut di amankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar untuk diperiksa lebih lanjut. Kemudian pada hari kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 02.00 Wib Tim Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengamankan Terdakwa bersama – sama dengan Saksi DANI yang sedang melarikan diri melintasi jalan Raya Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti Nomor : 08935/2025/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,030 gram yang di sita dari Terdakwa DANI Setiawan alias SOLOWOK dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti tersebut diatas positif (+) METAMPHETAMIN terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil penimbangan Barang Bukti Nomor :026/14098/2025 tanggal 08 Maret 2025 dari PT.Pegadaian Unit Wlingi yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Pegadaian Wlingi METI KRISTANTI K. NIK P80384 terhadap Barang Bukti (Narkotika gol 1 jenis sabu) setelah dilakukan penimbangan Barang Bukti tersebut ,diperoleh hasil Total berat kotor 21,97 Gram dan berat bersih 18,88 Gram dari terdakwa DANI SETIAWAN Alias SOLOWOK Bin MARNI
---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ---------------
Atau
Ketiga
----- Bahwa ia Terdakwa AMANDA JIHAN HABIBAH Als MANDA Binti SUPRIADI pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi DANI SETIAWAN Alias SOLOWOK yang beralamat di Dusun Kalimeneng RT 03 RW 02, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129,”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa yang telah menjalin hubungan asmara dengan Saksi DANI SETIAWAN Alias SOLOWOK (selanjutnya disebut Saksi DANI) sedang menunggu di rumah Saksi DANI yang beralamat di Dusun Kalimeneng RT 03 RW 02, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar menunggu Saksi DANI pulang, tidak lama kemudian Saksi DANI pulang ke rumah dengan membawa narkotika jenis shabu dan Terdakwa melihat Saksi DANI memasukkan paket narkotika jenis shabu tersebut ke dalam karus cokelat yang ada di lemari pakaian di kamar Saksi DANI.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa kembali datang ke rumah Saksi DANI untuk membantu Saksi DANI menimbang dan mengemas narkotika jenis shabu yang berbentuk kristal putih ke dalam plastik – plastik berukuran kecil. Setelah itu Saksi DANI meminta Terdakwa untuk memasukkan plastik klip berisikan narkotika jenis shabu tadi ke dalam potongan pipet kecil dan Terdakwa serahkan kembali kepada Saksi DANI setelah selesai mengemas.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025, Terdakwa kembali datang ke rumah Saksi DANI untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama – sama dengan Saksi DANI dengan cara di hisap menggunakan pipet kaca yang telah Saksi DANI siapkan sebelumnya.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 00.30 Wib saat Terdakwa berada di rumah Saksi DANI yang beralamat di Dusun Kalimeneng RT 03 RW 02, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar sendiri menunggu kedatangan Saksi DANI, datang Tim Satresnarkoba Polres Blitar ke rumah Saksi DANI untuk mencari keberadaan Saksi DANI terkait adanya informasi masyarakat tentang peredaran narkotika. Setelah itu Tim Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan ke dalam rumah milik Saksi DANI sehingga menemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang di simpan di dalam lemari pakaian Saksi DANI sebanyak 20 (dua puluh) klip plastik.
- Bahwa Terdakwa tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang terkait perbuatan Saksi DANI yang menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu-shabu.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti Nomor : 08935/2025/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,030 gram yang di sita dari Saksi DANI Setiawan alias SOLOWOK dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti tersebut diatas positif (+) METAMPHETAMIN terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ------------------------------------------------- |