| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 78/Pdt.G/2026/PN Blt | PUJI IRWANTO | HADI / MESIDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 78/Pdt.G/2026/PN Blt | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa tanah sawah antara Penggugat dan Tergugat tanggal 29 Juni 2021 berakhir; 3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa penyalahgunaan keadaan; 4.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek sewa kepada Penggugat; 5.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat antara lain: 6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan menjalankan putusan pengadilan ini; 7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
