| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah nama orang tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-20042026-0029 yang semula tertulis: YULIANA, lahir di Blitar pada tanggal 01 Juni 1972 anak ke tiga perempuan dari suami-istri MUKANI dengan MARSINI dirubah/diganti menjadi: YULIANA lahir di Blitar pada tanggal 01 Juni 1972 anak ke tiga perempuan dari suami-istri MUKANI dengan SUMARTI;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama orang tua Pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya permohonan yang timbul dalam permohonan ini;
|