1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Jl.Asahan RT 04 RW 05 Kelurahan Pakunden pada tanggal 17 – 04 – 2000 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Sumarti karena Sakit dan dikebumikan di Jl. Asahan RT 04 RW 05 Pakunden;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Sumarti tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|