| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah Identitas Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-24122025-0057 yang semula tertulis: Pada tanggal 06 Desember 1971 telah lahir Nur Hasanah anak dari ayah Mukiman Arwito dan Ibu Tumini Hasanah dirubah menjadi Pada tanggal 07 Mei 1971 telah lahir Nur Samiasih anak dari ayah Mukiman dan Ibu Tumini,
-Merubah Identitas Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: : 3505071101070007 yang semula tertulis: Nur Hasanah lahir pada tanggal 06 Desember 1971 anak dari ayah Mukiman Arwito dan Ibu Tumini Hasanah dirubah menjadi Nur Samiasih lahir pada tanggal 07 Mei 1971 anak dari ayah Mukiman dan Ibu Tumini:
-Merubah Identitas Pemohonn pada Kartu Tanda Penduduk NIK: 1405064612710005 yang semula tertulis Nur Hasanah tanggal 06 Desember 1971 dirubah menjadi Nur Samiasih lahir pada tanggal 07 Mei 1971;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|