Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.Sus/2026/PN Blt RR HARTINI, S.H. SUPRIANI Alias PENI Bin (Alm) SUPADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 232/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1873/M.5.22.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa Terdakwa SUPRIANI Alias PENI Bin (Alm) SUPADI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Bacem RT. 002 RW. 002 Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa Berawal ketika petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota antara lain Saksi BAMBANG SURATNO, S.H telah melakukan penangkapan terhadap Saksi SURYONO Alias GASUR [(selanjutnya disebut Saksi SURYONO) (dilakukan Penuntutan secara terpisah)] yang telah memiliki Pil Double L sejumlah 5 (lima) buah plastik kresek warna hitam masing-masing berisi @20 (dua puluh) butir jumlah total 100 (seratus) butir, jumlah total 100 (seratus) butir Pil Double L tersebut merupakan titipan dari Terdakwa. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang tempatnya berada di belakang rumah dekat kandang kambing yang beralamat di Dusun Bacem RT 002 RW. 002 Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, dan Terdakwa mengakui telah menitipkan Pil Double L kepada Saksi SURYONO sejumlah 350 (tiga ratus lima puluh) butir Pil Double L dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa tepatnya dibagian badan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik warna putih berisi 315 (tiga ratus lima belas) butir Pil Double L, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna merah beserta simcardnya dengan nomor 085860909076;------------------------------------------------------------------
  • Bahwa awalnya pada saat Saksi SURYONO bermain kerumah Terdakwa di Dusun Bacem RT. 4 RW. 2 Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, kemudian Terdakwa menawari Saksi SURYONO untuk berjualan Pil Double L dan Saksi SURYONO menyanggupi tawaran tersebut, setelah itu Saksi SURYONO pulang kerumahnya, selanjutnya pada malam harinya Terdakwa datang kerumah Saksi SURYONO yang beralamat di Dusun Bacem RT. 002 RW. 002 Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar namun rumah dalam keadaan tertutup. Setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi SURYONO dengan HP merk vivo warna biru dengan nomor 085-881-333-642 untuk menanyakan keberadaan Saksi SURYONO, Saksi SURYONO menjawab kalau sedang berada di luar, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi SURYONO kalau dirinya sudah membawa Pil Double L dan kemudian Saksi SURYONO menjawab agar Pil Double L tersebut ditaruh didekat kandang kambing saja;-------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menaruh 1 kresek warna hitam yang didalamnya berisi berisi 350 (tiga ratus lima puluh) butir Pil Double L tempatnya berada di belakang rumah dekat kandang kambing Saksi SURYONO, setelah itu Terdakwa menaruh Pil Double L tersebut lalu pergi pulang;----------------------------------
  • Bahwa sesampainya dirumah, Terdakwa kembali menghubungi Saksi SURYONO melalui Whatsapp dan pada saat itu mengatakan kalau Saksi SURYONO telah dititipi 350 butir Pil Double L bahannya telah ditaruh di belakang rumahnya dekat kandang kambing, kemudian Saksi SURYONO menanyakan Pil Double L tersebut dijual berapa dan Terdakwa menjawab kalau per 20 butir Pil Double L harganya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan telah disanggupi oleh Saksi SURYONO, dan Terdakwa juga mengatakan nanti apabila terjual 100 butir Pil Double L, Saksi SURYONO akan diberi upah sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan hal itu telah disepakati oleh Saksi SURYONO;----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Pil Double L sejumlah 350 (tiga ratus lima puluh) butir tersebut oleh Saksi SURYONO yang 250 (dua ratus lima puluh) butir telah dijual dan Saksi SURYONO telah mendapatkan upah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga Pil Double L tersisa 100 (seratus) butir;-------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut dengan cara membeli dari saudara AGUS (Daftar Pencarian Orang/DPO) sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa mengedarkan Pil Double L tersebut dengan maksud untuk mencari keuntungan;------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil Logo Y tersebut tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu karena Pil logo Y yang diedarkan tersebut tidak memiiki izin edar BPOM dan tidak ada bukti nomor register obat pada kemasannya serta tidak ada petunjuk penggunaannya.-
  • Bahwa terhadap Barang Bukti yang disita dari Terdakwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 06006/NOF/2026 tanggal 6 Juli 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,. M.Si dan FITA ADELLIA, S.Si, yang menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 19534/NOF dan 19535/2026/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL Mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 435 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa SUPRIANI Alias PENI Bin (Alm) SUPADI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Bacem RT. 002 RW. 002 Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Berawal ketika petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota antara lain Saksi BAMBANG SURATNO, S.H telah melakukan penangkapan terhadap Saksi SURYONO Alias GASUR [(selanjutnya disebut Saksi SURYONO) (dilakukan Penuntutan secara terpisah)] yang telah memiliki Pil Double L sejumlah 5 (lima) buah plastik kresek warna hitam masing-masing berisi @20 (dua puluh) butir jumlah total 100 (seratus) butir, jumlah total 100 (seratus) butir Pil Double L tersebut merupakan titipan dari Terdakwa. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang tempatnya berada di belakang rumah dekat kandang kambing yang beralamat di Dusun Bacem RT 002 RW. 002 Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, dan Terdakwa mengakui telah menitipkan Pil Double L kepada Saksi SURYONO sejumlah 350 (tiga ratus lima puluh) butir Pil Double L dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa tepatnya dibagian badan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik warna putih berisi 315 (tiga ratus lima belas) butir Pil Double L, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna merah beserta simcardnya dengan nomor 085860909076;------------------------------------------------------------------
  • Bahwa awalnya pada saat Saksi SURYONO bermain kerumah Terdakwa di Dusun Bacem RT. 4 RW. 2 Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, kemudian Terdakwa menawari Saksi SURYONO untuk berjualan Pil Double L dan Saksi SURYONO menyanggupi tawaran tersebut, setelah itu Saksi SURYONO pulang kerumahnya, selanjutnya pada malam harinya Terdakwa datang kerumah Saksi SURYONO yang beralamat di Dusun Bacem RT. 002 RW. 002 Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar namun rumah dalam keadaan tertutup. Setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi SURYONO dengan HP merk vivo warna biru dengan nomor 085-881-333-642 untuk menanyakan keberadaan Saksi SURYONO, Saksi SURYONO menjawab kalau sedang berada di luar, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi SURYONO kalau dirinya sudah membawa Pil Double L dan kemudian Saksi SURYONO menjawab agar Pil Double L tersebut ditaruh didekat kandang kambing saja;-------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menaruh 1 kresek warna hitam yang didalamnya berisi berisi 350 (tiga ratus lima puluh) butir Pil Double L tempatnya berada di belakang rumah dekat kandang kambing Saksi SURYONO, setelah itu Terdakwa menaruh Pil Double L tersebut lalu pergi pulang;----------------------------------
  • Bahwa sesampainya dirumah, Terdakwa kembali menghubungi Saksi SURYONO melalui Whatsapp dan pada saat itu mengatakan kalau Saksi SURYONO telah dititipi 350 butir Pil Double L bahannya telah ditaruh di belakang rumahnya dekat kandang kambing, kemudian Saksi SURYONO menanyakan Pil Double L tersebut dijual berapa dan dijawab oleh Terdakwa kalau per 20 butir Pil Double L harganya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan telah disanggupi oleh Saksi SURYONO, dan Terdakwa juga mengatakan nanti apabila terjual 100 butir Pil Double L, Saksi SURYONO akan diberi upah sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan hal itu telah disepakati oleh Saksi SURYONO;----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Pil Double L sejumlah 350 (tiga ratus lima puluh) butir tersebut oleh Saksi SURYONO yang 250 (dua ratus lima puluh) butir telah dijual dan Saksi SURYONO telah mendapatkan upah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga Pil Double L tersisa 100 (seratus) butir;-------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut dengan cara membeli dari saudara AGUS (Daftar Pencarian Orang/DPO) sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa mengedarkan Pil Double L tersebut dengan maksud untuk mencari keuntungan;------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa seorang buruh petani yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap Barang Bukti yang disita dari Terdakwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 06006/NOF/2026 tanggal  6 Juli 2026  dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,. M.Si dan FITA ADELLIA, S.Si, yang menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 19534/NOF dan 19535/2026/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL Mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya