Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
283/Pdt.P/2023/PN Blt MUSONAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 283/Pdt.P/2023/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 24 Nov. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MUSONAH
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Desa Mandesan pada tanggal 02-11-2002 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama MAT KUSRI karena Sakit Tua dan dikebumikan di Makam Desa Mandesan Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MAT KUSRI tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak