| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah/ memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 272 Tahun 1991 tanggal 26 Februari 1991 yang semula tertulis FIYA ALFI KASANATIN, diubah/diperbaiki menjadi FIA ALFI KHASANATIN ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan mengenai perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Blitar agar dicatat pada register yang tersedia untuk itu dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru;
4.Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
|