Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
- Merubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1365 Tahun 1991 yang semula tertulis: MILA NAILUL FITRIYYAH dirubah menjadi: MILA NAILUL FITRIA
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |