-Mengabulkan Permohonan Pemohon
-Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon yang semula bernama SUJAK dirubah menjadi SUJAK PRASETYA
-Menetapkan bahwa nama ayah/ orang tua istri Pemohon (Mei Hidayah) yang semula tertulis di KK adalah AMAD YUDI dirubah menjadi AHMAD YUDI.
-Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama ini kepada dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk mencatat perubahan nama tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan akta Kelahiran Pemohon.
|