Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
270/Pid.B/2025/PN Blt MUHAMAD SETYAWAN, S.H.,M.H. DODIK WIJAYA Als JAYA Bin SYAHRUDIN TIGTIGWERIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 270/Pid.B/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2021/M.5.22.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD SETYAWAN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODIK WIJAYA Als JAYA Bin SYAHRUDIN TIGTIGWERIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa DODIK WIJAYA Als. JAYA Bin. SYAHRUDIN TIGTIGWERIA pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, hari kamis tanggal 01 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB dan pada hari minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025  bertempat dibertempat diwarung Madura yang beralamat Fahdina 3 Jln Ir Soekarno No 320 Kelurahan Sentul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, mengambil barang sesuatu berupa uang, yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan saksi korban MUHAMMAD MUHSIN, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya oleh seseorang yang ada disitu tidak diketahui atau bertentangan dengan kehendak yang berhak. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

------Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal ketika Terdakwa DODIK WIJAYA Als. JAYA Bin. SYAHRUDIN TIGTIGWERIA :---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. telah mengambil uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dengan cara mendatangi warung milik saksi korban MUHAMMAD MUHSIN yang beralamat Fahdina 3 Jln Ir Soekarno No 320 Kelurahan Sentul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar.dan setelah sudah dekat warung tersebut lalu terdakwa memarkir motornya kemudian setelah turun dari motornya terdakwa lalu berjalan kearah warung tersebut kemudian setelah sampai didepan warung saksi korban, terdakwa lalu melihat lihat keadaan dan menunggu untuk memastikan penjaga Warung Madura tersebut sudah tertidur terlebih dahulu setelah mengetahui penjaga warung tersebut tidur terdakwa berpura-pura akan membeli barang di Warung Madura tersebut dengan cara masuk ke dalam Warung yang posisi pintunya masih terbuka dan mengambil uang tunai yang berada pada etalase bagian bawah dan kemudian setelah berhasil mengambil uang tunai terdakwa pergi meninggalkan Warung Madura tersebut dengan mengendarai sepeda motor;-----------------------------------------------------------------------------------
  • kemudian pada hari kamis tanggal 01 Mei 2025 sekitar pukul  02.00 WIB terdakwa mengulang kembali mengambil uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara mendatangi warung milik saksi korban MUHAMMAD MUHSIN yang beralamat Fahdina 3 Jln Ir Soekarno No 320 Kelurahan Sentul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar.dan setelah sudah dekat warung tersebut lalu terdakwa memarkir motornya dan setelah turun dari motornya terdakwa lalu berjalan kearah warung tersebut, kemudian setelah sampai didepan warung saksi korban tersebut, kemudia terdakwa melihat melihat keadaan dan menunggu untuk memastikan penjaga Warung Madura tersebut sudah tertidur terlebih dahulu setelah mengetahui penjaga warung tersebut tidur terdakwa masuk mengecek dengan berpura-pura akan membeli sesuatu di Warung Madura tersebut dengan cara masuk ke dalam Warung yang posisi pintunya masih terbuka dan mengambil uang tunai yang berada pada etalase bagian bawah dan kemudian setelah berhasil mengambil uang tunai terdakwa lalu pergi meninggalkan Warung Madura tersebut dengan menaiki sepeda motor;-------
  • kemudian pada hari minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 02.20 WIB terdakwa kembali mengulangi mengambil lagi uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa mendatangi warung milik saksi korban MUHAMMAD MUHSIN yang beralamat Fahdina 3 Jln Ir Soekarno No 320 Kelurahan Sentul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar dan setelah kurang lebih 50 meter dari jarak  warung saksi korban tersebut lalu terdakwa memarkir motornya setelah itu terdakwa  turun dari motornya lalu berjalan kearah warung milik saksi korban yang posisi pintunya masih terbuka kemudian setelah sampai didepan warung milik saksi korban, terdakwa lalu melihat lihat keadaan dan menunggu untuk memastikan penjaga Warung Madura tersebut sudah tertidur terlebih dahulu setelah mengetahui penjaga warung tersebut tidur terdakwa masuk kewarung tersebut dengan berpura-pura akan membeli sesuatu barang di Warung Madura tersebut dengan cara terdakwa masuk ke dalam Warung dan mengambil uang tunai yang berada pada etalase bagian bawah dan kemudian setelah berhasil mengambil uang tunai terdakwa pergi meninggalkan Warung Madura tersebut dengan menaiki sepeda motor;----------------------------
  • Kemudian pada hari selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa mengulangi mengambil uang tunai  lagi di warung Madura yang beralamat di  Fahdina 3 Jln Ir Soekarno No 320 Kelurahan Sentul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar dengan cara terdakwa  memarkir motornya dengan jarak kurang lebih 200 meter dari posisi  warung milik saksi korban MUHAMMAD MUHSIN kemudian ketika terdakwa sedang duduk diatas motornya sambil berpura pura menerima telp tiba-tiba terdakwa didatangi sekitar 5 (lima) orang laki-laki dan kemudian orang orang tersebut bertanya kepada terdakwa tentang tujuan terdakwa berada dipinggir jalan tersebut dan juga ditanyai perihal siapa pelaku pencurian uang di Warung Madura yang telah terjadi sebelumnya, dimana pada saat itu awalnya terdakwa mengelak dengan menjawab tidak mengetahui siapa pelaku pencurian uang di warung milik saksi korban MUHAMMAD MUHSIN tersebut  namun setelah diperlihatkan rekaman cctv oleh saksi FERNANDO ERLANGGA PUTRA SANTIKA terkait kejadian pengambilan uang yang sebelumnya terjadi di warung milik saksi korban tersebut pelaku memakai helm warna hijau merk JPN, dan Sepeda Motor Merk HONDA BEAT warna Hijau, dimana terdakwa sendiri pada saat ditangkap juga memakai memakai helm warna hijau merk JPN dan Sepeda Motor Merk HONDA BEAT warna Hijau, sehingga atas fakta tersebut membuat terdakwa tidak bisa menyangkal lagi perbuatannya dan langsung mengakui bahwa benar ia sendiri adalah orang yang melakukan pencurian pada tanggal 11 Mei 2025 tersebut dan terdakwa  juga mengakui bahwa sebelum tanggal 11 mei 2025 juga telah melakukan pencurian sebanyak 2 kali di warung milik saksi korban MUHAMMAD MUHSIN, kemudian setelah terdakwa selesai diperlihatkan rekaman cctv tersebut kemudian oleh warga terdakwa diserahkan ke pihak Polsek Kepanjenkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.-----------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa DODIK WIJAYA Als. JAYA Bin. SYAHRUDIN TIGTIGWERIA  mengambil uang sebanyak 3 kali di warung Madura yang beralamat di Fahdina 3 Jln Ir Soekarno No 320 Kelurahan Sentul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar. tersebut adalah digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti membeli makan, membeli rokok dan membeli bensin.------------------
  • Bahwa benar terdakwa DODIK WIJAYA Als. JAYA Bin. SYAHRUDIN TIGTIGWERIA pada saat mengambil uang di warung Madura di Jalan. Ir. Soekarno Kelurahan Sentul Kecamatan. Kepanjenkidul Kota Blitar sebanyak 3 (tiga) kali tersebut dengan memakai helm warna hijau merk JPN, memakai celana jeans warna hitam serta menggunakan sarana transportasi berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA BEAT warna Hijau dengan No.Pol AG 2198 PAP.--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa pada saat mengambil uang tersebut tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi korban MUHAMMAD MUHSIN selaku pemilik uang tersebut. Sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi korban MUHAMMAD MUHSIN  mengalami kerugian sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).-------------------

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya