| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.Menetapkan dan memberikan izin kepada PEMOHON untuk memperbaiki nama PEMOHON, yang tercatat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 3505010111680002 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 3505011008062414, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, dari nama yang tercatat MOCH. HASAN, diperbaiki/diubah menjadi MOCHAMAD HASAN;
3.Memerintahkan kepada PEMOHON untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, agar instansi tersebut mencatat perbaikan/perubahan nama Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan menerbitkan dokumen kependudukan yang telah disesuaikan.
4.Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya permohonan yang timbul dalam perkara ini;
|