Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.Sus/2025/PN Blt LILIK PUJIATI, S.H. FAIS SANUSI Bin (Alm) SUTEKNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 226/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1803/M.5.22.3/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa FAIS SANUSI Bin SUTEKNO (alm) pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pkl 14.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025  bertempat di Dusun Bendo Rt 06 Rw 03 Kelurahan Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar atau disuatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud  dalam pasal 8 ayat (1) ; pelaku usaha dilarang memproduksi dan /atau memperdagangkan barang dan /atau jasa yang :---------

  1. Tidak memenuhi atau tidak sesuai standart yang dipersyaratkan dan ketentutan peraturan perundang-undangan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang membuat nama barang ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi atauran pakai, tanggal pembuatan akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.----------------
  1. Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.-----------------------------------------------------------------------

Perbuatan  mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika saksi Andhi Gandhi bersama dengan Muhamad Doris Setiawan yang merupakan anggota Satreskrim Polres Blitar melakukan penyelidikan terhadap pelaku usaha yang telah memperdagangkan usahanya yang tidak sesuai standart yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan mereka saksi telah mengamankan terdakwa Fais Sanusi yang pada saat itu sedang berada dirumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumahnya diamankan barang berupa : 66 (enam puluh enam) botol arak bali isi 500 ml, 72 (tujuh puluh dua) botol arak bali isi 600 ml total 138 (seratus tiga puluh delapan), 90 (sembilan puluh) botol kosong, 1 (satu) kresek tanggung tutup botol, 9 (sembilan) lakban 1 (satu) bendel stiker arbal, 1 (satu) buah saringan wana hijau, 1 (satu) buah corong plastic warna hijau, 1 (satu) buah saringan warna hijau, 1 (satu) buah pisau, 5 (lima) buah spidol, 1 (satu) buah cutter, 2 (dua) bungkus isi cutter uang hasil penjualan arak bali sebesar Rp 1.900.000 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit  Hp realme 10 warna biru.----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terdakwa mendapatkan arak bali tersebut dengan cara melihat akun facebook di media social, lalu terdakwa berkomunikasi melalui Whatsaap dengan nama “Boss Bali” dengan nama Komang dengan no Hp 282146167875, bahwa pengiriman arak arak bali yang terdakwa terima dilakukan dengan cara dikirim melalui truk ekspedisi yang kemudian diturunkan dirumah terdakwa dan pembayaran kepada Komang dilakukan dengan cara transfer melalui rekening Bank BRI.-------------------------
  • Bahwa minuman beralkohol jenis arak bali tersebut dimasukan dalam wadah botol dengan isi kemasan 500 ml dan 600 ml, dan terdakwa menjual arak bali tersebut per dusnya seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan jika dijual per botol seharga Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah).--------------------------------------------
  • Bahwa dalam menjual arak bali per dus terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sedangkan untuk per botolnya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa cara menjual miras arak bali tersebut awalnya terdakwa simpan diarea rumah terdakwa di dalam gudang yang terdapat ruang bawah tanah yang berada dibelakang rumah jika ada orang yang melakukan pembelian miras arak bali datang kerumah terdakwa dan menunggu untuk terdakwa ambilkan didalam gudang milik terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa miras jenis arak bali tersebut terdakwa jual dalam bentuk original.----------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa melakukan penjualan miras jenis arak bali sejak 3 tahun yang lalu sekira bulan Desember 2022. lalu terdakwa berhenti sebentar dibulan Juli 2023 hingga bulan Agustus 2023, lalu pada bulan September 2023 terdakwa kembali melakukan penjualan miras arak bali hingga dilakukan penangkapan tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa menjual miras arak bali tidak mencantumkan tanggal kadaluawarsa atau jangka waktu  penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat. Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang undangan dimana dalam minuman yang dijual terdakwa tersebut tidak memiliki izin edar sehingga tidak memenuhi standart keamanan pangan dan tidak mencantumkan komposisi penjelasan pemakaian tanggal daluwarsa dan register dari balai POM.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa yang telah  menjual miras arak bali tersebut tidak ada izin dari petugas yang berwenang tidak mengerti kandungan yang ada dalam minuman tersebut yang dapat menyebabkan mabuk dan apabila berlebihan diminum menimbulkan kematian.------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sebagaimana dengan Berita  Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 2571/KKF/2025 tanggal 24 Maret 2025  bahwa barang bukti dengan no : 094/2025/KKF berupa 1 (satu) botol plastic dengan label bertuliskan Arba Tirta Soda berisi cairan jernih + 600 ml dan barang bukti dengan No 095/2025/KKF berupa 1 (satu) botol plastic dengan label bertuliskan Arba Tirta Soda berisi cairan jernih + 500 ml milik terdakwa Faiz Sanusi bin Sutkeno (Alm)  dengan hasil pemeriksaan kesimpulan barang bukti dengan No 094/2025/KKF seperti tersebut dalam (1) adalah benar didapatkan adanya kanmdungan Etanol dengan kadar 36,5611 ?n barang bukti dengan No : 095/2025/KKF seperti tersebut dalam (1) adalah benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 40,1123 %.---------------------------------------------------------
  • Bahwa kadar tubuh sesoerang m,aksimal dapat menerima zat metanol sebesar 0.01% sehingga kalau berlebihan maka dapat mengakibatkan keracunan didalam tubuh dan bisa menyebabkan kematian bagi orang yang mengkonsumsinya.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a,g,i,j Undang undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen -------------------------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa  terdakwa FAIS SANUSI Binm SUTEKNO (alm) pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pkl 14.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025  bertempat di Dusun bendo Rt 06 Rw 03 Kelurahan Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar atau disuatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan wajib memiliki perizinan dibidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal  ketika saksi Andhi Gandhi bersama dengan Muhamad Doris Setiawan yang merupakan anggota Satreskrim Polres Blitar melakukan penyelidikan terhadap pelaku usaha yang telah memperdagangkan usahanya yang tidak sesuai stndarat yang dipersyaratalkam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan mereka saksi telah  mengamankan terdakwa Fais Sanusi yang pada saat itu sedang berada dirumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumahnya diamankan barang berupa : 66 (enam puluh enam) botol arak bali isi 500 ml, 72 (tujuh puluh dua) botol arak bali isi 600 ml total 138 (seratus tiga puluh delapan), 90 (sembilan puluh) botol kosong, 1 (satu) kresek tanggung tutup botol, 9 (sembilan) lakban 1 (satu) bendel stiker arbal, 1 (satu) buah saringan wana hijau, 1 (satu) buah corong plastic warna hijau, 1 (satu) buah saringan warna hijau, 1(satu) buah pisau, 5 ( lima) buah spidol, 1 (satu) buah cutter, 2 (dua) bungkus isi cutter uang hasil penjualan arak bali sebesar Rp 1.900.000 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp realme 10 warna biru.-----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terdakwa mendapatkan arak bali tersebut dengan cara melihat akun facebook di media social, lalu terdakwa berkomunikasi melalui Whatsaap dengan nama “Boss Bali” dengan nama Komang dengan no Hp 282146167875, bahwa pengiriman arak arak bali yang terdakwa terima dilakukan dengan cara dikirim melalui truk ekspedisi yang kemudian diturunkan dirumah terdakwa dan pembayaran kepada Komang dilakukan dengan cara transfer melalui rekening Bank BRI.-------------------------
  • Bahwa minuman beralkohol jenis arak bali tersebut dimasukan dalam wadah botol dengan isi kemasan 500 ml dan 600 ml, dan terdakwa menjual arak bali tersebut per dusnya seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)  dan jika dijual per botol seharga Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah).-------------------------------------------
  • Bahwa dalam menjual arak bali per dus terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sedangkan untuk per botolnya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa cara menjual miras arak bali tersebut awalnya terdakwa simpan diarea rumah terdakwa di dalam gudang yang terdapat ruang bawah tanah yang berada dibelakang rumah jika ada orang yang melakukan pembelian miras arak bali datang kerumah terdakwa dan menunggu untuk terdakwa ambilkan didalam gudang milik terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa miras jenis arak bali tersebut terdakwa jual dalam bentuk original.----------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa melakukan penjualan miras jenis arak bali sejak 3 tahun yang lalu sekira bulan Desember 2022. lalu terdakwa berhenti sebentar dibulan Juli 2023 hingga bulan Agustus 2023, lalu pada bulan September 2023 terdakwa kembali melakukan penjualan miras arak bali hingga dilakukan penangkapan tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa melakukan penjualan miras jenis arak bali tidak ada izin dari pemerintah melalui Dinas Perdagangan atau tidak ada izin dari petugas yang berwenang, tidak mengerti kandungan yang ada dalam minuman tersebut yang dapat menyebabkan mabuk dan apabila berlebihan menimbulkan kematian .---------
  • Bahwa sebagaimana dengan Berita  Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 2571/KKF/2025 tanggal 24 Maret 2025  bahwa barang bukti dengan no : 094/2025/KKF berupa 1 (satu) botol plastic dengan label bertuliskan Arba Tirta Soda berisi cairan jernih + 600 ml dan barang bukti dengan No 095/2025/KKF berupa 1 (satu) botol plastic dengan label bertuliskan Arba Tirta Soda berisi cairan jernih + 500 ml milik terdakwa Faiz Sanusi bin Sutkeno (Alm) dengan hasil pemeriksaan kesimpulan barang bukti dengan No 094/2025/KKF seperti tersebut dalam (1) adalah benar didapatkan adanya kanmdungan Etanol dengan kadar 36,5611?n barang bukti dengan No : 095/2025/KKF seperti tersebut dalam (1) adalah benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 40.1123%.----------------------------------------------------------
  • Bahwa kadar tubuh sesoerang m,aksimal dapat menerima zat metanol  sebesar 0.01% sehingga kalau berlebihan maka dapat mengakibatkan keracunan didalam tubuh dan bisa menyebabkan kematian bagi orang yang mengkonsumsinya .-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) Undang undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.---------------------------------------------------------------------

ATAU

 KETIGA :

Bahwa terdakwa FAIS SANUSI Bin SUTEKNO (alm) pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pkl 14.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025  bertempat di Dusun bendo Rt 06 Rw 03 Kelurahan bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar atau disuatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pelaku Usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika saksi Andhi Gandhi bersama dengan saksi Muhamad Doris Setiawan yang merupakan anggota Satreskrim Polres Blitar melakukan penyelidikan terhadap pelaku usaha yang telah memperdagangkan usahanya yang tidak sesuai standart yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan mereka saksi telah  mengamankan terdakwa Fais Sanusi yang pada saat itu sedang berada dirumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumahnya diamankan barang berupa : 66 (enam puluh enam) botol arak bali isi 500 ml, 72 (tujuh puluh dua) botol arak bali isi 600 ml total 138 (seratus tiga puluh delapan), 90 (sembilan puluh) botol kosong, 1 (satu) kresek tanggung tutup botol, 9 (sembilan) lakban, 1 (satu) bendel stiker arbal, 1 (satu) buah saringan wana hijau, 1 (satu) buah corong plastic warna hijau, 1 (satu) buah saringan warna hijau, 1 (satu) buah piasu, 5 (lima) buah spidol, 1 (satu) buah cutter, 2 (dua) bungkus isi cutter uang hasil penjualan arak bali sebesar Rp 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit  Hp realme 10 warna biru.--------------------------------------------------
  • Bahwa  setelah dilakukan introgasi terdakwa mendapatkan arak bali tersebut dengan cara melihat akun facebook di media social, lalu terdakwa berkomunikasi melalui Whatsapp dengan nama “Boss Bali” dengan nama Komang dengan no Hp 282146167875, bahwa pengiriman arak arak bali yang terdakwa terima dilakukan dengan cara dikirim melalui truk ekspedisi yang kemudian diturunkan dirumah terdakwa dan pembayaran kepada Komang dilakukan dengan cara transfer melalui rekening Bank BRI.-------------------------
  • Bahwa minuman beralkohol jenis arak bali tersebut dimasukan dalam wadah botol dengan isi kemasan 500 ml dan 600 ml, dan terdakwa menjual arak bali tersebut per dusnya seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)  dan jika dijual per botol seharga Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah).-------------------------------------------
  • Bahwa dalam menjual arak bali per dus terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sedangkan untuk per botolnya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa cara menjual miras arak bali tersebut awalnya terdakwa simpan diarea rumah terdakwa di dalam gudang yang terdapat ruang bawah tanah yang berada dibelakang rumah jika ada orang yang melakukan pembelian miras arak bali datang kerumah terdakwa dan  menunggu untuk terdakwa ambilkan didalam gudang milik terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa miras jenis arak bali tersebut terdakwa jual dalam bentuk original.----------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa melakukan penjualan miras jenis arak bali sejak 3 tahun yang lalu sekira bulan Desamber 2022. lalu terdakwa berhenti sebentar dibulan Juli 2023 hingga bulan Agustus 2023, lalu pada bulan September 2023 terdakwa kembali melakukan penjualan miras arak bali hingga dilakukan penangkapan tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdawak yang berjualan, miras jenis arak bali tidak ada izin dari pemerintah melalui Dinas Perdagangan atau tidak izin dari petugas yang berwenang, yang dijual secara eceran serta tidak mengerti kandungan yang ada dalam minuman keras tersebut yang dapat menyebabkan mabuk dan jika diminum secera berlebihan menimbulkan kematian .dan perbuatan tersebut terdakwa lakukan sejak tahun 2022.------
  • Bahwa sebagaimana dengan Berita  Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 2571/KKF/2025 tanggal 24 Maret 2025  bahwa barang bukti dengan no : 094/2025/KKF berupa 1 (satu) botol plastic dengan label bertuliskan Arba Tirta Soda berisi cairan jernih + 600 ml dan barang bukti dengan No 095/2025/KKF berupa 1 (satu) botol plastic dengan label bertuliskan Arba Tirta Soda berisi cairan jernih + 500 ml milik terdakwa Faiz Sanusi bin Sutkeno (Alm) dengan hasil pemeriksaan kesimpulan barang bukti dengan No 094/2025/KKF seperti tersebut dalam (1) adalah benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 36,5611?n barang bukti dengan No : 095/2025/KKF seperti tersebut dalam (1) adalah benar didapatkan adanya kandungan etanol dengan kadar 40,1123%.--------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kadar tubuh seseorang maksimal dapat menerima zat metanol  sebesar 0.01% sehingga kalau berlebihan maka dapat mengakibatkan keracunan didalam tubuh dan bisa menyebabkan kematian bagi orang yang mengkonsumsinya.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 142 ayat (1)  jo pasal 91  ayat (1) Undang undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.----------------------------------------------------------------

ATAU

KEEMPAT :

Bahwa terdakwa FAIS SANUSI Bin SUTEKNO (alm) pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pkl 14.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025  bertempat di Dusun bendo Rt 06 Rw 03 Kelurahan Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar atau disuatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya ,telah menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------

  • Berawal  ketika saksi Andhi Gandhi bersama dengan Muhamad Doris Setiawan yang merupakan anggota Satreskrim Polres Blitar melakukan penyelidikan terhadap pelaku usaha yang telah memperdagangkan usahanya yang tidak sesuai standart yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan mereka saksi telah mengamankan terdakwa Fais Sanusi yang pada saat itu sedang berada dirumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumahnya diamankan barang berupa : 66 (enam puluh enam) botol arak bali isi 500 ml, 72 (tujuh puluh dua) botol arak bali isi 600 ml total 138 (seratus tiga puluh delapan), 90 (sembilan puluh) botol kosong, 1 (satu) kresek tanggung tutup botol, 9 (sembilan) lakban, 1 (satu) bendel stiker arbal, 1 (satu) buah saringan wana hijau, 1 (satu) buah corong plastic warna hijau, 1 (satu) buah saringan warna hijau, 1( satu) buah pisau, 5 (lima) buah spidol, 1 (satu) buah cutter, 2 (dua) bungkus isi cutter uang hasil penjualan arak bali sebesar Rp 1.900.000 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit  Hp realme 10 warna biru.----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terdakwa mendapatkan arak bali tersebut dengan cara melihat akun facebook di media social, lalu terdakwa berkomunikasi melalui Whatshapp dengan nama “Boss Bali”  dengan nama Komang dengan no Hp 282146167875, bahwa pengiriman arak arak bali yang terdakwa terima dilakukan dengan cara dikirim melalui truk ekspedisi yang kemudian diturunkan dirumah terdakwa dan pembayaran kepada Komang dilakukan dengan cara transfer melalui rekening Bank BRI.-------------------
  • Bahwa minuman beralkohol jenis arak bali tersebut dimasukan dalam wadah botol dengan isi kemasan 500 ml dan 600 ml, dan terdakwa menjual arak bali tersebut per dusnya seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan jika dijual per botol seharga Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah).--------------------------------------------
  • Bahwa dalam menjual arak bali per dus terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sedangkan untuk per botolnya terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa cara menjual miras arak bali tersebut awalnya terdakwa simpan diarea rumah terdakwa di dalam gudang yang terdapat ruang bawah tanah yang berada dibelakang rumah jika ada orang yang melakukan pembelian miras arak bali datang kerumah terdakwa dan  menunggu untuk terdakwa ambilkan didalam gudang milik terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa miras jenis arak bali tersebut terdakwa jual dalam bentuk original.----------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa melakukan penjualan miras jenis arak bali sejak 3 tahun yang lalu sekira bulan Desember 2022. lalu terdakwa berhenti sebentar dibulan Juli 2023 hingga bulan Agustus 2023, lalu pada bulan September 2023 terdakwa kembali melakukan penjualan miras arak bali hingga dilakukan penangkapan tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa yang berjualan ,miras jenis arak bali tidak ada izin dari  petugas yang berwenang, yang dijual secara eceran serta tidak mengerti kandungan yang ada dalam minuman keras tersebut yang dapat menyebabkan mabuk dan jika diminum secera berlebihan menimbulkan kematian .dan perbuatan tersebut terdakwa lakukan sejak tahun 2022.

 

 

  • Bahwa sebagaimana dengan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 2571/KKF/2025 tanggal 24 Maret 2025  bahwa barang bukti dengan no : 094/2025/KKF berupa 1 (satu) botol plastic dengan label bertuliskan Arba Tirta Soda berisi cairan jernih + 600 ml dan barang bukti dengan No 095/2025/KKF berupa 1 (satu) botol plastic dengan label bertuliskan Arba Tirta Soda berisi cairan jernih + 500 ml milik terdakwa Faiz Sanusi bin Sutkeno (Alm) dengan hasil pemeriksaan kesimpulan barang bukti dengan No 094/2025/KKF seperti tersebut dalam (1) adalah benar didapatkan adanya kanmdungan Etanol dengan kadar 36,5611?n barang bukti dengan No : 095/2025/KKF seperti tersebut dalam (1) adalah benar didapatkan adanya kandungan etanol dengan kadar 40,1123%.-----------------------------------------------------------
  • Bahwa kadar tubuh seseorang maksimal dapat menerima zat metanol  sebesar 0.01% sehingga kalau berlebihan maka dapat mengakibatkan keracunan didalam tubuh dan bisa menyebabkan kematian bagi orang yang mengkonsumsinya.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 204 KUHP.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya