Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.Sus/2026/PN Blt RR HARTINI, S.H. SUJADIK Alias JADIK Bin (Alm) KADIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 194/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1528/M.5.22.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RR HARTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUJADIK Alias JADIK Bin (Alm) KADIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dewi Suryaningsih, S.H., M.H., DkkSUJADIK Alias JADIK Bin (Alm) KADIR
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-----Bahwa Terdakwa SUJADIK Alias JADIK Bin (Alm) KADIR (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di jalan Masjid Desa Jiwut Kecamatan Nglegok kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota antara lain Saksi KRISNA SILA CANDRA mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu didaerah Sukorejo Kota Blitar. Menindaklanjuti informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 sekira jam 15.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada dipinggir jalan depan Lapangan Sepakbola Jalan Turi Selatan Kelurahan Turi Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,77 gram;--------------------------
  • 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,49 gram;--------------------------
  • 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,26 gram;--------------------------
  • 2 (dua) buah sobekan kertas tissue warna putih;--------------------------------------------------------------------------
  • 2 (dua) buah sobekan solasi warna coklat;----------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah sedotan warna hitam yang ujungnya runcing;------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya, yaitu Terdakwa memperoleh sabu tersebut dari Pak TOM (Daftar Pencarian Orang/DPO).----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa awalnya Terdakwa telah menghubungi Pak TOM (DPO) dengan menggunakan HP nomor 0859-5133-5268 dan mengatakan “apa ada ada bahan, kalau ada aku utang dulu 1 gram, nanti kalau sudah ada uang aku bayar” kemudian Pak TOM (DPO) menjawab “iya ada kamu pakai dulu” selanjutnya Terdakwa bertanya “berapa harganya?” yang dijawab oleh Pak TOM (DPO) kalau harganya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan akan dibayar apabila Terdakwa sudah punya uang.---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi Pak TOM (DPO) dengan mengatakan “segera kamu kirim petanya, aku tunggu” dan Pak TOM (DPO) selanjutnya mengirimkan peta ranjau sabu-sabu kepada Terdakwa dan ketika dibuka peta ranjauan sabu-sabu tersebut berada didaerah Desa Jiwut Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar tepatnya berada dipinggir jalan depan Ponpes Al-Mawaddah, selanjutnya Terdakwa pergi menuju tempat yang telah diberikan oleh Pak TOM (DPO) yakni didaerah jalan Masjid Desa Jiwut Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar dan pada saat itu sabu-sabu diletakkan dipinggir jalan dibawah semak-semak. Setelah menemukan peta ranjau sabu-sabu tersebut selanjutnya Terdakwa kembali menghubungi Pak TOM (DPO) dan mengatakan “sudah ketemu terimakasih” dan Pak TOM (DPO) mengatakan “oke” dan setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumahnya yang beralamat Perum Kelapa Gading Nomor 21 Blok B Desa Bendowulung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar dan sabu yang telah diambil tersebut secara tanpa hak kemudian Terdakwa pecah menjadi 3 bagian antara lain :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,77 gram berat bersih 0,57 gram;------------------
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0.49 gram berat bersih 0,29 gram;------------------
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0.26 gram berat bersih 0,92 gram;----------

selanjutnya sabu-sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa;-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada izin dari yang berwenang;-----------------
  • Bahwa terhadap Barang Bukti sabu-sabu yang disita dari Terdakwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 03651/NNF/2026 tanggal 06 Mei 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,. M.Si dan FITA ADELLIA, S.Si, yang menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 11954/2026/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;---------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 114 ayat (1) lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

-----Bahwa Terdakwa SUJADIK Alias JADIK Bin (Alm) KADIR (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di dipinggir jalan depan lapangan sepakbola jalan Turi Selatan Kelurahan Turi kecamatan Sukorejo Kota Bitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota antara lain Saksi KRISNA SILA CANDRA mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu didaerah Sukorejo Kota Blitar. Menindaklanjuti informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 sekira jam 15.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada dipinggir jalan depan Lapangan Sepakbola Jalan Turi Selatan Kelurahan Turi Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,77 gram;--------------------------
  • 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,49 gram;--------------------------
  • 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,26 gram;--------------------------
  • 2 (dua) buah sobekan kertas tissue warna putih;--------------------------------------------------------------------------
  • 2 (dua) buah sobekan solasi warna coklat;----------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah sedotan warna hitam yang ujungnya runcing;------------------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan Terdakwa  dengan maksud akan dikonsumsi sendiri dan Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;-----------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu dengan cara membeli dari Pak TOM (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) namun uangnya belum dibayar, dan mendapatkan 1 gram sabu dengan cara diranjau di di Jalan Masjid Desa Jiwut Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumahnya yang beralamat di Perum Kelapa Gading Nomor 21 Blok B Desa Bendowulung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar dan sabu yang telah diambil tersebut secara tanpa hak kemudian Terdakwa pecah menjadi 3 bagian antara lain :-------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,77 gram berat bersih 0,57 gram;------------------
  • 1 (satu) buah plasik klip berisi sabu dengan berat kotor 0.49 gram berat bersih 0,29 gram;-------------------
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0.26 gram berat bersih 0,92 gram;----------
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari yang berwenang;------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap Barang Bukti sabu-sabu yang disita dari Terdakwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 03651/NNF/2026 tanggal 06 Mei 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,. M.Si dan FITA ADELLIA, S.Si, yang menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 11954/2026/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;---------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya