| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor:1342/D/IV/2004 tertulis: RIDUWAN lahir di Kabupaten Kediri, 12-08-1991 dirubah/dibetulkan menjadi ; MOH. RIDWAN lahir di Kediri, 12-8-1991
-Dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK:3505020203910001 tertulis: RIDWAN BIN SUMOTO lahir di Blitar, 02-03-1991 dirubah/dibetulkan menjadi; MOH. RIDWAN lahir di Kediri, 12-8-1991
-Dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505021508060005 tertulis: RIDWAN BIN SUMOTO lahir di Blitar, 02-03-1991dirubah/dibetulkan menjadi ; MOH. RIDWAN lahir di Kediri, 12-8-1991
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan NAMA, TEMPAT DAN TANGGAL LAHIR tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|