Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.B/2025/PN Blt Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn. 1.JODI ALISSANDI
2.DODI PRASETYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 233/Pid.B/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1347/M.5.48/Eoh.2/7/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.

Dakwaan:

 

 

 

----- Bahwa Terdakwa DODI PRASETYO dan Terdakwa JODI ALISSANDI bersama – sama dengan Anak Saksi RISKIANTO Als GATOT Bin SUPANDI Als SUPATMO (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Swalayan Alfamidi yang beralamat di Jalan Raya Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 13.00 Wib, Anak Saksi RISKIANTO Als GATOT Bin SUPANDI Als SUPATMO (selanjutnya disebut Anak Saksi RISKIANTO) berkunjung ke rumah Terdakwa II DODI PRASETYO yang beralamat di Desa Sempu RT 03/ RW 05, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri menjemput Terdakwa II DODI PRASETYO untuk bersama – sama pergi menuju ke Swalayan Alfamidi yang beralamat di Jl. Raya Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar di depan RSUD Srengat untuk memantau Lokasi Alfamidi tersebut dengan cara memasuki Swalayan dan membeli snack dan minuman kopi sambil mencari posisi tembok yang akan di bobol, karena Terdakwa II DODI PRASETYO berencana untuk mengajak Anak Saksi RISKIANTO mengambil uang tunai yang ada di Kasir Swalayan Alfamidi beserta barang – barang dagangan di Swalayan tersebut.
  • Bahwa Anak Saksi RISKIANTO dan Terdakwa II DODI PRASETYO kemudian pulang ke rumah Terdakwa II DODI PRASETYO setelah selesai menentukan lokasi tembok di pojok timur utara Swalayan untuk di bobol saat menjalankan rencananya nanti. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib Anak Saksi RISKIANTO menuju ke rumah Terdakwa II DODI PRASETYO untuk mulai menjalankan rencana mereka yang akan membobol tembok Swalayan Alfamidi dan mengambil uang tunai di dalam Swalayan tersebut dan setelah sampai di rumah Terdakwa II DODI PRASETYO, datang Terdakwa I JODI ALISSANDI yang yang membawa 1 (satu) buah palu besi dan 1 (satu) buah besi (berbentuk panjang) yang nantinya akan digunakan sebagai alat untuk membobol tembok Swalayan Alfamidi.
  • Bahwa sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa I JODI ALISSANDI, Terdakwa II DODI PRASETYO dan Anak Saksi RISKIANTO berangkat menuju ke Swalayan Alfamidi yang sebelumnya sudah mereka intai dengan posisi Anak Saksi RISKIANTO dan Terdakwa II DODI PRASETYO mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam, sedangkan Terdakwa I JODI ALISSANDI mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hitam hijau sendirian. Dalam perjalanan menuju ke Swalayan Alfamidi tersebut, Anak Saksi RISKIANTO dan Terdakwa II DODI PRASETYO mampir ke rumah Anak Saksi RISKIANTO yang beralamat di Dusun Pasirharjo RT 03/ RW 05, Desa Sumbersari, Kecamatan Udanawu untuk mengambil 1 (satu) buah linggis.
  • Bahwa setelah Anak Saksi RISKIANTO dan Terdakwa II DODI PRASETYO selesai mengambil linggis, mereka melanjutkan perjalanan menuju ke warung kopi yang berada di depan Pom Bensin Kecamatan Srengat untuk menunggu Swalayan Alfamidi tersebut tutup. Selanjutnya sekira pukul 02.00 Wib pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 Terdakwa I JODI ALISSANDI, Terdakwa II DODI PRASETYO dan Anak Saksi RISKIANTO berangkat menuju ke Swalayan Alfamidi dengan posisi Anak Saksi RISKIANTO mengendarai sepeda motor Honda REVO berwarna hitam menuju ke dekat posisi tembok Swalayan Alfamidi yang akan dijebol, sedangkan Terdakwa I JODI ALISSANDI, Terdakwa II DODI PRASETYO mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hitam hijau dan memarkirkan sepeda motor tersebut di depan RSUD Srengat.
  • Bahwa selanjutnya Anak Saksi RISKIANTO menunggu di samping tembok Swalayan Alfamidi yang akan di bobol, sedangkan Terdakwa I JODI ALISSANDI mengeluarkan 1 (satu) buah palu besi dan 1 (satu) buah besi (berbentuk panjang) untuk merusak tembok di sebelah pojok timur utara Swalayan Alfamidi dengan cara di pukul – pukulkan ke tembok sampai jebol, setelah itu Anak Saksi RISKIANTO mengambil satu buah linggisnya dan memperlebar lubang di tembok yang sudah di bobol oleh Terdakwa I JODI ALISSANDI dan Terdakwa II DODI PRASETYO. Setelah selesai melubangi tembok Swalayan, Anak Saksi RISKIANTO kemudian membawa sepeda motor Honda Revo nya ke sisi barat Swalayan untuk mengawasi keadaan sekitar, sedangkan Terdakwa II DODI PRASETYO mengawasi di dekat lubang tembok pada saat Terdakwa I JODI ALISSANDI masuk ke dalam Swalayan Alfamidi melalui lubang tembok yang sudah dirusak tersebut dan menuju ke arah meja kasir untuk mengambil uang tunai yang ada di dalam laci kasir dengan total sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan tanpa seizin dari pemiliknya/ penanggungjawab Swalayan Alfamidi. Setelah berhasil mengambil uang tunai tersebut, Terdakwa I JODI ALISSANDI memasukkannya ke dalam kantong saku celannya dan lanjut bergerak untuk mengambil barang – barang dagangan berupa :
  1. 20 pack rokok Djarum Mangga;
  2. 9 pack rokok GG Signature Mild Blue;
  3. 9 pack rokok Lucky Strike Cool;
  4. 9 pack rokok Camel White 100s;
  5. 9 pack rokok Dunhil Fine Cut Filter;
  6. 8 pack rokok Gudang Garam Surya;
  7. 10 (sepuluh) pack rokok Sampoerna A Mild Merah;
  8. 13 (tiga belas) pack rokok Dji Sam Soe Special Edition 6+6;
  9. 8 (delapan) pack rokok Lucky Strike Berry Freeze;
  10. 8 (delapan) pack rokok Sampoerna Splash Royal;
  11. 8 (delapan) pack rokok Marlboro Vista Purple Burst;
  12. 9 (Sembilan) pack rokok Dunhill Mentol Lights;
  13. 10 (sepuluh) pack rokok GG filter Signature;
  14. 10 (sepuluh) pack rokok Diplomat Mild;
  15. 10 (sepuluh) pack rokok Diplomat Mild Menthol;
  16. 8 (delapan) pack rokok Sampoerna A Ultra Mild;
  17. 17 (tujuh belas) pack rokok Sampoerna Legit Nira;
  18. 10 (sepuluh) pack rokok Djarum King;
  19. 6 (enam) pack rokok Djarum L.A Light Ice;
  20. 11 (sebelas) pack rokok GG international Kretek;
  21. 10 (sepuluh) pack rokok Evo Berry Squizz;
  22. 10 (sepuluh) pack rokok Evo Manggo Squizz;
  23. 8 (delapan) pack rokok Dunhill Fine Cut filter;
  24. 10 (sepuluh) pack rokok Djarum super Espresso;
  25. 10 (sepuluh) pack rokok GG kretek K.S;
  26. 6 (enam) pack rokok Diplomat Mild Berry Spark;
  27. 9 (sembilan) pack rokok Sampoerna Prima;
  28. 7 (tujuh) pack rokok Dji Sam Soe;
  29. 4 (empat) pack rokok Djarum La Ice Purple boost;
  30. 2 (dua) pack rokok Dunhill Light;
  31. 1(satu) pack rokok Esse Berry Pop;
  32. 1(satu) pack rokok Camel Connect Menthol;
  33. 1 (satu) pack rokok Juara jambu;
  34. 64 (enam puluh empat) pack rokok GG Surya;
  35. 53 (lima puluh tiga) pack rokok Dji Sam Soe Spr Premium Ref;
  36. 30 (tiga puluh) pack rokok  GG Surya [PB];
  37. 18 (delapan belas) pack rokok Marlboro Red;
  38. 18 (delapan belas) pack rokok Marlboro Ice Burst;
  39. 19 (sembilan belas)pack rokok  Marlboro Filter Black;
  40. 15 (lima belas) pack rokok Marlboro Light;
  41. 18 (delapan belas) pack rokok Esse Change Grape;
  42. 16 (enam belas) pack rokok Sampoerna Avolution Menthol;
  43. 19 (sembilan belas)pack rokok Djarum Black;
  44. 26 (dua puluh enam) pack rokok Djarum Super PB;
  45. 19 (sembilan belas) pack rokok  GG Surya Promild;
  46. 17 (tujuh belas) pack rokok Djarum Black Capucino;
  47. 18 (delapan belas) pack rokok GG Professional;
  48. 13 (tiga belas) pack rokok Sampoerna Avolution Ori;
  49. 18 (delapan belas) pack rokok Sampoerna Splash Tropical;
  50. 14 (empat belas) pack rokok Dunhill Fine Cut Mild;
  51. 16 (enam belas) pack rokok Djarum LA Bold;
  52. 14 (empat belas) pack rokok Djarum L.A Light;
  53. 18 (delapan belas) pack rokok GG Filter Merah;
  54. 14 (empat belas) pack rokok Djarum Super;
  55. 23 (dua puluh tiga) pack rokok Dji Sam Soe Maestro Edition;
  56. 10 (sepuluh) pack rokok GG Surya Exclusive;
  57. 11 (sebelas) pack rokok Djarum L.A Bold;
  58. 14 (empat belas) pack rokok Dunhill Mild;
  59. 13 (tiga belas) pack rokok Sampoerna Splash Gala;
  60. 13 (tiga belas) pack rokok Class mild;
  61. 11 (sebelas) pack rokok Djarum L.A Ice Mangoboost;
  62. 11 (sebelas) pack rokok Sampoerna A Mild Spc 35ye;
  63. 11 (sebelas) pack rokok Djarum L.A Menthol Light;
  64. 11 (sebelas) pack rokok Lucky Strike Filter;
  65. 10 (sepuluh) pack rokok Marlboro filter black;
  66. 13 (tiga belas) pack rokok Marlboro filter Black;
  67. 9 (sembilan) pack rokok Sampoerna A Mild Mrh [PB];
  68. 9 (Sembilan) pack rokok Sampoerna Mild Mth Burst;
  69. 8 (delapan) pack rokok Sampoerna Avolution;
  70. 14 (empat belas) pack rokok Sampoerna A Ultra Mild;
  71. 13 (tiga belas) pack rokok Djarum La bold;
  72. 15 (lima belas) Korek m2000 lighter;
  73. 1 (satu) Korek api gas m2000 m-07 mini;
  74. 1 (satu) Korek m2000 cs-002 Lighter gas
  • Bahwa setelah Terdakwa I JODI ALISSANDI mengambil uang dan rokok – rokok beserta korek api dari Swalayan Alfamidi tersebut, barang – barang yang telah di ambil dimasukkan Terdakwa I JODI ALISSANDI ke dalam karung yang di bawa Terdakwa I JODI ALISSANDI, kemudian keluar dari Swalayan melalui lubang tembok sambil menyerahkan karung berisi rokok dan korek tersebut kepada Anak Saksi RISKIANTO dan Terdakwa II DODI PRASETYO. Selanjutnya Terdakwa I JODI ALISSANDI menutup lubang tembok dengan menggunakan batako yang ada di sektiar Swalayan, setelah itu Anak Saksi RISKIANTO, Terdakwa I JODI ALISSANDI dan Terdakwa II DODI PRASETYO pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor.
  • Bahwa setelah mengambil uang tunai beserta rokok – rokok dan korek milik PT MIDI UTAMA INDONESIA Tbk dari Swalayan Alfamidi di depan RSUD Srengat tersebut, Anak Saksi RISKIANTO berpencar dengan menuju ke arah barat, sedangkan Terdakwa I JODI ALISSANDI dan Terdakwa II DODI PRASETYO menuju ke arah timur untuk menuju ke rumah Terdakwa II DODI PRASETYO yang berada di Kabupaten Kediri untuk membagi – bagi barang yang telah di ambil tersebut dengan pembagia sebagai berikut :
  1. Anak Saksi RISKIANTO mendapatkan 3 snack, 2 minuman, dan 4 (empat) pack rokok Surya 12 batang dan uang tunai sekira Rp. 450.000;
  2. Terdakwa I JODI ALISSANDI mendapatkan 3 snack, 2 minuman, dan 1 (satu) slop rokok Surya 12 batang dan uang tunai Rp. 1.000.000;-
  3. Terdakwa II DODI PRASETYO mendapatkan sekira 5 snack, 4 minuman, dan 1 (satu) slop rokok LA Menthol dan uang tunai sekira Rp. 1.000.000,-
  • Bahwa Terdakwa I JODI ALISSANDI, Terdakwa II DODI PRASETYO dan Anak Saksi RISKIANTO dalam merusak tembok Swalayan Alfamidi sampai jebol atau berlubang kemudian mengambil uang tunai yang ada di laci kasir Swalayan Alfamidi beserta barang – barang berupa rokok dan korek api adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari penanggungjawab Swalayan Alfamidi di depan RSUD Srengat tersebut. Akibat perbuatan Terdakwa I JODI ALISSANDI, Terdakwa II DODI PRASETYO dan Anak Saksi RISKIANTO menyebabkan Swalayan Alfamidi yang beralamat di Jalan Raya Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar mengalami kerugian sebesar Rp. 28.521.713,- (Dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).-

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya