INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G.S/2026/PN Blt | PT. BPR POLATAMA KUSUMA CABANG BLITAR | 1.KHOMARUDIN 2.DEVITA WAHYUNINGSIH 3.MUKRI 4.PONIYAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2026/PN Blt | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 41.919.700,00 | ||||||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan No. 00359/KR/PK/09/2023 tanggal 15 September 2023.
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat Melakukan perbuatan cidera janji/Wansprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian.
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika seluruh sisa pinjaman. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa:
-SHM No. 60
-Atas nama Mukri
-Terletak di Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar.
-Luas : 1485 M2
Harus diserahkan secara sukarela kepada Penggugat untuk dijual atau dilelang perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
