Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa HARIYANTO BAGONG Alias BAGONG Bin (Alm) SUYADI pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 sekitar pukul 18.30 Wib, bertempat di pinggir Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram ”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira jam 09.00 Wib, Terdakwa menelpon sdr. Ilham dengan maksud ingin membeli sabu-sabu, kemudian sdr. Ilham menyampaikan akan memberikan nomor Terdakwa kepada seseorang yang merupakan penjual sabu-sabu,
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekita pukul 14.00 Wib, Terdakwa mendapatkan pesan WA dari penjual sabu-sabu yang biasa di panggil dengan sebutan Zero (Daftar Pencarian Orang), kemudian sdr. Zero menawarkan sabu- sabu kepada Terdakwa dengan berat sebesar 5 (lima) gram, kemudian Terdakwa disuruh membeli Narkotika Golongan I jenis sabu sabu dengan cara membayar uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) oleh sdr. Zero, namun Terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima artus rupiah), Kemudian Terdakwa diberikan nomor rekening oleh sdr. Zero untuk melakukan pembayaran melalui tranfer ke Bank BCA dengan nomor rekening 4480853160 atas nama Firman Saputra, kemudian Terdakwa mentransfer uang kepada sdr. Zero sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang kedua sebesar Rp. 952.500 (sembilan ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah).
- Bahwa selanjutnya dihari yang sama sekira pukul 17.15 Wib, Terdakwa kembali mendapat pesan Whatshap dari sdr. Zero untuk mengambil pesanan sabu sabu tersebut di pinggir jalan dekat dengan gang Alfamart Kelurahan Wlingi, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar yang diselipkan diantara bebatuan yang dimasukan dalam bekas bungkus rokok warna kuning oren, selanjutnya Terdakwa langsung pergi menuju ketempat tersebut, kemudian sekira pukul 18.30 Wib, Terdakwa sampai di tempat tersebut dan Terdakwa langsung mengambil dan menggengam bekas bungkus rokok tersebut, hingga sampai di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, kemudian tidak beberapa lama setelah Terdakwa mendapatkan sabu sabu tersebut, Terdakwa diberhentikan oleh Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Blitar, dan dilakukan penggeledahan dan di dapati barang bukti sebegai berikut :
- 1 (satu) klip sabu dengan berat kotor 5,71 gram dengan berat bersih 5,46 gram
- 1 (satu) klip sabu dengan berat kotor 0,61 dengan berat bersih 0,8 gram
- 1 (satu) buah gulungan kertas tisu warna putih yang terdapat solasi plastic bening
- 1 (satu) buah sobekan solasi plastik bening
- 1 (satu) buah bungkus bekas rokok warna oren kuning
- 1 (satu) buah HP merk Realme C2 warna biru, dengan nomor simcard 087754433888.
Selanjutya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Kepolisian Resort Blitar untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 02921/NNF/2025 tanggal 11 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si.,M.Si, Filantari Cahyani, A.Md. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Imam Muki S.Si. Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jawa Timur, pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,0006 gram milik Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----------- Bahwa Terdakwa HARIYANTO BAGONG Alias BAGONG Bin (Alm) SUYADI pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 sekitar pukul 18.30 Wib, bertempat di pinggir Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan suatu perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira jam 09.00 Wib, Terdakwa menelpon sdr. Ilham dengan maksud ingin mendapatkan sabu-sabu, kemudian sdr. Ilham menyampaikan akan memberikan nomor Terdakwa kepada seseorang yang merupakan penjual sabu-sabu,
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekita pukul 14.00 Wib, Terdakwa mendapatkan pesan WA dari sdr. Zero (Daftar Pencarian Orang), kemudian sdr. Zero menawarkan sabu-sabu kepada Terdakwa dengan berat sebesar 5 (lima) gram.
- Bahwa selanjutnya dihari yang sama sekira pukul 17.15 Wib, Terdakwa kembali mendapat pesan Whatshap dari sdr. Zero untuk mengambil pesanan sabu sabu tersebut di pinggir jalan dekat dengan gang Alfamart Kelurahan Wlingi, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar yang diselipkan diantara bebatuan yang disimpan dalam bekas bungkus rokok warna kuning oren, selanjutnya Terdakwa langsung pergi menuju ketempat tersebut, kemudian sekira pukul 18.30 Wib, Terdakwa sampai di tempat tersebut dan Terdakwa langsung mengambil dan menggengam bekas bungkus rokok tersebut, hingga sampai di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, setelah Terdakwa menguasai penuh Narkotika jenis sabu sabu, Terdakwa diberhentikan oleh Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Blitar, kemudian dilakukan penggeledahan dan di dapati barang bukti sebegai berikut :
- 1 (satu) klip sabu dengan berat kotor 5,71 gram dengan berat bersih 5,46 gram
- 1 (satu) klip sabu dengan berat kotor 0,61 dengan berat bersih 0,8 gram
- 1 (satu) buah gulungan kertas tisu warna putih yang terdapat solasi plastic bening
- 1 (satu) buah sobekan solasi plastik bening
- 1 (satu) buah bungkus bekas rokok warna oren kuning
- 1 (satu) buah HP merk Realme C2 warna biru, dengan nomor simcard 087754433888.
Selanjutya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Kepolisian Resort Blitar untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 02921/NNF/2025 tanggal 11 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si.,M.Si, Filantari Cahyani, A.Md. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Imam Muki S.Si. Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jawa Timur, pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,0006 gram milik Terdakwa adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------ |