| Dakwaan |
Dakwaan : ---------- Bahwa Terdakwa HERI PURNOMO bin (alm) SUBANDI, pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2026 sekitar pukul 08.40 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain pada bulan Desember 2026 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi Srianik yang beralamat di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------- - Bahwa berawal dari hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Dusun Selopuro RT 01 RW 02 Desa Selopuro Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar menggunakan sepeda motornya 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 Warna Hitam menuju ke daerah sekitar Kampung Coklat yang beralamat di Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar mencari sasaran rumah yang dapat diambil barangnya oleh Terdakwa untuk Terdakwa dapatkan keuntungan dengan menjualnya. Sesampainya Terdakwa di wilayah Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar Terdakwa menghentikan sepeda motornya saat melihat Saksi Sukimi dan Saksi Suparti sedang duduk – duduk di depan teras rumah Saksi Sukimi. melberhenti karena melihat ada 2 orang perempuan yang berumur sudah lanjut usia sedang duduk di teras rumah, yakni Saksi SUKIMI dan Saksi SUPARTI sehingga Tersangka langsung menghampirinya dan mengajak bicara sebentar dengan dalih untuk membohongi dan berpura – pura mengaku sebagai keluarga jauh dari Saksi Sukimi. Selanjutnya karena mempercayai perkataan Tersangka, Saksi Sukimi mengajak Tersangka untuk masuk ke dalam rumah, lalu Tersangka membuat Saksi Sukimi lengah dengan meminta untuk dibuatkan minuman teh agar Tersangka mempunyai waktu untuk mencari – cari barang – barang di rumah Saksi Sukimi yang bisa Tersangka ambil. Setelah Saksi Sukimi meninggalkan Tersangka di ruang tamu dan masuk ke dapur untuk membuat teh, Tersangka melancarkan aksinya dengan membuka – buka lemari pakaian Saksi Sukimi yang ada di dalam kamar tidur Saksi Sukimi , lalu Tersangka membuka lemari tersebut dan mengacak – acak pakaian Saksi Sukimi lalu Tersangka menemukan satu buah dompet milik Saksi Sukimi yang berisikan perhiasan emas berupa 2 (dua) buah Cincin emas, 1 buah kalung emas beserta liontinnya, 1 buah gelang emas dan uang tunai sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). - - Selanjutnya Terdakwa mengambil dompet tersebut beserta isinya keluar dari rumah Saksi Sukimi tanpa sepengatahuan Saksi Sukimi dan tanpa berpamitan dengan Saksi Sukimi yang sedang berada di dapur. Kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Varionya dan pergi dari rumah Saksi Sukimi lalu pulang ke rumah Terdakwa. Kemudian pada tanggal 10 Desember 2025 perhiasan emas milik Saksi Sukimi yang Terdakwa ambil Terdakwa jual ke daerah area dalam Pasar Wlingi dengan harga sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan uang hasil penjualan perhiasan tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli 1 (satu) buah Hp Merk Infinix warna hijau No IMEI1: 350291583197281, IMEI2: 350291583197299 dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di Anggun Cell yang beralamat jl. Raya Selopuro No.144 Dsn.Jatiluhur Ds. Jatitengah Kec. Selopuro Kab.Blitar dan 9 (sembilan) ekor kambing yang di beli di Lingk.Pandean Kel. Klemunan Kec. Wlingi Kab.Blitar dengan harga sebesar Rp5.750.000,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa Saksi Agung Budi Utomo yang merupakan anggota Resmob Satreskrim Polres Blitar bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Blitar mendapatkan informasi dari Saksi Sukimi karena Saksi Sukimi telah kehilangan barang berupa perhiasan emas 2 (dua) buah Cincin emas, 1 (satu) buah kalung emas beserta liontinnya, 1 buah gelang emas dan uang tunai sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di rumahnya yang beralamat di Desa Rejowinangun, RT 01 RW 03 Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Saksi dan tangkapan layar CCTV Jalan Raya Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar yang diperoleh dari Penyidik Polres Bllitar pada tanggal 09 April 2026 Saksi Agung Budi Utomo bersama 1 (satu) unit Resmob Satreskrim Polres Blitar mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Selopuro RT 01 RW 02 Desa Selopuro Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar dan dalam penggeledahan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Tipe L02N36L1 A/T Tahun 2024 Nopol AG 3610 PAW Nomor Rangka : MH1JMC1XRK532921, Nomor Mesin : JMC1C1532349 STNK a.n. Muhammad Ryan Saputra beserta kunci kontak, dan BPKB, • 1 (satu) potong pakaian kaos oblong hitam lengan pendek warna hitam gambar wajah Kurt Cobain; • 1 (satu) potong celana jeans ukuran ¾ warna biru; • 1 (satu) pasang sendal jepit warna putih, 1 (satu) buah helm warna hijau merek Shel; • 1 (satu) buah Hp merk Infinix Warna Hijau No IMEI1 : 350291583197281 IMEI2 : 3502915583197299; dan • 9 (sembilan) ekor kambing jawa (satu ekor mati dan telah dikubur dibelakang rumah Terdakwa). - Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar untuk proses selanjutnya. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Sukimi mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). -------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. - |