Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
464/Pid.Sus/2025/PN Blt Adrina Qanita Siregar S.H EDY ROHMAN DENY ALS EDI BIN (ALM) SUGENG PURNOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 464/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3407/M.5.48/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adrina Qanita Siregar S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY ROHMAN DENY ALS EDI BIN (ALM) SUGENG PURNOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : PERTAMA -----Bahwa Terdakwa EDY ROHMAN DENY ALS EDI BIN (ALM) SUGENG PURNOMO bersama sama dengan Saksi ANTOK SUGIARTO ALS BASIR BIN MUJITO (berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pertigaan Tangung, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi Antok Sugiarto Als Basir Bin Mujito melalui chat Whatsapp untuk memintan Saksi Antok Sugiarto Als Basir Bin Mujito mencarikan sabu seberat 1 gram kemudian Terdakwa mengajak Saksi Antok Sugiarto Als Basir Bin Mujito patungan membeli sabu seberat ¼ gram untuk dikonsumsi bersama dengan kesepakatan Terdakwa memberi uang patungan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi Antok Sugiarto Als Basir Bin Mujito sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Saksi Antok Sugiarto Als Basir Bin Mujito memesan sabu dan mengubungi Terdakwa untuk mengatakan kalau sabunya tersedia. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi Antok Sugiarto Als Basir Bin Mujito di Alfamart Majekan Wlinig, Kabupaten Blitar lalu Saksi Antok Sugiarto Als Basir Bin Mujito menyerahkan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan uang patungan membeli sabu kepada Terdakwa. Kemudian Saksi Antok Sugiarto Als Basir Bin Mujito menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang pembelian sabu ke akun OVO milik Saudara Rudi Als Kambil (DPO) dengan nomor 082132829329 sebesar Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) merupakan uang pembelian sabu seberat 1 gram dan Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan uang patungan pembelian sabu seberat ¼ gram antara Terdakwa dan Saksi Antok Sugiarto Als Basir Bin Mujito lalu Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada Saksi Antok Sugiarto Als Basir Bin Mujito kemudian Terdakwa memberi uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Antok Sugiarto Als Basir Bin Mujito sebagai uang bensin untuk Saksi Antok Sugiarto Als Basir Bin Mujito mengambil sabu tersebut. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi Antok Sugiarto Als Basir Bin Mujito di Pertigaan Tanggung, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar kemudian Saksi Antok Sugiarto Als Basir Bin Mujito menyerahkan paket sabu seberat 1 gram kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menerimanya dan membungkusnya menggunakan bekas bungkus rokok merk Sampoerna Prima kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Antok Sugiarto Als Basir Bin Mujito untuk menunggunya sebentar kemudian Terdakwa pergi untuk memasang sabu seberat 1 gram secara ranjau di bawah tiang warung di pinggir Jalan Nangkan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar dan mengirim foto lokasi tersebut kepada Saksi Karel Edo Palevi. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa kembali bertemu dengan Saksi Antok Sugiarto Als Basir Bin Mujito lalu pergi bersama ke rumah teman Terdawka untuk mengonsumsi sabu seberat ¼ gram yang telah dibeli oleh Terdakwa dan Saksi Antok Sugiarto Als Basir Bin Mujito sebelumnya; ? Bahwa awalnya Saksi Galih Prakhasiwi Karel Edo Palevi bersama dengan tim Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di wilayah Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penyelidikan dan didapat identitas pelaku yang diduga pengedar sabu yakni Terdakwa kemudian tim Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan kontak telepon Terdakwa lalu Saksi Karel Edo Palevi melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) dengan cara memesan sabu kepada Terdakwa. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi Galih Prakhasiwi dan Saksi Karel Edo Palevi bersama dengan tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Pasar Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar lalu dilakukan interogasi lisan terhadap Terdakwa dan mengaku awalnya mendapatkan sabu dari Saksi Antok Sugiarto Als Basir Bin Mujito lalu menjualnya ke Saksi Karel Edo Palevi. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa1 (satu) klip sabu berat kotor 2,86 gram berat bersih 0,58 gram, 3 (tiga) lembar potongan isolasi warna hitam, 1 (satu) lembar potongan kertas tisu, 1 (satu) buah plastic, 1 (satu) buah bekas bungkus Shampoo sachet, 1 (satu) klip sabu berat kotor 1,28 gram berat bersih 0,54 gram, 1 (satu) lembar potongan isolasi warna hitam, 1 (satu) buah plastic klip, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Sampoerna Prima, 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,74 gram berat bersih 0,28 gram, 1 (satu) buah plastic klip, 1 (satu) buah bekas rokok merk Sampoerna Prima, dan 9 (sembilan) lembar bukti transfer. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar untuk ditindaklanjuti; ? Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 076/14098/2025 tanggal 2 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Meti Kristanti selaku Pemimpin Unit bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti dengan hasil sebagai berikut : a. Dari Tersangka EDY ROHMAN DENY ALS EDI BIN (ALM) SUGENG PURNOMO - Sebanyak 3 (tiga) klip sabu dengan berat kotor 4,88 gram berat bersih 1,40 gram; ? Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 08911/NOF/2025 tanggal 30 September 2025 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md. Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: a. 28369/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ? 0,007 gram; Barang bukti di atas adalah milik Tersangka Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng Purnomo. Dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 28369/2025/NNF adalah benar kristal metamfemtamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat lain yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam Peraturan Perundang-undangan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa maupun dalam rangka pengembangan penelitian ilmu pengetahuan. ----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. KEDUA ATAU -----Bahwa Terdakwa EDY ROHMAN DENY ALS EDI BIN (ALM) SUGENG PURNOMO bersama sama dengan Saksi ANTOK SUGIARTO ALS BASIR BIN MUJITO (berkas secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Pasar Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------- ? Bahwa awalnya Saksi Galih Prakhasiwi Karel Edo Palevi bersama dengan tim Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di wilayah Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penyelidikan dan didapat identitas pelaku yang diduga pengedar sabu yakni Terdakwa kemudian tim Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan kontak telepon Terdakwa lalu Saksi Karel Edo Palevi melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) dengan cara memesan sabu kepada Terdakwa. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi Galih Prakhasiwi dan Saksi Karel Edo Palevi bersama dengan tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menguasai sabu di Pasar Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar lalu dilakukan interogasi lisan terhadap Terdakwa dan mengaku awalnya mendapatkan sabu dari Saksi Antok Sugiarto Als Basir Bin Mujito lalu menjualnya ke Saksi Karel Edo Palevi. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip sabu berat kotor 2,86 gram berat bersih 0,58 gram, 3 (tiga) lembar potongan isolasi warna hitam, 1 (satu) lembar potongan kertas tisu, 1 (satu) buah plastic, 1 (satu) buah bekas bungkus Shampoo sachet, 1 (satu) klip sabu berat kotor 1,28 gram berat bersih 0,54 gram, 1 (satu) lembar potongan isolasi warna hitam, 1 (satu) buah plastic klip, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Sampoerna Prima, 1 (satu) klip sabu berat kotor 0,74 gram berat bersih 0,28 gram, 1 (satu) buah plastic klip, 1 (satu) buah bekas rokok merk Sampoerna Prima, dan 9 (sembilan) lembar bukti transfer. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar untuk ditindaklanjuti ? Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 076/14098/2025 tanggal 2 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Meti Kristanti selaku Pemimpin Unit bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti dengan hasil sebagai berikut : a. Dari Tersangka EDY ROHMAN DENY ALS EDI BIN (ALM) SUGENG PURNOMO - Sebanyak 3 (tiga) klip sabu dengan berat kotor 4,88 gram berat bersih 1,40 gram; ? Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 08911/NOF/2025 tanggal 30 September 2025 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Filantari Cahyani, A.Md. Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: a. 28369/2025/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ? 0,007 gram; Barang bukti di atas adalah milik Tersangka Edy Rohman Deny Als Edi Bin (Alm) Sugeng Purnomo. Dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 28369/2025/NNF adalah benar kristal metamfemtamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika yakni memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa jenis sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat lain yang berwenang sebagaimana ditentukan di dalam Peraturan Perundang-undangan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa maupun dalam rangka pengembangan penelitian ilmu pengetahuan. ----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya