| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/ membetulkan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon nomor 3505-LT-01072026-0034 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, yang semula tertulis: Ratna Wati Binti Eling Karlim untuk dirubah/dibetulkan menjadi Ratna Wati;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|