Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2026/PN Blt LILIK PUJIATI, S.H. ZAINUL ZAKARIYA Alias PENTUL Bin (Alm) MOHAMAD ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1433/M.5.22.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUL ZAKARIYA Alias PENTUL Bin (Alm) MOHAMAD ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dewi Suryaningsih, S.H., M.H., DkkZAINUL ZAKARIYA Alias PENTUL Bin (Alm) MOHAMAD ALI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa Terdakwa ZAINUL ZAKARIYA Alias PENTUL Bin (Alm) MOHAMAD ALI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di sebuah ranjauan Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili, meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Blitar daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaraan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu terjadi di daerah Srengat Kabupaten Blitar, kemudian Saksi JOHAN BAGUS SAPUTRO bersama dengan Saksi MAULANA RIZKI BIMANTORO anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan benar dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB bertempat dirumah Terdakwa di Dusun Wates Rt 04 Rw 04 Desa Purwokerto Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar;----------------------------------------------------
  • Bahwa ketika dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan dirumah tepatnya dirak wadah ulat yang Terdakwa tutupi dengan dandang yang diletakan dibelakang rumahnya ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Marlboro warna merah putih,1 (satu) buah plastic klip isi sabu-sabu berat kotor 10,05 gram, 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna silver serta sim chardnya 085 726 178 306;------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Blitar Kota dan setelah dilakukan intrograsi terhadap Terdakwa, diketahui bahwa sabu-sabu yang ditemukan dirumah Terdakwa tersebut didapatkan dari mengambil ranjau di pinggir jalan daerah Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung yang merupakan milik Sdr. PERCI (Daftar Pencarian Orang/DPO);--------------------------------------------------------------
  • Bahwa awalnya sekira bulan Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. PERCI (DPO) melalui pesan WA untuk menawarkan sabu-sabu, sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa disuruh untuk menunggu di pinggir jalan belakang rumah sakit Dr Iskak Tulungagung sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa dikirim shareloc (peta ranjauan) lokasi tempat sabu-sabu dipasang tepatnya dibawah seng ditaruh dibekas pembungkus rokok merk Marlboro kretek warna biru putih; setelah berhasil mengambil paket sabu tersebut kemudian Terdakwa mendapatkan WA kalau sabu-sabu tersebut agar diranjau di daerah Wates namun Sdr. PERCI (DPO) membatalkan dan menyuruhnya untuk meranjau di disekitaran Kabupaten Kabupaten Blitar diranjau dibawah tiang lampu yang dibungkus dengan menggunakan bekas bungkus rokok merk Marlboro kretek warna biru putih;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. PERCI (DPO) melalui pesan WA untuk mengambil paket sabu-sabu di daerah Tulungagung dan Sdr. PERCI (DPO) mengirimkan peta sharelok (peta ranjauan) dilokasi sabu-sabu diranjau/dipasang di daerah Ringinpitu Tulungagung diselatan tugu pinggir jalan tepatnya diatas rumput dan ditaruh dibekas bungkus rokok merk Marlboro warna merah putih, setelah sabu-sabu ditemukan lalu Terdakwa simpan disaku sebelah kiri celana Terdakwa dan Terdakwa bawa pulang, selanjutnya sabu-sabu tersebut Terdakwa taruh dan disimpan dirak tempat wadah ulat yang kemudian Terdakwa tutupi dengan dandang yang diletakan dibelakang rumah disamping kamar mandi;--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sabu-sabu tersebut kemudian secara tanpa hak Terdakwa memecah/membagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan perintah Sdr. PERCI (DPO) namun belum sempat memecahnya Terdakwa tertangkap petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Blitar Kota;-------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dari meranjau sabu-sabu yang didapatkan dari Sdr. PERCI (DPO) tersebut Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa sudah 2 kali melakukan ranjauan sehingga Terdakwa memperoleh upah sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan uang tersebut Sdr. PERCI (DPO) transfer melalui Rekening DANA Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selain memperoleh keuntungan berupa uang Terdakwa juga memperoleh sabu-sabu dari Sdr. PERCI (DPO) dan dari sabu-sabu yang ditemukan setelah dilakukan penimbangan gadai diperoleh berat sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) plastik isi sabu-sabu berat kotor 10,05 gram berat plastic 0,43 gram, berat bersih 9,62 gram sisa untuk labfor 0,02 gram sisa barang barang bukti bersih 9,6 gram.---------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap Barang Bukti sabu-sabu yang disita dari Terdakwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No LAB : 03647/NNF /2026 tanggal 06 Mei 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,. M.Si dan FITA ADELLIA, S.Si bahwa barang bukti dengan No : 11949/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,037 gram barang bukti disita dari Terdakwa ZAINUL ZAKARIYA Alias PENTUL Bin Alm MOHAMAD ALI dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti dengan No : 11949/2026/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 114 ayat (2) Lampiran II Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa ZAINUL ZAKARIYA Alias PENTUL Bin (Alm) MOHAMAD ALI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul110.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa di dusun Wates Rt 04 Rw 04 Desa Purwokerto Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaraan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu terjadi di daerah Srengat Kabupaten Blitar, kemudian Saksi JOHAN BAGUS SAPUTRO bersama dengan Saksi MAULANA RIZKI BIMANTORO anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan benar dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB bertempat dirumah Terdakwa di Dusun Wates Rt 04 Rw 04 Desa Purwokerto Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar;----------------------------------------------------
  • Bahwa ketika dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan dirumah tepatnya dirak wadah ulat yang Terdakwa tutupi dengan dandang yang diletakan dibelakang rumahnya ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Marlboro warna merah putih,1 (satu) buah plastic klip isi sabu-sabu berat kotor 10,05 gram, 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna silver serta sim chardnya 085 726 178 306;------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Blitar Kota dan setelah dilakukan intrograsi terhadap Terdakwa, diketahui bahwa sabu-sabu yang ditemukan dirumah Terdakwa tersebut didapatkan dari mengambil ranjau di pinggir jalan daerah Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung yang merupakan milik Sdr. PERCI (Daftar Pencarian Orang/DPO);--------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. PERCI (DPO) melalui pesan WA untuk mengambil paket sabu-sabu di daerah Tulungagung dan Sdr. PERCI (DPO) mengirimkan peta sharelok (peta ranjauan) dilokasi sabu-sabu diranjau/dipasang di daerah Ringinpitu Tulungagung diselatan tugu pinggir jalan tepatnya diatas rumput dan ditaruh dibekas bungkus rokok merk Marlboro warna merah putih, setelah sabu-sabu ditemukan lalu Terdakwa simpan disaku sebelah kiri celana Terdakwa dan Terdakwa bawa pulang, selanjutnya sabu-sabu tersebut Terdakwa taruh dan disimpan dirak tempat wadah ulat yang kemudian Terdakwa tutupi dengan dandang yang diletakan dibelakang rumah disamping kamar mandi;--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sabu-sabu tersebut kemudian secara tanpa hak Terdakwa memecah/membagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan perintah Sdr. PERCI (DPO) namun belum sempat memecahnya Terdakwa tertangkap petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Blitar Kota;-------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dari meranjau sabu-sabu yang didapatkan dari Sdr. PERCI (DPO) tersebut Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa sudah 2 kali melakukan ranjauan sehingga Terdakwa memperoleh upah sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan uang tersebut Sdr. PERCI (DPO) transfer melalui Rekening DANA Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selain memperoleh keuntungan berupa uang Terdakwa juga memperoleh sabu-sabu dari Sdr. PERCI (DPO) dan dari sabu-sabu yang ditemukan setelah dilakukan penimbangan gadai diperoleh berat sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) plastik isi sabu-sabu berat kotor 10,05 gram berat plastic 0,43 gram, berat bersih 9,62 gram sisa untuk labfor 0,02 gram sisa barang barang bukti bersih 9,6 gram.---------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap Barang Bukti sabu-sabu yang disita dari Terdakwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No LAB : 03647/NNF /2026 tanggal 06 Mei 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,. M.Si dan FITA ADELLIA, S.Si bahwa barang bukti dengan No : 11949/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,037 gram barang bukti disita dari Terdakwa ZAINUL ZAKARIYA Alias PENTUL Bin (Alm) MOHAMAD ALI dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti dengan No : 11949/2026/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya