| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3.Menyatakan bahwa perbuatan tergugat memakai uang penggugat untuk kepentingan pribadi dan tidak dikembalikan merupakan perbuatan yang salah dan tidak dibenarkan ;
4.Penggugat yang beritikat baik harus dilindungi hukum
5.Menghukum tergugat membayar seluruh kerugian yang dialami penggugat seluruhnya sesuai ganti rugi selama setahun empat bulan sebesar seluruhnya Rp 119.400.000,- ( seratus sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah)
6.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan CB yang diletakkan Pengadilan Negeri Blitar atas runah tergugat terletak dialamat Dsn Tambakrejo Desa Bangsri RT03 RW 08 Kecamatan Ngegok Kabupaten Blitar ;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), setiap hari keterlambatan, terhitung perkara ini mempunyai Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang berkekuatan Hukum tetap sampai dilaksanakannya ;
8.Menghukum dan memerintakan kepada Tergugat agar tunduk dan menerima semua isi putusan ini sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan oleh Tergugat ;
9.Bahwa karena alasan yang dikemukakan Penggugat sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak dapat disangkal kebenarannya, maka Penggugat mohon berdasarkan ketentuan Pasal 180 HIR untuk kiranya perkara ini dapat diputus dengan putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) atau putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), bantahan, banding, maupun kasasi;
10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |