| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa RISNA KHOIRUL ANWAR DWI MAITANTO Als IRUL BIN MASRURI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, beralamat di pinggir jalan Jalan Demang Tani Semito Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Berawal Saksi BAMBANG SURATNO dan Saksi DIMAS YULIANTO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir Jalan Demang Tani Semito Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :---------------------------------------------------
- 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,13 gram;-------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar kertas tissue;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) potongan lakban warna hitam;---------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna merah beserta simcardnya dengan nomor 085194041615;------------
- 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna putih dengan nopol AG-3086-RBQ;------------------------------
- Bahwa Setelah dilakukan introgasi kepada Terdakwa menjelaskan akan mengantar pesanan sabu yang dibeli oleh Rendy (Daftar Pencarian Orang/DPO).------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa telah menjual sabu kepada Rendy (DPO) sebanyak 2 (dua) kali :----------------------------------
- Pada hari Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, Rendy (Daftar Pencarian Orang/DPO) menghubungi Terdakwa melalui telfon WA dan mengatakan kepada Terdakwa “apakah bisa mencarikan sabu paket supra” dan Terdakwa mengatakan “kamu transfer dahulu dengan harga Rp.250.000”, selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB, Rendy (DPO) metransfer uang pembelian sabu sebesar Rp.250.000,- ke rek DANA milik Terdakwa. Kemudian setelah uang pembelian sabu dari Rendy (DPO) tersebut, Terdakwa transferkan kepada RIO (Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui rekening DANA milik RIO (DPO) tersebut, lalu selang beberapa saat Terdakwa dikirimi peta ranjauan oleh RIO (DPO) di pinggir jalan dekat tambangan penyebrangan daerah Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar. Selanjutnya setelah menemukan ranjauan sabu tersebut, Terdakwa langsung berangkat menuju ke tempat Rendy (DPO) yang berkerja di di Bengkel Las Coper Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Rendy (Daftar Pencarian Orang) dan menyerahkan sabu pesanan Rendy (DPO) tersebut, kemudian Terdakwa sempat mentatto badan Terdakwa kepada Rendy (DPO). Kemudian setelah selesai mentatto badan Terdakwa tersebut, Rendy (DPO), mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi sabu bersama di Bengkel Las Coper tersebut.----------------------------------
- Pada hari Minggu, tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rendy (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telfon untuk memesan sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 gram. Kemudian Terdakwa menjawab “oke, coba Terdakwa tanyakan terlebih dahulu”, kemudian Terdakwa menghubungi RIO (DPO) dan mengatakan “ingin pesan sabu sebanyak 1 gram” dan RIO (DPO) mengatakan “iya mas, kamu transfer terlebuh dahulu”. Setelah itu Terdakwa menghubungi Rendy (DPO) untuk mentransfer uang pembelian sabu sebanyak 1 (satu) gram tersebut dengan harga Rp.900.000,- selanjutnya Rendy (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa akan di transfer sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya sebanyak Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dibuat ongkos untuk Terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin, 2 Februari sekitar pukul 09.30 WIB Rendy (DPO) mentransfer uang pembelian sabu tersebut ke rek DANA milik Terdakwa sebesar Rp.1.000.000,-. Selanjutnya dari transferan tersebut Terdakwa kirimkan kepada RIO (DPO) sebanyak Rp.900.000,- kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, RIO (DPO) mengirimkan peta ranjauan kepada Terdakwa di pinggir jalan dekat tambangan penyebrangan daerah Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, setelah itu Terdakwa langsung berangkat untuk mengambil ranjauan sabu tersebut, dan setelah berhasil menemukan ranjauan sabu tersebut Terdakwa langsung berangkat ke tempat Rendy (DPO) berkerja yakni di Bengkel Las Coper Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, kemudian sekitar pukul 18.30 WIB ketika Terdakwa sudah sampai, dan masih berada di pinggir jalan depan bengkel tersebut Terdakwa sudah dilakukan penangkapan oleh Petugas.-
- Bahwa kemudian setelah sabu-sabu tersebut disita dan dilakukan penimbangan gadai lalu diperoleh, 1 (satu) buah plastic klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,13 (satu koma tiga belas) gram, berat plastic 0,12 (nol koma dua belas) gram, berat bersih 1,01 (satu koma nol satu) gram, sisih untuk labfor 0,02 (nol koma nol dua) gram, dan sisa barang bukti bersih 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram.--------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 01688/NNF/2026, tanggal 03 Maret 2026, menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 05241/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,024 gram milik Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 114 ayat (1) Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa Terdakwa RISNA KHOIRUL ANWAR DWI MAITANTO Als IRUL BIN MASRURI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, beralamat di pinggir jalan Jalan Demang Tani Semito Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------
- Berawal Saksi BAMBANG SURATNO dan Saksi DIMAS YULIANTO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir Jalan Demang Tani Semito Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :---------------------------------------------------
- 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,13 gram;-------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar kertas tissue;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) potongan lakban warna hitam;---------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna merah beserta simcardnya dengan nomor 085194041615;------------
- 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna putih dengan nopol AG-3086-RBQ;------------------------------
- Bahwa Setelah dilakukan introgasi kepada Terdakwa menjelaskan akan mengantar pesanan sabu yang dibeli oleh Rendy (Daftar Pencarian Orang/DPO).------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa telah menjual sabu kepada Rendy (DPO) sebanyak 2 (dua) kali :----------------------------------
- Pada hari Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, Rendy (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telfon WA dan mengatakan kepada Terdakwa “apakah bisa mencarikan sabu paket supra” dan Terdakwa mengatakan “kamu transfer dahulu dengan harga Rp.250.000”, selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB, Rendy (DPO) metransfer uang pembelian sabu sebesar Rp.250.000,- ke rek DANA milik Terdakwa. Kemudian setelah uang pembelian sabu dari Rendy (DPO) tersebut, Terdakwa transferkan kepada RIO (Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui rekening DANA milik RIO (DPO) tersebut, lalu selang beberapa saat Terdakwa dikirimi peta ranjauan oleh RIO (DPO) di pinggir jalan dekat tambangan penyebrangan daerah Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, selanjutnya setelah menemukan ranjauan sabu tersebut, Terdakwa langsung berangkat menuju ke tempat Rendy (DPO) yang berkerja di di Bengkel Las Coper Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Rendy (DPO) dan menyerahkan sabu pesanan Rendy (DPO) tersebut, kemudian Terdakwa sempat mentatto badan Terdakwa kepada Rendy (DPO). Kemudian setelah selesai mentatto badan Terdakwa tersebut, Rendy (DPO), mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi sabu bersama di Bengkel Las Coper tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Minggu, tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rendy (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telfon untuk memesan sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 gram. Kemudian Terdakwa menjawab “oke, coba Terdakwa tanyakan terlebih dahulu”, kemudian Terdakwa menghubungi RIO (DPO) dan mengatakan “ingin pesan sabu sebanyak 1 gram” dan RIO (DPO) mengatakan “iya mas, kamu transfer terlebuh dahulu”. Setelah itu Terdakwa menghubungi Rendy (DPO) untuk mentransfer uang pembelian sabu sebanyak 1 (satu) gram tersebut dengan harga Rp.900.000,- selanjutnya Rendy (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa akan di transfer sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya sebanyak Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dibuat ongkos untuk Terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin, 2 Februari sekitar pukul 09.30 WIB Rendy (DPO) mentransfer uang pembelian sabu tersebut ke rek DANA milik Terdakwa sebesar Rp.1.000.000,-. Selanjutnya dari transferan tersebut Terdakwa kirimkan kepada RIO (DPO) sebanyak Rp.900.000,- Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, RIO (DPO) mengirimkan peta ranjauan kepada Terdakwa di pinggir jalan dekat tambangan penyebrangan daerah Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar. Setelah itu Terdakwa langsung berangkat untuk mengambil ranjauan sabu tersebut, dan setelah berhasil menemukan ranjauan sabu tersebut Terdakwa langsung berangkat ke tempat Rendy (Daftar Pencarian Orang) berkerja yakni di Bengkel Las Coper Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, kemudian sekitar pukul 18.30 WIB ketika Terdakwa sudah sampai, dan masih berada di pinggir jalan depan bengkel tersebut Terdakwa sudah dilakukan penangkapan oleh Petugas.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian setelah sabu-sabu tersebut disita dan dilakukan penimbangan gadai lalu diperoleh, 1 (satu) buah plastic klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,13 (satu koma tiga belas) gram, berat plastic 0,12 (nol koma dua belas) gram, berat bersih 1,01 (satu koma nol satu) gram, sisih untuk labfor 0,02 (nol koma nol dua) gram, dan sisa barang bukti bersih 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram;--------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 01688/NNF/2026, tanggal 03 Maret 2026, menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 05241/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,024 gram milik Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |