| Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Sah Surat Pernyataan Jual Beli Mobil Honda Jazz 2015 tertanggal 18 Maret 2026 yang dibuat oleh Tergugat;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
4.Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasainya untuk menyerahkan BPKB Honda Jazz Tahun 2015 (BPKB No. 180551 atas nama: AHMAD SAIFUL UMAM) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-hari atas keterlambatan manjalankan Putusan sejak Putusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap hingga diserahkannya BPKB Mobil Honda Jazz Tahun 2015 (BPKB No. 180551 atas nama: AHMAD SAIFUL UMAM);
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
|