Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2026/PN Blt A. PAMBUDI, S.H. DWI AGUS TIONO Bin RUSLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-539/M.5.22.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A. PAMBUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI AGUS TIONO Bin RUSLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Lailatul Fazriyah, S.Sy.,M.HDWI AGUS TIONO Bin RUSLAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa Terdakwa DWI AGUS TIONO Bin RUSLAN (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama saudara DEWA (Daftar Pencarian Orang/DPO) Polres Blitar Kota Nomor : DPO/1/I/RES.1.8/2026/RESKRIM) pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di jalur/rel Kereta Api di selatan Lapangan Bhirawa Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026, Terdakwa dan saudara DEWA (DPO) yang sedang membutuhkan uang mempunyai ide untuk mengambil baut rel Kereta Api untuk dijual dan hasilnya akan dibagi dua sama rata, selanjutnya Terdakwa dan saudara DEWA (DPO) berjalan kaki melakukan penyisiran rel Kereta Api dari Kelurahan Pakunden Kota Blitar sampai wilayah Rejotangan Kabupaten Tulungagung;----
  • Bahwa keesokan harinya, Selasa tanggal 06 Januari 2026 ketika hari sudah malam, Terdakwa dan saudara DEWA (DPO) berjalan kaki berangkat ke lokasi rel Kereta Api di wilayah Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar sambil membawa alat berupa palu, tang potong dan cukit yang ujungnya pipih yang dimasukan di sebuah karung warna putih, sesampainya di lokasi rel Kereta Api tersebut, sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa dan saudara DEWA (DPO)  mulai menyusuri rel Kereta Api dengan berjalan kaki sambil saudara DEWA (DPO) memukul baut-baut rel Kereta Api menggunakan alat berupa palu sampai baut-baut tersebut kendur sementara itu Terdakwa yang bertugas melepas baut-baut yang sudah kendur tersebut dengan alat berupa tang dan cukit;-------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesampainya Terdakwa dan saudara DEWA (DPO) di rel Kereta Api yang berada di selatan Lapangan Bhirawa Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, Terdakwa dan saudara DEWA (DPO) sudah mendapatkan kurang lebih 13 (tiga belas) baut rel Kereta Api, setelah itu ketika Terdakwa sedang beristirahat (duduk di atas rel) dan saudara DEWA (DPO) sedang memukul pengait baut rel Kereta Api, datang Saksi OKY ANGGA SAPUTRA (selanjutnya disebut Saksi OKY) dan Saksi GUPUH WIYONO (selanjutnya disebut Saksi GUPUH) memergoki perbuatan Terdakwa dan saudara DEWA (DPO) tersebut, kemudian Saksi OKY dan Saksi GUPUH melihat di sisi Terdakwa terdapat baut-baut rel Kereta Api yang sudah terlepas dan terkumpul sehingga Saksi OKY dan Saksi GUPUH langsung mengamankan Terdakwa di lokasi kejadian sedangkan untuk saudara DEWA (DPO) berhasil kabur melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Saksi OKY dan Saksi GUPUH melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sanankulon dan tidak lama kemudian petugas dari Polsek Sanankulon tiba di lokasi kejadian mengamankan Terdakwa dan barang buktinya;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan saudara DEWA (DPO) tersebut, pihak PT. Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selain itu perbuatan Terdakwa dan saudara DEWA (DPO) tersebut sangat membahayakan keselamatan perjalanan dan penumpang Kereta Api yang melintas di jalur/ rel Kereta Api tersebut.---------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa DWI AGUS TIONO Bin RUSLAN (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama saudara DEWA (Daftar Pencarian Orang/DPO) Polres Blitar Kota Nomor : DPO/1/I/RES.1.8/2026/RESKRIM) pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di jalur/ rel Kereta Api di selatan Lapangan Bhirawa Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Turut serta melakukan perbuatan yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026, Terdakwa dan saudara DEWA (DPO) yang sedang membutuhkan uang mempunyai ide untuk mengambil baut rel Kereta Api untuk dijual dan hasilnya akan dibagi dua sama rata, bahwa sebelum melakukan perbuatan itu Terdakwa menyadari bahwa perbuatannya tersebut nanti dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan perjalanan dan penumpang Kereta Api namun Terdakwa tidak memperdulikan itu, selanjutnya Terdakwa dan saudara DEWA (DPO) berjalan kaki melakukan penyisiran rel Kereta Api dari Kelurahan Pakunden Kota Blitar sampai wilayah Rejotangan Kabupaten Tulungagung;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa keesokan harinya, Selasa tanggal 06 Januari 2026 ketika hari sudah malam, Terdakwa dan saudara DEWA (DPO) berjalan kaki berangkat ke lokasi rel Kereta Api di wilayah Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar sambil membawa alat berupa palu, tang potong dan cukit yang ujungnya pipih yang dimasukan di sebuah karung warna putih, sesampainya di lokasi rel Kereta Api tersebut, sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa dan saudara DEWA (DPO) mulai menyusuri rel Kereta Api dengan berjalan kaki sambil saudara DEWA (DPO) memukul baut-baut rel Kereta Api menggunakan alat berupa palu sampai baut-baut tersebut kendur sementara itu Terdakwa yang bertugas melepas baut-baut yang sudah kendur tersebut dengan alat berupa tang dan cukit;-------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesampainya Terdakwa dan saudara DEWA (DPO) di rel Kereta Api yang berada di selatan Lapangan Bhirawa Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, Terdakwa dan saudara DEWA (DPO) sudah mendapatkan kurang lebih 13 (tiga belas) baut rel Kereta Api, setelah itu ketika Terdakwa sedang beristirahat (duduk di atas rel) dan saudara DEWA (DPO) sedang memukul pengait baut rel Kereta Api, datang Saksi OKY ANGGA SAPUTRA (selanjutnya disebut Saksi OKY) dan Saksi GUPUH WIYONO (selanjutnya disebut Saksi GUPUH) memergoki perbuatan Terdakwa dan saudara DEWA (DPO) tersebut, kemudian Saksi OKY dan Saksi GUPUH melihat di sisi Terdakwa terdapat baut-baut rel Kereta Api yang sudah terlepas dan terkumpul sehingga Saksi OKY dan Saksi GUPUH langsung mengamankan Terdakwa di lokasi kejadian sedangkan untuk saudara DEWA (DPO) berhasil kabur melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Saksi OKY dan Saksi GUPUH melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sanankulon dan tidak lama kemudian petugas dari Polsek Sanankulon tiba di lokasi kejadian mengamankan Terdakwa dan barang buktinya;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selain mengakibatkan kerugian materiil kurang lebih Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bagi PT. KAI Daop 7 Madiun, perbuatan Terdakwa dan saudara DEWA (DPO) tersebut mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum Kereta Api yang melintas di jalur/ rel Kereta Api tersebut.---------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf a dan c KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya