| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2.Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar;
3.Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Memerintahkan Tergugat II mencabut Laporan Polisi dan meminta maaf secara tertulis serta membayar biaya pemulihan nama baik sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
5.Memerintahkan Tergugat I menerima pelunasan hutang Penggugat sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
6.Meletakkan sita jaminan terhadap BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) roda 4 (empat) dengan Merk : Toyota, Type : Calya 1.2 G MT, Tahun : 2021, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHKA6GJ6JMJ627598, Nomor Mesin : 3NRH611105, Nomor Polisi : AE 1789 RG, atas nama : Anis Yunia Putri;
7.Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |