| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa M. WILDANAR Als BONDAN Bin (Alm) ARFAI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu–waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di depan Ruko jalan Mastrip Kelurahan/Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dengan merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas sebelumnya Terdakwa dengan mempersiapkan alat berupa magnet pembuka tutup kunci dan kunci L beserta mata baja untuk membuka paksa kunci sepeda motor, setelah mempersiapkan alat tersebut selanjutnya Terdakwa berjalan kaki mencari tempat sasaran sepeda motor dan masuk ke area Ruko sambil mengamati situasi sekitarnya telah melihat ada sepeda motor yang diparkir dan tidak ada pemiliknya. Kemudian Terdakwa mendekati sepeda motor merek Honda jenis Beat warna hitam nomor Polisi: AG-5122-OBD, nomor rangka: MH1JN9112NK762349 Nomor mesin: JM91E1759059 tersebut dan dengan menggunakan magnet pembuka tutup kunci karena sepeda motor kuncinya tertutup. Selanjutnya Terdakwa mengeluarkan kunci L dan memasang mata baja menjadi satu lalu dimasukkan ke kunci sepeda sepeda motor dan dipaksa memutar kunci L hingga motor indikator menyala biru dan lampu depan sepeda motor menyala, kemudian sepeda motor di ditekan double staternya dan mesin menyala kemudian dikendarai oleh Terdakwa keluar Ruko di jalan mastrip kearah barat dan berputar-putar diwilayah Blitar dengan tujuan mengamankan diri agar tidak ketahuan orang sambil melepas plat nomor belakang. Sekitar jam 04.30 WIB Terdakwa menuju kearah Srengat dan pada saat di jembatan Tugu Rante membuang plat nomor belakang yang sudah dilepas dan melanjutkan perjalanan kearah Srengat yang akhirnya dapat tertangkap berikut barang buktinya.----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu Saksi SINGGIH PERMADI dengan maksud akan dijual dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan akibatnya pemilik sepeda motor merek Honda jenis Beat warna hitam Nomor Polisi: AG-5122-OBD, nomor rangka: MH1JN9112NK762349, nomor mesin: JM91E1759059 Saksi SINGGIH PERMADI mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |