Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
131/Pdt.G/2023/PN Blt 1.ZAENAL ARIFIN
2.TAUFAN RAHMADI
3.DENYS BASKORO ARIFIANTO
LANANG BUDI SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 131/Pdt.G/2023/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 22 Sep. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ZAENAL ARIFIN
2TAUFAN RAHMADI
3DENYS BASKORO ARIFIANTO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1TEGUH KARYANI PUTRA, S.HZAENAL ARIFIN
2TEGUH KARYANI PUTRA, S.HTAUFAN RAHMADI
3TEGUH KARYANI PUTRA, S.HDENYS BASKORO ARIFIANTO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1LANANG BUDI SETIAWAN
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. BPR CITRAHALIM RAHARJA
2Kantor Notaris RISDIKA HAPSARI PUTRI, S.H., M.Kn
3Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Negara) Kota Blitar
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1)Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2)Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3)Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 03999, Provinsi Jawa Timur, Kota Blitar, Kecamatan Sananwetan, Kelurahan Bendogerit. NIB: 12.05.03.07.01950, Surat Ukur tanggal 11-09-2013, No. 00250/Bendogerit/2013, Luas: 126 m2 , Sesuai Jual Beli, atas nama TERGUGAT (LANANG BUDI SETIAWAN) dengan Akta Jual Beli tanggal  30 Juli 2015, Nomor: 56/2015, oleh PPAT. ENDERO SATRIO, SH, M.Kn di wilayah Kota Blitar tidak sah dan tidak bernilai hukum;

4)Memerintahkan TERGUGAT mengembalikan Hak Milik dengan cara melakukan balik nama atas objek perkara A-quo kepada PARA PENGGUGAT untuk keseluruhannya;

5)Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II melakukan Roya ( penghapusan hak tanggungan ) atas Hak Tanggungan No: 355/2016 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), APHT tgl. 17-12-2015, Nomor: 39/2015, Notaris PPAT RISDIKA HAPSARI PUTRI S.H., M.Kn.;

6)Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara A-quo.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak