| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sepenuhnya.
2.Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3.Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian materiil uang yang belum terbayarkan dalam jual beli arisan online kepada para PENGGUGAT ke 9 (Sembilan) orang beserta keuntungannya secara tunai yang menjadi tanggungan pihak TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
4.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar kepada PENGGUGAT sebesar Rp.551. 743.000,-( lima ratus lima puluh lima satu juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah ).
5.Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II
6.Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |