Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Blt PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG BLITAR 1.SUMARNO
2.ISMIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 18 Agu. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG BLITAR
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD HIDAYATUS SOKHEH, S.H.PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG BLITAR
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SUMARNO
2ISMIATI
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 306.818.201,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Penyelesaian Gugatan ini sebagai mekanisme Gugatan Sederhana;
3.Menyatakan Sah menurut hukum Perjanjian Pembiayaan No. 031423210948 tertanggal 15 Maret 2023;
4.Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat;
5.Menetapkan sisa cicilan kredit yang belum dibayar oleh Tergugat I adalah sebesar Rp. 306.818.201,- (Tiga ratus enam juta delapan ratus delapan belas ribu dua ratus satu rupiah);
6.Menghukum Tergugat I harus membayar lunas seketika kepada Penggugat uang sisa cicilan kredit sebesar Rp. 306.818.201,- (Tiga ratus enam juta delapan ratus delapan belas ribu dua ratus satu rupiah). Dan apabila Tergugat I tidak melunasinya maka Tergugat I maupun Tergugat II atau siapa saja yang menguasai Objek Pembiayaan dihukum atau diperintahkan agar menyerahkannya kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan sendiri atau pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualan lelang tersebut untuk pelunasan pembiayaan sewa/utang Tergugat I;
7.Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian denda kepada Penggugat sebesar 0,2% perhari dari jumlah angsuran yang tertunggak (vide: Pasal 4 Perjanjian Pembiayaan) terhitung sejak tanggal 15 Juni 2023 dan kerugian tersebut harus dibayar lunas seketika oleh Tergugat I kepada Penggugat;
8.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
9.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
10.Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan menjalankan putusan Pengadilan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak