| Dakwaan |
-----Bahwa ia Terdakwa AGUS SUPRIYADI Als PEGIS Bin HERI PULWANTORO dan Saksi RENSINO GIOFANNI Bin PURWANI (dilakukan penuntutan Terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Mei tahun 2025, bulan Juni tahun 2025, bulan Juli tahun 2025, pada hari Minggu tanggal 6 September 2025 sekira pukul 12.00 Wib, pada hari selasa tgl 9 September 2025 sekira pukul 22.00 Wib, pada hari minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 14.00 Wib, pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira jam 23.00 Wib, pada hari kamis tanggal 9 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib, pada hari minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 Wib, atau suatu waktu sekira bulan Mei 2025 sampai dengan Oktober 2025, atau suatu waktu di Tahun 2025, bertempat di PT Lapis Kukus Industri di Dusun Plampangan Desa Jugo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu yakni Keju merk Prochiz Premium, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
- Berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut, pada tanggal 18 Oktober 2025 sekira jam 20.00 Wib, Saksi SENJA KURNIAWATI selaku Kepala Bagian finishing yang bekerja pada saat shift malam, melihat di pojok ruangan bagian finishing terdapat sebuah kardus keju merk prochiz yang disembunyikan, lalu saat pergantian shift dari Saksi SENJA KURNIAWATI ke Saksi RINA SETIANI yang juga sebagai Kepala Bagian Finishing pada tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 05.25, kemudian memberitahukan kepada Saksi RINA SETIANI mengenai terdapat kardus keju merk prochiz yang disembunyikan, kemudian Saksi SENJA KURNIAWATI dan Saksi RINA SETIANI melaporkan hal tersebut kepada Supervisor yakni Saksi AGUS JUMANTORO, selanjutnya Saksi AGUS JUMANTORO mengatakan untuk membiarkan dan memantau siapa yang akan mengambil kardus tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira pukul 14.00 WIB saat Saksi RINA SETIANI menyelesaikan shift nya kemudian mengecek kardus yang disembunyikan tersebut, lalu mendapati didekatnya ada sebuah tas ransel warna orange, kemudian melaporkan kepada Saksi AGUS JUMANTORO. Lalu Saksi AGUS JUMANTORO menelpon Saksi SENJA KURNIAWATI, dan bersama-sama mengecek isi dalam tas warna orange dan menemukan 5 (lima) batang keju merk prochiz. Kemudian Saksi AGUS JUMANTORO melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kesamben. Setelah dilakukan pengembangan oleh Polsek Kesamben ditemukan dalam rumah Terdakwa AGUS SUPRIYADI Als PEGIS Bin HERI PULWANTORO terdapat sisa 6 (enam) batang keju merk prochiz yang Terdakwa simpan dalam rumah Terdakwa hasil mencuri Bersama dengan Saksi RENSINO GIOFANNI Bin PURWANI (dilakukan penuntutan Terpisah).-------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa AGUS SUPRIYADI Als PEGIS Bin HERI PULWANTORO pada tanggal 6 september 2025 menyuruh Saksi RENSINO GIOFANNI Bin PURWANI (dilakukan penuntutan Terpisah) untuk mengambil Keju merk Prochiz Premium dengan cara mengambil kunci gudang dari pos satpam dan kemudian Saksi RENSINO GIOFANNI Bin PURWANI (dilakukan penuntutan Terpisah) mengambil 5 (lima batang) keju Prochiz lalu memasukkan kedalam tas warna orange yang saksi RENSINO GIOFANNI Bin PURWANI (dilakukan penuntutan Terpisah) bawa dari rumah, kemudian dimasukkan ke mobil Terdakwa AGUS SUPRIYADI Als PEGIS Bin HERI PULWANTORO yakni Mobil Honda Brio warna merah dengan nomor AG-1244-BA.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah kejadian tersebut diatas Terdakwa AGUS SUPRIYADI Als PEGIS Bin HERI PULWANTORO dan Saksi RENSINO GIOFANNI Bin PURWANI (dilakukan penuntutan Terpisah) secara bersekutu telah melakukan pencurian Keju merk Prochiz Premium milik PT. LKI (Lapis Keju Blitar) berulang-ulang secara tanpa ijin yakni :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Mei tahun 2025;------------------------------------
- pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Juni tahun 2025;---------------------------------------
- pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Juli tahun 2025;----------------------------------------
- pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025; sebanyak 5 (lima) batang keju merk prochiz;--------------------
- pada hari selasa tgl 9 September 2025 sekira pukul 22.00 Wib, sebanyak 5 (lima) batang keju merk prochiz;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- pada hari minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 14.00 Wib, sebanyak 5 (lima) batang keju merk prochiz;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira jam 23.00 Wib, sebanyak 5 (lima) batang keju merk prochiz;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- pada hari kamis tanggal 9 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib, sebanyak 5 (lima) batang keju keju merk prochiz;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- pada hari minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 Wib, sebanyak 5 (lima) batang keju keju merk prochiz dan 1 (satu) karton isi 8 pcs keju merk prochiz;----------------------------------------------------------
- Bahwa total yang dicuri oleh Terdakwa RENSINO GIOFANNI Bin PURWANI dan Saksi AGUS SUPRIYADI Als PEGIS Bin HERI PULWANTORO (dilakukan penuntutan Terpisah) sebanyak 73 (tujuh Puluh) tiga batang keju merk Prochiz premium;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa AGUS SUPRIYADI Als PEGIS Bin HERI PULWANTORO kemudian menjual hasil curiannya dan memberikan upah kepada Saksi RENSINO GIOFANNI Bin PURWANI (dilakukan penuntutan Terpisah) sebanyak Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan untuk Terdakwa AGUS SUPRIYADI Als PEGIS Bin HERI PULWANTORO sebanyak 2.000.000,- (dua juta rupiah);-----------------------
- Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa AGUS SUPRIYADI Als PEGIS Bin HERI PULWANTORO dan Saksi RENSINO GIOFANNI Bin PURWANI (dilakukan penuntutan Terpisah) dari bulan mei 2025 s/d September 2025, PT LKI mengalami kerugian senilai + Rp 9.342.102 (Sembilan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Seratus Dua Rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.-- |