Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.B/2025/PN Blt RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H. MIFTACHUL ACHSON Bin (Alm) MURDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 269/Pid.B/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1612/M.5.48/Eoh.2/7/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIFTACHUL ACHSON Bin (Alm) MURDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.

Dakwaan :

 

 

Primair

----- Bahwa ia Terdakwa MIFTACHUL ACHSON Bin (ALM) MURDI pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 04.09 Wib dan hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 03.08 Wib bertempat di SPBU yang beralamat di Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dan pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 02.55 Wib atau setidak – tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak – tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan SPBU Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Dusun Salam RT RT 01 RW 08, Desa Notorejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Blitar dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik Terdakwa menuju ke arah Blitar untuk mencari besi – besi yang ada di SPBU. Sekira pukul 04.00 Wib dini hari pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, Terdakwa sampai di SPBU Dawuhan yang beralamat di Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dan Terdakwa mendekat ke arah pintu keluar SPBU lalu memarkirkan sepeda motornya dan masuk ke area SPBU berjalan kaki. Selanjutnya Terdakwa menuju ke tempat mesin pengisian pertalite lalu Terdakwa mengambil grill besi di dekat mesin tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Penanggungjawab SPBU Dawuhan dengan cara di tarik ke atas sampai terlepas lalu Terdakwa masukkan ke dalam sak karung yang sudah Terdakwa siapkan sebelumnya. Setelah berhasil mengambil grill besi dari SPBU Dawuhan Terdakwa kembali ke Tulungagung dan membuang grill besi tersebut di daerah Kademangan.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 07.00 Wib Saksi RAHADI WIJONO selaku Pengawas SPBU Dawuhan mendapatkan informasi dari Saksi ANDRI YULIANTO selaku Office Boy SPBU Dawuhan bahwa besi grill dekat pompa pertalite SPBU telah hilang, sehingga Saksi RAHADI WIJONO pada pukul 08.00 Wib memerintahkan Saksi ANDRI YULIANTO untuk menggantinya dengan besi lain.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motornya menuju ke SPBU Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dengan membawa sak karung untuk mengambil grill besi di SPBU tersebut. Sesampainya di SPBU Plosorejo pada pukul 03.00 Wib hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 dini hari, Terdakwa mengambil grill besi SPBU Plosorejo tanpa seizin dan sepengetahuan pengelola SPBU di dekat selokan air depan area SPBU dengan cara di tarik paksa ke atas sampai besi tersebut lepas, lalu Terdakwa memasukkna grill besi tersebut ke dalam sak karung. Setelah berhasil mengambil grill besi dari SPBU Plosorejo, Terdakwa menuju ke SPBU Dawuhan kembali untuk mengambil grill besi di lokasi awal Terdakwa mengambil grill besi sebelumnya. Selanjutnya setelah Terdakwa berhasil mengambil grill besi dari SPBU Dawuhan, Terdakwa pergi dari lokasi dan pulang menuju ke Tulungagung.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa menjual grill -grill besi yang di ambil dari SPBU Dawuhan dan SPBU Plosorejo tersebut ke penjual rosok yang ada di daerah Rejoagung dengan harga Rp. 87.000,- (delapan puluh tujuh rupiah). Uang hasil penjualan grill besi tersebut di gunakan Terdakwa untuk membeli  kebutuhan sehari – hari berupa susu, pembalut dan sabun.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa kembali pergi dari rumahnya di Tulungagung menuju ke arah Blitar dengan menggunakan sepeda motornya, lalu Terdakwa pergi menuju ke SPBU Plosorejo untuk mengambil grill besi lagi. Pada sekira pukul 03.00 Wib dini hari pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 Terdakwa sampai di SPBU Plosorejo dan mengambil grill besi dengan cara menariknya sampai terlepas, lalu Terdakwa pergi dari SPBU Plosorejo menuju ke arah barat.  namun ternyata perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi ZAENAL ARIFIN selaku Operator SPBU Plosorejo yang menginap di dalam Kantor SPBU tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi ZAENAL ARIFIN selaku Operator SPBU Plosorejo yang menginap di dalam Kantor SPBU tersebut melihat Terdakwa sedang mengambil sesuatu dari depan SPBU kemudian keluar mendekat, namun Terdakwa sudah bergegas pergi dari lokasi kejadian. Selanjutnya Saksi ZAENAL ARIFIN kemudian mengejar Terdakwa yang pergi ke arah barat SPBU dengan menggunakan sepeda motor sendiri dan Saksi INDRA FEBRYANI yang juga menggunakan sepeda motornya sendiri. Sesampainya di perempatan Desa Rejowinangun, Saksi ZAENAL ARIFIN dan Saksi INDRA FEBRIYANI berhasil mengejar Terdakwa yang sedang berhenti di pinggir jalan untuk memasukkan grill besi ke dalam sak karung.
  • Bahwa Saksi ZAENAL ARIFIN dan Saksi INDRA FEBRIYANI mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Kantor Polisi di Polsek Lodoyo Barat. Akibat perbuatan Terdakwa SPBU Plosorejo mengalami kerugian sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan SPBU Dawuhan mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidiair

----- Bahwa ia Terdakwa MIFTACHUL ACHSON Bin (ALM) MURDI pada tanggal 07 April 2023 sampai dengan tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 13.01 Wib atau setidak – tidaknya dalam rentang waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tegalrejo RT 01 RW 05, Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Dusun Salam RT RT 01 RW 08, Desa Notorejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Blitar dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik Terdakwa menuju ke arah Blitar untuk mencari besi – besi yang ada di SPBU. Sekira pukul 04.00 Wib dini hari pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, Terdakwa sampai di SPBU Dawuhan yang beralamat di Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dan Terdakwa mendekat ke arah pintu keluar SPBU lalu memarkirkan sepeda motornya dan masuk ke area SPBU berjalan kaki. Selanjutnya Terdakwa menuju ke tempat mesin pengisian pertalite lalu Terdakwa mengambil grill besi di dekat mesin tersebut n dengan cara di tarik ke atas sampai terlepas lalu Terdakwa masukkan ke dalam sak karung yang sudah Terdakwa siapkan sebelumnya. Setelah berhasil mengambil grill besi dari SPBU Dawuhan Terdakwa kembali ke Tulungagung dan membuang grill besi tersebut di daerah Kademangan.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 07.00 Wib Saksi RAHADI WIJONO selaku Pengawas SPBU Dawuhan mendapatkan informasi dari Saksi ANDRI YULIANTO selaku Office Boy SPBU Dawuhan bahwa besi grill dekat pompa pertalite SPBU telah hilang, sehingga Saksi RAHADI WIJONO pada pukul 08.00 Wib memerintahkan Saksi ANDRI YULIANTO untuk menggantinya dengan besi lain.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motornya menuju ke SPBU Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar dengan membawa sak karung untuk mengambil grill besi di SPBU tersebut. Sesampainya di SPBU Plosorejo pada pukul 03.00 Wib hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 dini hari, Terdakwa mengambil grill besi SPBU Plosorejo di dekat selokan air depan area SPBU dengan cara di tarik paksa ke atas sampai besi tersebut lepas, lalu Terdakwa memasukkna grill besi tersebut ke dalam sak karung. Setelah berhasil mengambil grill besi dari SPBU Plosorejo, Terdakwa menuju ke SPBU Dawuhan kembali untuk mengambil grill besi di lokasi awal Terdakwa mengambil grill besi sebelumnya. Selanjutnya setelah Terdakwa berhasil mengambil grill besi dari SPBU Dawuhan, grill besi tersebut Terdakwa bawa pergi dari SPBU untuk dijual kembali oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa menjual grill -grill besi yang di ambil dari SPBU Dawuhan dan SPBU Plosorejo tersebut ke penjual rosok yang ada di daerah Rejoagung dengan harga Rp. 87.000,- (delapan puluh tujuh rupiah). Uang hasil penjualan grill besi tersebut di gunakan Terdakwa untuk membeli  kebutuhan sehari – hari berupa susu, pembalut dan sabun.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa kembali pergi dari rumahnya di Tulungagung menuju ke arah Blitar dengan menggunakan sepeda motornya, lalu Terdakwa pergi menuju ke SPBU Plosorejo untuk mengambil grill besi lagi. Pada sekira pukul 03.00 Wib dini hari pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 Terdakwa sampai di SPBU Plosorejo dan mengambil grill besi dengan cara menariknya sampai terlepas, lalu Terdakwa pergi dari SPBU Plosorejo menuju ke arah barat.  namun ternyata perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi ZAENAL ARIFIN selaku Operator SPBU Plosorejo yang menginap di dalam Kantor SPBU tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi ZAENAL ARIFIN selaku Operator SPBU Plosorejo yang melihat Terdakwa sedang mengambil sesuatu dari depan SPBU kemudian keluar mendekat, namun Terdakwa sudah bergegas pergi dari lokasi kejadian. Selanjutnya Saksi ZAENAL ARIFIN kemudian mengejar Terdakwa yang pergi ke arah barat SPBU dengan menggunakan sepeda motor sendiri dan Saksi INDRA FEBRYANI yang juga menggunakan sepeda motornya sendiri. Sesampainya di perempatan Desa Rejowinangun, Saksi ZAENAL ARIFIN dan Saksi INDRA FEBRIYANI berhasil mengejar Terdakwa yang sedang berhenti di pinggir jalan untuk memasukkan grill besi ke dalam sak karung.
  • Bahwa Saksi ZAENAL ARIFIN dan Saksi INDRA FEBRIYANI mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Kantor Polisi di Polsek Lodoyo Barat. Akibat perbuatan Terdakwa SPBU Plosorejo mengalami kerugian sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan SPBU Dawuhan mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya